UTS

TM 1-7

TM 1-7

oleh 2003401051013 MUHAMMAD KHOIRUR ROZIQIN -
Jumlah balasan: 0

Diskusi

Aliran Maturidiyah merupakan aliran teologi yang bercorak rasional-tradisional. Aliran ini pertama kali muncul di Samarkand, pertengahan kedua abad kesembilan Masehi. Nama aliran itu dinisbahkan dari nama pendirinya, Abu Mansur Muhammad Al-Maturidi.

Al-Maturidi lahir dan hidup di tengah-tengah iklim keagamaan yang penuh dengan pertentangan pendapat antara Muktazilah dan Asy’ariyah mengenai kemampuan akal manusia.

Aliran ini disebut-sebut memiliki kemiripan dengan Asy’ariyah. Sebelum mendirikan aliran Maturidiyah ini, Abu Mansur Al-Maturidi adalah murid dari pendiri Asy’ariyah, yakni Abu Hasan Al-Asy’ari.

Kajian ke 2

1. Tokoh kita satu ini selalu disandingkan dengan Abu al-Hasan al-Asy’ari sebagai dua tokoh besar manhaj Ahlu Sunnah wal Jama’ah. Ia bernasab lengkap Muhammad bin Muhammad bin Mahmud atau yang dijuluki juga dengan Abu Manshur al-Maturidi. Malam manuskrip kitab at-Tauhid karya Abu Manshur al-Maturidi tertulis bahwa Abu Manshur merupakan keturunan dari Abu Ayyub Khalid bin Zaid al-Anshari, seorang tokoh sahabat Nabi yang rumahnya menjadi tempat pertama Nabi menetap di kota Madinah ketika hijrah dari kota Makkah. Hal ini juga diutarakan oleh Kamaluddin Ahmad al-Bayadhi dalam kitab Isyarat al-Maram min Ibarat al-Imam. Abu Manshur al-Maturidi dilahirkan di desa Matrid, sebuah desa di daerah Samarkand yang sekarang termasuk bagian dari negara Uzbekistan. Mengenai tahun kelahirannya, Dr. Muhammad Ayyub menyatakan Abu Manshur al-Maturidi lahir sekitar sebelum tahun 238 H. Ia hidup di zaman kemajuan daerah Asia Tengah sebagai pusat peradaban Islam.

2. aTentang Sifat Allah Mengenai pendapat Maturidi tentang sifat-sifat Allah ini terdapat dua penjelasan yang berbeda.

b.Tentang Anthropomorphisme Anthropomorphisme atau at-tasybih, yaitu paham yang mengatakan bahwa Allah mempunyai anggota badan atau Allah mempunyai sifat-sifat Jasmaniyah yang sama dengan sifat-sifat jasmani manusia.

c.Tentang Al-Our’an Tentang Al-Qur’an makhluk atau bukan, maka Maturidi menetapkan bahwa kalamullah adalah makna yang berdiri pada zat-Nya dan dengan demikian merupakan satu sifat dari sifat-sifat yang berhubungan dengan zat-Nya, qadim –dengan qadimnya zat Yang Maha Tinggi—tidak tersusun dari kiata dan huruf.

d.Tentang Melihat Tuhan Al-Maturidi sependapat dengan Al-Asy’ari, yang menyatakan bahwa Allah dapat dilihat kelak di hari kiamat, yang ditolak oleh Mu’tazilah.

e.Tentang Perbuatan Manusia Kalau menurut paham Mu’tazilah, yang mengambil dari faham Qadariyah, bahwa manusialah yang menciptakan perbuatannya sendiri.

3.Kelompok Samarkand adalah pengikut Abu Mansur Muhammad al-Maturidi (w. 944 M) di mana paham-paham teologinya lebih dekat kepada Mu’tazilah yang rasional. Kelompok Bukhara adalah pengikut dari Yusar Muhammad al-Bazdawi (w.1100 M) yang pemikiran-pemikiran teologinya lebih cenderung kepada pemikiran al-Asy’ariyah yang tradisional.

     Dengan demikian sejarah perkembangan teologi Islam sebagai fakta dan realita yang mengungkapkan pemikiran-pemikiran tokoh itu tidak selamanya sama dengan pengikutnya. Dengan kata lain tidak mutlak antara seorang murid dengan gurunya mempunyai pemikiran yang selalu sama.

 Kajian ke3

1. Keesaan Tuhan atau keesaan Allah adalah misterius (Mystery), berada diluar jangkauan kemampuan daya pikir manusia yang terbatas. Allah itu mahabesar dan tak terselami keesaannya. Mereka yang mempelajari Alkitab, khususnya para pakar Alkitab hanya dapat memahami tentang Allah dan keesaannya melalui apa yang diwahyukan nya dalam Alkitab, dan dengan mengamati alam ciptaannya, serta menafsirkan sang firman yang menjadi manusia tuhan Yesus Kristus.

2. Kebebasan dalam berkehendak (bahasa Inggris: free will), atau kemauan bebas, adalah kemampuan untuk memilih di antara berbagai rencana tindakan berbeda yang memungkinkan. Hal ini terkait erat dengan konsep tanggung jawab, pujian, kesalahan, dosa, dan penilaian-penilaian lain yang hanya berlaku pada tindakan-tindakan yang dipilih secara bebas.

3. Akal berasal dari bahasa Arab, dari kata ‘aqala,ya’qilu, 'aqilan. Secara etimologis Bermakna mengikat atau menahan, mengerti, Dan membedakan. Berangkat dari pengertian Ini, maka akal merupakan daya yang terdapat Dalam diri manusia untuk dapat menahan Atau mengikat manusia dari perbuatan jahat Dan buruk.

 Sedangkan Wahyu berasal dari bahasa Arab, al-wahy dan kata al-wahy, menurut Harun Nasution, Wahyu berarti suara, api dan kecepatan. Sementara itu wahyu mengandung pengertian pemberian secara sembunyi-sembunyi dan cepat. Tetapi kemudian wahyu lebih dikenal sebagai penyampaian firman Allah kepada orang pilihan-Nya agar disampaikan kepada manusia untuk dijadikan pedoman dan pegangan hidup di dunia dan akhirat. Dalam Islam wahyu Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW terkumpul semuanya dalam al-4XU·DQ (Harun Nasution, 1986a: 5).

Kajian ke4

1.akal mempakan daya: berfikir yang ada pada manusia dan merupakan salah satu daya Roh yang memakai otak sebagai alat, di samping itu terdapat pula akal yang mempunyai wujud tersendiri di alam immateri. Sedangkan wahyu adalah pengalaman yang berakhir pada adanya cara, yang sama sekali baru dalam memandang dunia dan kehidupan manusia, pengalaman ini diwahyukan karena tidak dapat terjadi melalui pencarian atau penelaahan manusia tetapi sebagai suatu penglihatan kebenaran yang terilhamkan.

2.perbuatan manusia adalah ciptaan tuhan karena segala sesuatu dalam wujud ini tuhan mengharuskan manusia memiliki kemampuan berbuat (ikhtiar) agar kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya dapat dilaksanakannya.

3.kekuasaan dan kehendak mutlak tuhan yaitu keyakinannya bahwa Tuhan adalah Maha Adil (al-‘Adl) dan Maha Bijaksana (al-Hakim), al-Maturidi menyatakan bila Dia tidak akan melakukan tindakan sewenang-wenang.

4.sifat sifat tuhan itu mulazamah (ada bersama; inhern) zat tanpa terpisah (innaha lam takun ain al-zat wa la hiya ghairuhu).Bagi Allah Swt tidak harus membawa kepada pengertian anthropomorphisme, karena sifat tidak berwujud yang terpisah dari zat, sehingga berbilang sifat tidak akan membawa pada berbilangnya yang qadim (taaddud al-qudama).

Kajian ke5

1.A. Dasar pendidikan aqidah adalah al-Qur‟an dan as-Sunnah Artinya apa Saja yang disampaikan Allah dalam al-Qur‟an dan oleh rasul-Nya dalam Sunnahnya wajib diimani dan diamalkan.

• A. Al-Qur‟an dijadikan sumber pendidikan yang pertama dan utama Karena ia memiliki nilai absolut yang diturunkan dari Tuhan. Menciptakan Manusia dan Dia pula yang mendidik manusia, yang mana isi pendidikan itu Termaktub dalam wahyu-Nya.

• B. As-Sunnah

Al-Quran sebagai sumber segala sumber hukum Islam hanyalah Memuat prinsip-prinsip dasar ajaran Islam. Adapun sebagian ayatnya yang menguraikan prinsip-prinsip dasar tersebut secara rinci merupakan contoh dan petunjuk bahwa seluruh kandungan al-Qur‟an masih perlu penjelasan.

B. Ruang Lingkup Akidah

Pembahasan akidah mencakup:

1. Illahiyyat (ketuhanan). Yaitu yang memuat pembahasan yang berhubungan Dengan Illah (Tuhan, Allah) dari segi sifat-sifat- Nya, nama-nama-Nya, dan Af‟al Allah. Juga dipertalikan dengan itu semua yang wajib dipercayai oleh Hamba terhadap Tuhan.

2. Nubuwwat (kenabian). Yaitu yang membahas tentang segala sesuatu yang Berhubungan dengan Nabi dan Rasul mengenai sifat-sifat mereka, ke-Ma‟shum-an mereka, tugas mereka, dan kebutuhan akan keputusan mereka.

3. Ruhaniyyat (kerohanian). Yaitu pembahasan tentang segala sesuatu yang Berhubungan dengan alam bukan materi (metafisika) seperti jin, malaikat, Setan, iblis, dan ruh.

Kajian ke6

A. Secara historis pengenalan term ahlussunah waljama’ah sebagai suatu aliran,Baru mulai nampak pada ashab al-asy’ary (asya’irah—Sunni). Mereka itu adalah al-Baqillani (403 H), al-Bagdadi (429 H), Al-juwaini (478). Meskipun demikian tidak Berarti secara tegas mereka membawa bendera aswaja sebagai madzhabnya. Baru Pernyataan itu mulai tegas ketika al-Zabidi (1205 H) dalam Ithaff Sadat al-Muttaqin(syarah Ihya ulumu al-din) mengatakan idza uthliqa ahlussunah fa al murad bihi al-Asya’irah wal maturidiyah ( jika diungkapkan kata ahlussunah, maka yang dimaksud Adalah penganut al-Asy’ari dan al-Maturidi).

B. Sebab-sebab tata cara Pendapat pendapat / mazhab penyebab persepsi persepsi dalam ushul fiqh dan fiqh serta perbedaan interpretasi atau penafsiran mujtahid.

C. Munculnya dua kecendrungan ini dapat dipahami,terutama karena adanya dua latar belakang historis dan sosial budaya yang berbeda. Ahlal-hadits muncul di wilayah Hijaz adalah karena hijaz khususnya Madinah dan Mekkah adalah wilayah tempat nabi bermukim dalam mengembangkan islam.

D. Ushul fiqh baru lahir pada abad kedua hijriah. Pada abad ini daerah kekuasaan umat Islam semakin luas dan banyak orang yang bukan arab memeluk agama Islam. Karena itu banyak menimbulkan kesamaran dalam memahami nash, sehingga dirasa perlu menetapkan kaidah-kaidah bahasa yang dipergunakan dalam membahas nash, maka lahirlah ilmu ushul fiqh, yang menjadi penuntun dalam memahami nash.

E. Perbedaan Pemahaman (Pengertian) Tentang Lafadz Nash, Perbedaan Dalam Masalah Hadits, Perbedaan dalam Pemahaman dan Penggunaan Qaidah Lughawiyah Nash, Perbedaan Dalam Mentarjihkan Dalil-dalil yang berlawanan ( ta’rudl al-adillah), Perbedaan Tentang Qiyas, Perbedaan dalam Penggunaan Dalil-dalil Hukum, Perbedaan dalam Pemahaman Illat Hukum, Perbedaan dalam Masalah Nasakh

F. kelompok yang membuat hadits palsu berasal dari kelompok-kelompok politik. Guna mendukung pendapatnya, para politikus di era kepemimpinan Khalifah Ali bin Abi Thalib berupaya mencari ayat-ayat Alquran. Para politikus itu berupaya membentengi pendapat-pendapatnya dengan ayat-ayat Alquran.

Kajian ke7

A . mazhab atau pendapat imam mengenai hukum islam ini digali dari sumber terpercaya, tidak lain adalah Al Quran dan hadis. Diketahui, terdapat empat mazhab yang ada hingga saat ini, mulai dari mazhab hanafi, mazhab maliki, mazhab syafi'i, serta mazhab hambali.

1. Dasar yang dipakai oleh mazhab Hanafi adalah Alquran, Sunnah, dan fatwa sahabat yang merupakan penyampai. Mazhab ini juga menggunakan qiyas sebagai dasarnya dan juga istihsan, yaitu qiyas yang berlawanan dengan nas. Imam Hanafi juga menggunakan ijma, yaitu kesepakatan para mujtahid mengenai suatu kasus hukum pada suatu masa tertentu.

2. Imam Malik merupakan imam ahli sunnah (hadis). Beliau dianggap sebagai orang yang pertama kali menghimpun hadist yaitu kitab al-Muwaththa’. Beliau termasuk orang yang tajam pikirannya. Beliau mengumpulkan di dalam fiqhnya penjelasan yang pasti dengan nash al-qur’an, hadist dan fatwa sahabat serta menjaga kemaslahatan manusia dalam segala fatwanya.

3. Dalam pandangan Imām al-Syāfi’i hadis mempunyai kedudukan yang begitu tinggi bahkan disebut-sebut salah seorang yang meletakkan hadis setingkat dengan al-Qur’an dalam kedudukannya sebagai sumber hukum Islam yang harus diamalkan.

4. "Jangan kamu tulis pendapatku. Bisa saja aku berpendapat pada hari ini, lalu aku ubah besok". (al-Jundi, 1970: 279). Warisan fikih Imam Ahmad diperoleh melalui aktivitas para murid dan pengikutnya yang diyakini sebagai presentasi dari pemikiran fikih Imam Ahmad.