UTS

UTS

UTS

oleh 2003401051036 MOH. IQBAL RAMADHANI -
Jumlah balasan: 0

Kajian ke 2
1. Biografi singkat al-Maturidi
Nama lengkapnay adalah Muhammad bin Muhammad Abu Mansur Al-Maturidi, ia di lahirkan di sebuah kota yang bernama maturid didaerah Samarqand (termasuk daerah Uzbekistan) pada tahun 853 M dan meninggal pada tahun 333 H/ 944 M. Ia adalah pendiri dari aliran Al-Maturidiyah salah satu golongan aliran dari madzhab Ahlussunnah. Tidak seorangpun secara pasti mengetahui tahun kelahirannya.

2. Pemikiran imam Muhammad Abu Manshur al-Maturidi sebagai peletak dasar teologi aswaja.
Abu Manshur al-Maturidi sebagai tokoh Aswaja paling berpengaruh di Asia Tengah dengan segenap karya tulisnya yang mampu mematahkan segenap pemikiran sekte yang menyimpang dengan argumentasi nalar yang kuat. Pemakaian nalar akal yang cukup dan seimbang adalah corak pemikiran Abu Manshur al-Maturidi dalam ilmu aqidah yang juga mengacu terhadap karakter pemikiran Imam Abu Hanifah.

3. Proses Perkembangan Teologi Al-Maturidi Di Samarkand Dan Bukhara
pendiri aliran maturidiyah yakni Abu Manshur al-Maturidi, kemudian namanya dijadikan sebagai nama aliran ini. Karir pendidikan Al Maturidi lebih dikonsentrasikan untuk menekuni bidang teologi daripada fiqih. Ini dilakukan untuk memperkuat pengetahuan dalam menghadapai paham-paham teologi yang banyak berkembang pada masyarakat Islam yang dipandangnya tidak sesuai dengan kaidah yang benar menurut akal dan syara'.

Kajian ke 3

1. Keesaan Allah 
Dalam pemaparannya mengenai aqidah ashhāb al-hadīts dan
ahl al-sunnah, Al-Asy’ari menulis ”bahwa Allah SWT. Tuhan Yang
Esa (Wahid), Tunggal (Fard), Maha Mutlak (Shamad) tidak ada tuhan
selain-Nya.”  Dalam membuktikan keesaan Allah SWT. al-Asy’ari
menggunakan argumentasi rasional yang didasari atas ayat al-
Qur’an. Misalnya, ketika menjabarkan konsep tauhid, al-Asy’ari
terlebih dahulu mengutip surah al-Syura ayat 11 dan surah
al-Ikhlas ayat 4 yang dilanjutkan dengan argumentasi rasional
berdasarkan dua ayat di atas.14 Dalam bukunya yang lain, al-Asy’ari
memaparkan terlebih dahulu pembuktian mengenai keesaan Allah
SWT.
2 Kebebasan dalam berkehendak
Kebebasan dalam berkehendak , Al-Asy'ari menyatakan bahwa manusia tidak berkuasa menciptakan sesuatu,tetapi berkuasa untuk memperoleh sesuatu perbuatan. Sementara Imam Al-Asy’ari, manusia dalam kesadarannya dilahirkan dengan memiliki kemampuan. Kemampuan yang dianugerahkan Tuhan kepadanya, memberinya jalan untuk melakukan apa yang ia kehendaki.
3. Akal dan Wahyu
Menurut Asy’Ariyah sebagaimana dikatakan Al-Asy’ari sendiri, segala kewajiban hanya dapat diketahui melalui wahyu. Akal tidak dapat membuat sesuatu menjadi wajib dan tidak dapat mengetahui bahwa mengerjakan yang baik dan menjauhi yang buruk itu wajib bagi manusia. Menurutnya, memang betul akal dapat mengetahui Tuhan, tetapi wahyulah yang mewajibkan orang mengetahui Tuhan dan berterima kasih kepada-Nya. Dengan wahyu pulalah, dapat diketahui bahwa yang patuh kepada Tuhan akan memperoleh pahala dan yang tidak patuh akan mendapat siksa. Dengan demikian, akal menurut Asy’ari, dapat mengetahui Tuhan tetapi tidak mampu untuk mengetahui kewajiban-kewajiban manusia dan karena  itulah diperlukan wahyu.

Kajian ke 4

1. Akal dan Wahyu
Imam Al-Maturidi lebih jauh mengatakan, walaupun akal itu dapat menentukan baik dan buruk, akan tetapi tidak dalam segala hal. Beliau membagi sesuatu baik dan buruk ke dalam tiga hal, yaitu kebaikan yang hanya dapat dicapai oleh akal semata-mata serta kebaikan dan keburukan yang tidak dapat dicapai oleh akal, dan hanya dapat diperoleh melalui wahyu.

2. Perbuatan manusia
Dalam hal perbuatan manusia, Imam al-Maturidi berpendapat bahwa perbuatan itu ada dua macam, pertama yaitu perbuatan Allah yang mengambil bentuk penciptaan daya pada diri manusia, kedua yaitu perbuatan manusia yang mengambil bentuk pemakaian daya itu berdasarkan pilihan dan kebebasan.

3. Kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan
Perbuatan dan segala sesuatu dalam wujud ini, yang baik atau yang buruk adalah ciptaan Tuhan. Menurut Al Maturidi bukan berarti dalam hal ini Tuhan berbuat dan berkehendak dengan sewenang-wenang dengan kehendak-Nya semata. Hal ini karena Tuhan tidak sewenang-wenang, tetapi perbuatan dan kehendak-Nya itu berlangsung sesuai dengan hikmah dan keadilan yang ditetapkan-Nya.

4. Sifat Tuhan
Sebagaimana halnya Imam Asy’ari, Imam al-Maturidi pun berpendapat bahwa Tuhan memiliki sifat. Menurut Imam al-Maturidi sifat bukanlah sesuatu zat, sifat bukanlah yang tegak atau melekat pada zat, sehingga tidak bisa dikatakan bahwa berbilangnya sifat akan mengakibatkan kepada ta’addud al-qudama’.

Kajian ke 5

Dalam era modern seperti sekarang ini, di mana ilmu pengetahuan dan teknologi semakin canggih, perubahan sosial begitu cepat dan problem-problem sosial pun semakin kompleks, maka ketentuan-ketentuan hukum yang telah dirumuskan ASWAJA yang bersifat qaul atau aqwal tidak selamanya mampu menjawab problem dan tantangan zaman tersebut, maka yang harus segera dilakukan adalah merujuk atau harus berani mencari alternatif lain dari ketentuan-ketentuan mazhab yang selama ini dijadikan perdebatan atau permasalahan. Oleh karena itu, kita membutuhkan suatu penguat dari jawaban tersebut sperti Al Qur'an dan Hadits agar memperkuat kebenarannya.

Kajian ke 6

A.  Ahlussunnah wal Jama’ah berhaluan salah satu Madzhab yang empat. Seluruh ummat Islam di dunia dan para ulamanya telah mengakui bahwa Imam yang empat ialah Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Ibnu Hambal telah memenuhi persyaratan sebagai Mujtahid. Hal itu dikarenakan ilmu, amal dan akhlaq yang dimiliki oleh mereka. Maka ahli fiqih memfatwakan bagi umat Islam wajib mengikuti salah satu madzhab yang empat tersebut.

B. Sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat/mazhab dikarenakan perbedaan persepsi dalam ushul fiqh dan fiqh serta perbedaan interpretasi atau penafsiran mujtahid.Menganut paham untuk bermahzab, dikarenakan faktor “ketidakmampuan” kita untuk menggali  hukum syariat sendiri secara langsung dari sumber-sumbernya (Al-Quran dan as-Sunnah). Bermadzhab secara benar dapat ditempuh dengan cara memahami bahwa sungguhnya pemahaman kita terhadap perbedaan pendapat di kalangan mazhab-mazhab adalah sesuatu yang sehat dan alamiah, bukan sesuatu yang janggal atau menyimpang dari Islam.

C. Al-Ra’yi merupakan sebutan yang digunakan bagi kelompok yang dalam menetapkan fiqh lebih banyak menggunakan sumber ra’yu atau ijtihad ketimbang hadis, dan al-hadis merupakan kelompok di masa tabi’in yang dalam pelegeslasian hukum Islam lebih dominan menggunakan hadis ketimbang ra’yu.  Ahl Ra’yi merupakan sebutan yang digunakan bagi kelompok yang dalam menetapkan fiqh lebih banyak menggunakan sumber ra’yu atau ijtihad ketimbang hadis. Kelompok ini muncul lebih banyak di wilayah Iraq, khususnya di Bashrah dan Kufah.

D. Munculnya qaidah-qaidah usul fiqh Adalah sebagai pedoman bagi umat Islam untuk menyelesaikan masalah hukum yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari. Tanpa pedoman, mereka tidak dapat mengetahui batas-batas boleh-tidaknya sesuatu itu dilakukan, mereka juga tidak dapat menentukan perbuatan yang lebih utama untuk dikerjakan atau lebih utama untuk ditinggalkan.

E. a). Mazhab Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah, yang dikenal dengan sebutan Imam Hanafi, mempunyai nama lengkap: Abu Hanifah Al-Nu’man bin Tsabit bin Zutha Al-Kufi. lahir di Irak pada tahun 80 Hijriah/699 M, bertepatan dengan masa khalifah Bani Umayyah Abdul Malik bin Marwan. Beliau digelari dengan nama Abu Hanifah yang berarti suci dan lurus, karena sejak kecil beliau dikenal dengan kesungguhannya dalam beribadah, berakhlak mulia, serta menjauhi perbuatan-perbuatan dosa dan keji. Dan mazhab fiqihnya dinamakan Mazhab Hanafi.

b). Madzhab Imam Malik  
Malik bin Anas bin Malik, Imam maliki di lahirkan di Madinah al Munawwaroh. sedangkan mengenai masalah tahun kelahirannya terdapat perbedaaan riwayat. al-Yafii dalam kitabnya Thabaqat fuqoha meriwayatkan bahwa imam malik dilahirkan pada 94 H. ibn Khalikan dan yang lain berpendapat bahawa imam Malik dilahirkan pada 95 H. sedangkan. imam al-Dzahabi meriwayatkan imam malik dilahirkan 90 H. Ia menyusun kitab Al Muwaththa’, dan dalam penyusunannya ia menghabiskan waktu 40 tahun, selama waktu itu, ia menunjukan kepada 70 ahli fiqh Madinah.

c). Mazhab Imam Syafii
Mazhab Syafi’i didirikan oleh Abu Abdullah Muhammad bin ldris as-syafi’i. Ia wafat pada 767 masehi 158 H.  Selamahidup Beliau pernah tinggal di Baghdad, Madinah, dan terakhir di Mesir. Corak pemikirannya adalah konvergensi atau pertemuan antara rasionalis dan tradisionalis. Imam Syafi`i mempunyai dua dasar berbeda untuk Mazhab Syafi’i. Yang pertama namanya Qaulun Qadim dan Qaulun Jadid.

d). Mazhab Imam Ahmad
Beliau adalah Abu Abdillah, Ahmad bin Ahmad bin Muhammad bin Hanbal asy-Syaibani. Imam Ahmad dilahirkan di ibu kota kekhalifahan Abbasiyah di Baghdad, Irak, pada tahun 164 H/780 M. Saat itu, Baghdad menjadi pusat peradaban dunia dimana para ahli dalam bidangnya masing-masing berkumpul untuk belajar ataupun mengajarkan ilmu. Dengan lingkungan keluarga yang memiliki tradisi menjadi orang besar, lalu tinggal di lingkungan pusat peradaban dunia, tentu saja menjadikan Imam Ahmad memiliki lingkungan yang sangat kondusif dan kesempatan yang besar untuk menjadi seorang yang besar pula.

F. KAUM SYIAH, GOLONGAN TERDEPAN YANG MEMALSUKAN HADITS Salah satu langkah yang ditempuh golongan batil untuk mencari pengikut, yaitu melalui pengadaan hadits-hadits palsu dan menyebarluaskannya di tengah manusia. Pasalnya, mereka tahu benar bahwa kaum Muslimin sangat mencintai sunnah (hadits-hadits) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ingin mengetahui lebih mendalam. Selanjutnya, mereka ini (golongan batil) mereka-reka hadits-hadits (palsu) dan menisbatkannya kepada Rasûlullâh Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kajian ke 7

1. Dasar dasar pemikiran madzhab Imam Hanafi yaitu Al Qur’an, Hadist atau Sunnah Rasul SAW beserta peninggalan-peninggalan
sahih yang telah masyhur  di antara para ulama, Fatwa-fatwa para sahabat, Qias dan Istihsan.
2. Madzhab Imam Maliki, Imam Malik adalah seorang  penghafal hadits nomor satu pada zamannya. Tidak ada seorangpun yang bisa menandingi beliau dalam hal penghafalan hadits. Mazhab ini berbeda daripada tiga mazhab yang lain kerana terdapat tambahan kepada sumbernya. Selain menggunakan Al Qur’an, hadis, ijma’ dan qiyas, Imam Maliki juga menggunakan amalan orang Islam Madinah pada zamannya itu sebagai sumber tambahan.
3. Madzhab Imam Syafi'i, aqidah Imam Syafi’i adalah aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Sumber aqidah Imam Syafi’i adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Beliau pernah mengucapkan: sebuah ucapan seperti apapun tidak akan pasti (tidak diterima) kecuali dengan (dasar) Kitabullah atau Sunnah RasulNya.
4. Mazhab Hanbali adalah satu daripada empat mazhab fiqih terkenal dalam aliran ahli sunnah wal jamaah Mazhab ini juga mendapat pengikut dari aliran Wahabi dan Salafi tetapi posisi ini tidak diakui oleh sarjana Islam. Aliran Salafi merujuk mazhab Hanbali sebagai mazhab Athari. Mazhab Hambali ini kebanyakan diamalkan oleh masyarakat Islam di Semenanjung Arab.