kajian ke 7

kajian ke 7

kajian ke 7

oleh 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I -
Jumlah balasan: 20

jelaskan POKOK-POKOK PEMIKIRAN IMAM YANG EMPAT berikut ini

A. PEMIKIRAN IMAM YANG EMPAT  

1. Pemikiran Imam Hanafi  

2. Pemikiran Imam Malik 

3. Pemikiran Imam Syafi'i   

4. Pemikiran Imam Ahmad Bin Hambal  

Sebagai balasan 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I

Re: kajian ke 7

oleh 2003401051081 Eko Widodo -
1.Dasar yang dipakai oleh mazhab Hanafi adalah Alquran, Sunnah, dan fatwa sahabat yang merupakan penyampai. Mazhab ini juga menggunakan qiyas sebagai dasarnya dan juga istihsan,
2. Imam Malik merupakan imam ahli sunnah (hadis). Beliau orang yang pertama kali menghimpun hadist yaitu kitab al-Muwaththa’. tajam dlm berfikir. Beliau mengumpulkan di dalam fiqhnya penjelasan yang pasti dengan nash al-qur’an, hadist dan fatwa sahabat serta menjaga kemaslahatan manusia dalam segala fatwanya.
3. Walhasil, Imam Syafi’i meletakkan fondasi yang sangat kokoh sebagai awal dimulainya diskusi panjang tiada akhir di bidang ilmu ushul fiqh.
4. Pada hakikatnya para ulama’ seapakat bahwa imam Ahmad ibnu Hanbal adalah seorang pemuka ahli Al-Hadits, dan tidak pernah menulis secara langsung kitab fiqh,
Sebagai balasan 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I

Re: kajian ke 7

oleh 2003401051028 NOVA ELIZA -

1. Imam Hanafi adalah Alquran, Sunnah, dan fatwa sahabat yang merupakan penyampai. Mazhab ini juga menggunakan qiyas sebagai dasarnya dan juga istihsan, yaitu qiyas yang berlawanan dengan nas. Imam Hanafi juga menggunakan ijma, yaitu kesepakatan para mujtahid mengenai suatu kasus hukum pada suatu masa tertentu.e Selain itu, ia juga menggunakan dasar urf, yaitu adat kebiasaan orang Islam dalam satu masalah tertentu yang tidak disebut oleh nas Alquran.

2. Pokok/Corak Pemikiran Hukum Imam Malik merupakan imam ahli sunnah (hadis). Beliau dianggap sebagai orang yang pertama kali menghimpun hadist yaitu kitab al-Muwaththa’. Beliau termasuk orang yang tajam pikirannya. Kadi Iyadh mengatakan bahwa: ” Bila anda perhatikan dengan teliti, orang pertama yang menempuh jalan para imam mujtahid dan metodologi pengambilan, dan ijtihad mereka dalam fiqh dan hukum, dialah Imam Malik” Adapun metode dan dasar-dasar istinbat Imam Malik adalah: Al-Qur'an, Sunnah, Praktek penduduk Madinah, Fatwa sahabat, Kias.

3. Imam Al Syafi’i (w. 820 M) disebut Faruq sebagai Imam ahl al Wasath wa al I’tidal atau tokoh moderat. Ia melalui kehidupan pertamanya di Hijaz dan pernah hafal hadits-hadits Muwatha karya Imam Malik, kemudian tinggal di Baghdad, Irak, dan sempat belajar pada Muhammad bin Hasan al Syaibani (749-804 M) salah seorang murid utama Abu Hanifah, dan akhirnya pindah ke Mesir. Ia menetap di sana sampai wafatnya.

4. Ahmad bin Hanbal (w. 855 M) disebut sebagai Imam mutasyaddidin atau tokoh yang sangat ketat dalam menggunakan pendekatan tekstual. Sebagian orang modern menyebutnya Imam kaum fundamentalis. Ia seorang muhaddits (ahli hadits) besar. Al-Thabari, guru besar ahli tafsir, bahkan menyebut Ahmad bin Hanbal sebagai ahli hadits dan bukan ahli fiqh. Ia sering disebut juga pemimpin kaum “salafi”.

Sebagai balasan 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I

Pokok pokok pemikiran imam yang empat

oleh 2003401051038 LAILATUL MASRUROH -

Sunah dan hadis yang dikumpulkan Imam Hanbali berasal dari hadis Nabi Muhammad serta fatwa sahabat. Saat berusia 40 tahun, ia mulai mengajarkan fatwa mengenai fikih. Corak fikih yang diajarkannya berpedoman pada sunah dan hadis Nabi SAW.

Ia tidak menulis buku tentang fikih dan melarang murid-muridnya menuliskan fatwa yang disampaikannya. Namun, Imam Hanbali menulis satu kitab, yaitu Al-Musnadyang berisi kumpulan hadis yang diriwayatkan Ahmad dari para rawi tepercaya.

Menurut Ibnu Qayyim, ada lima dasar pedoman pokok mazhab ini. Yang utama tentu saja Alquran dan hadis. Imam Hanbali lebih mendahulukan nas daripada fatwa sahabat yang tidak diketahui ada yang menentang. Apabila ada sahabat yang berbeda pendapat, ia akan mengambil kesimpulan yang mendekati Alquran dan hadis. Ia juga mengambil hadis mursal dan daif.  

Sebagai balasan 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I

Re: kajian ke 7

oleh 2003401051040 RIFFA -
1. mazhab Hanafi adalah Alquran, Sunnah, dan fatwa sahabat yang merupakan penyampai. Mazhab ini juga menggunakan qiyas sebagai dasarnya dan juga istihsan, yaitu qiyas yang berlawanan dengan nas. Imam Hanafi juga menggunakan ijma, yaitu kesepakatan para mujtahid mengenai suatu kasus hukum pada suatu masa tertentu.

Selain itu, ia juga menggunakan dasar urf, yaitu adat kebiasaan orang Islam dalam satu masalah tertentu yang tidak disebut oleh nas Alquran.
Penyusun pendapat, fatwa, dan hadis dari Imam Hanafi adalah murid-muridnya, yaitu Yakub bin Ibrahin al-Ansari atau Abu Yusuf, dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani. Mereka menyusun kitab yang berisi masalah fikih mazhab Hanafi.
2. Mazhab Maliki merupakan mazhab fikih dalam Islam yang masih bertahan hingga hari ini. Dirintis oleh Imam Malik bin Anas (wafat 179 H.) di Madinah. Pengikutnya menyebar ke Mesir, Tunisia, Maroko hingga Andalusia (Spanyol). Imam Malik lahir di Madinah pada tahun 93 Hijriyah, di era pemerintahan Dinasti Umayyah.
3. Mazhab Syafi'i (bahasa Arab: الشافعية, translit. al-syāfi'īyah‎) adalah mazhab fikih dalam Sunni yang dicetuskan oleh Abu Abdullah Muhammad bin Idris As Syafi'i atau yang lebih dikenal dengan nama Imam Syafi'i pada awal abad ke-9.
4. Ahmad bin Hanbal adalah seorang ahli hadits dan teologi Islam. Ia lahir di Marw di kota Baghdad, Irak. Kunyahnya Abu Abdillah lengkapnya: Ahmad bin Muhammad bin Hambal bin Hilal bin Asad Al Marwazi Al Baghdadi/ Ahmad bin Muhammad bin Hanbal dikenal juga sebagai Imam Hambali.
Sebagai balasan 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I

Re: kajian ke 7

oleh 2003401051033 MOH. IRFAN MAISUR ANIQ -
Sunah dan hadis yang dikumpulkan Imam Hanbali berasal dari hadis Nabi Muhammad serta fatwa sahabat. Saat berusia 40 tahun, ia mulai mengajarkan fatwa mengenai fikih. Corak fikih yang diajarkannya berpedoman pada sunah dan hadis Nabi SAW.

Ia tidak menulis buku tentang fikih dan melarang murid-muridnya menuliskan fatwa yang disampaikannya. Namun, Imam Hanbali menulis satu kitab, yaitu Al-Musnadyang berisi kumpulan hadis yang diriwayatkan Ahmad dari para rawi tepercaya.

Menurut Ibnu Qayyim, ada lima dasar pedoman pokok mazhab ini. Yang utama tentu saja Alquran dan hadis. Imam Hanbali lebih mendahulukan nas daripada fatwa sahabat yang tidak diketahui ada yang menentang. Apabila ada sahabat yang berbeda pendapat, ia akan mengambil kesimpulan yang mendekati Alquran dan hadis. Ia juga mengambil hadis mursal dan daif.
Sebagai balasan 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I

Re: kajian ke 7

oleh 2003401051016 MUHAMMAD MIFTHAKUL UMAMI -
Nama: Muhammad Mifthakul Umami
Nim: 2003401051016
Kls: A
1.Imam Abu Hanifah (w. 767 M). Ia dipandang sebagai Imam al Mujaddidin atau Imam ahl al-Ra’y, tokoh aliran rasionalis. Abu Hanifah adalah penduduk asli Kufah, Irak, keturunan Persia, Iran. Sebuah kota metropolitan dan salah satu pusat peradaban dunia. Ia seorang pedagang kain. Diriwayatkan orang bahwa dia pernah berkata : “Pengetahuan yang menjadi milik kita adalah pendapat pikiran kita. Inilah yang terbaik yang dapat kita capai. Mereka yang memiliki pikiran yang berbeda adalah hak mereka sebagaimana kita berhak atas pikiran kita.” (Mazhab ini diperkirakan dianut oleh sekitar 45% muslim di dunia)

2.Imam Malik bin Anas (w. 795 M) disebut sebagai Imam al Muhafizhin atau tokoh yang kuat memegang tradisi masyarakat Madinah. Ia banyak mempertimbangkan tradisi Madinah, tempat ia menghabiskan usianya. Imam Malik dikenal banyak menggunakan tradisi Madinah sebagai dasar hukum. Bahkan dikatakan ia seringkali lebih mengutamakan praktik tradisi Madinah itu daripada hadits Ahad. Imam Malik menganggap praktik umum masyarakat Madinah sebagai bentuk sunnah yang otentik dalam bentuk perbuatan, bukan sekadar kata-kata. Ia dianggap sebagai kesepakatan penduduk Madinah yang memilki sumber dari sahabat dan dari Nabi. (Mazhab ini dianut oleh sekitar 25 % muslim di dunia).

3.Imam Al Syafi’i (w. 820 M) disebut Faruq sebagai Imam ahl al Wasath wa al I’tidal atau tokoh moderat. Ia melalui kehidupan pertamanya di Hijaz dan pernah hafal hadits-hadits Muwatha karya Imam Malik, kemudian tinggal di Baghdad, Irak, dan sempat belajar pada Muhammad bin Hasan al Syaibani (749-804 M) salah seorang murid utama Abu Hanifah, dan akhirnya pindah ke Mesir. Ia menetap di sana sampai wafatnya. Ia diikuti oleh kirang lebih 28 % muslim dunia).

4.Ahmad bin Hanbal (w. 855 M) disebut sebagai Imam mutasyaddidin atau tokoh yang sangat ketat dalam menggunakan pendekatan tekstual. Sebagian orang modern menyebutnya Imam kaum fundamentalis. Ia seorang muhaddits (ahli hadits) besar. Al-Thabari, guru besar ahli tafsir, bahkan menyebut Ahmad bin Hanbal sebagai ahli hadits dan bukan ahli fiqh. Ia sering disebut juga pemimpin kaum “salafi”. (Pengikutnya hanya 5% dan sekarang menjadi mazhab hukum di Arab Saudi).
Sebagai balasan 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I

Re: kajian ke 7

oleh 2003401051037 HOLIFATUR ROHMAH -
1. Pemikiran imam hanafi
Imam Hanafi (Imam Abu Hanifah) bernama asli Abu Hanifah Nu’man ibn Tsabit Al-Kufi, lahir di Irak (Kufah) pada tahun 80 Hijrah (699 M). Ia hidup pada dua masa, yaitu pada masa kekhalifahan Bani Umayyah Abdul Malik bin Marwan dan masa kekhalifahan Bani Abbas. Ia diberi gelar Abu Hanifah (suci, lurus) karena sesungguhnya sejak kecil ia berakhlak mulia, dan menjauhi perbuatan dosa dan keji.
Abu Hanifah berasal dari keluarga berbangsa Persia (Kabul-Afganistan), ia dinamai an-Nu’man sebagai ungkapan rasa simpati kepada salah seorang raja Persia yang bernama Muhammad Nu’man ibn Marwan (khalifah dari Bani Umayyah yang ke V). Abu Hanifah hidup selama 52 tahun pada Zaman Umayah dan 18 tahun pada zaman ‘Abasiyah.
2. Pemikiran imam malik
Imam Malik bernama lengkap Abu Abdullah Malik ibn Anas ibn Malik ibn Abi Amir ibn Amr ibn Haris ibn Gaiman ibn Kutail ibn Amr ibn Haris Al-Asbahi. Ia lahir di Madinah pada tahun 93-179 H/712-796 M. Nama al-Asbahi, nisbah pada Asbah salah satu kabilah di Yaman tempat salah satu kakeknya datang ke Madinah dan ia tinggal di sana. Kakeknya tertinggi Abu Amir adalah sahabat Nabi SAW dan mengikuti perang bersamanya kecuali perang Badar. Imam Maik dilahirkan pada zaman Khalifah Walid bin Abdul Muluk dan meninggal pada zaman Harun ar-Rasyid di Madinah.
3. Pemikiran imam syafi'i
Imam Syafi’i bernama lengkap Abu Abdullah Muhammad ibn Idris ibn al-‘Abbas ibn Ustman ibn Syafi ibn as-Sa’ib ibn ‘Ubaid ibn ‘Abd Yazid ibn Hasyim ibn ‘Abd al-Muthalib ibn ‘Abd Manaf. Ia lahir di Gaza (Palestina), pada tahun 150 H (767-820M), berasal dari keturunan bangsawan Quraisy dan masih keluarga jauh Rasulullah SAW dari ayahnya, garis keturunannya bertemu di ‘Abd Manaf (kakek ketiga Rasulullah SAW).
4. Pemikiran imam ahmad bin hambal
Imam Hanbali bernama lengkap Abu ‘Abd Allah Ahmad ibn Hanbal ibn Hilal ibn Asad asy-Syaibani al-Marwazi al-Baghdadi, lahir di Mirwa (Baghdad) pada tahun 780-855 M, bertepatan pada bulan Rabi’ul Awal tahun 164 H. Julukan Abu Abdullah ini berasal dari bangsa Arab kabilah an-Najjar. Nasabnya bertemu dengan Nabi SAW pada Nizar bin Ma’ad bin Adnan. Ia dibesarkan oleh ibunya lantaran sang ayah meninggal dunia pada masa muda, pada usia 16 tahun, keinginannya yang besar membuatnya belajar Al-Qur’an dan ilmu-ilmu agama lainnya kepada ulama yang ada di Baghdad. Setiap kali mendengar ada ulama yang terkenal di suatu tempat, ia rela menempuh perjalanan jauh dan waktu yang cukup lama untuk menimba ilmu dari sang ulama.
Sebagai balasan 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I

Re: kajian ke 7

oleh 2003401051035 MOCH HUSEN -
1.Imam Abu Hanifah. Ia dipandang sebagai Imam al Mujaddidin atau Imam ahl al-Ra’y, tokoh aliran rasionalis. “Pengetahuan yang menjadi milik kita adalah pendapat pikiran kita. Inilah yang terbaik yang dapat kita capai. Mereka yang memiliki pikiran yang berbeda adalah hak mereka sebagaimana kita berhak atas pikiran kita.”

2.Imam Malik bin Anas disebut sebagai Imam al Muhafizhin atau tokoh yang kuat memegang tradisi masyarakat Madinah. Ia banyak mempertimbangkan tradisi Madinah, tempat ia menghabiskan usianya.

3.Imam Al Syafi’i disebut Faruq sebagai Imam ahl al Wasath wa al I’tidal atau tokoh moderat.

4.Ahmad bin Hanbal disebut sebagai Imam mutasyaddidin atau tokoh yang sangat ketat dalam menggunakan pendekatan tekstual.
Sebagai balasan 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I

Re: kajian ke 7

oleh 2003401051021 BAGUS ABDULLAH ASSIDDIQI -

1. Imam Hanafi adalah Alquran, Sunnah, dan fatwa sahabat yang merupakan penyampai. Mazhab ini juga menggunakan qiyas sebagai dasarnya dan juga istihsan, yaitu qiyas yang berlawanan dengan nas. Imam Hanafi juga menggunakan ijma, yaitu kesepakatan para mujtahid mengenai suatu kasus hukum pada suatu masa tertentu.e Selain itu, ia juga menggunakan dasar urf, yaitu adat kebiasaan orang Islam dalam satu masalah tertentu yang tidak disebut oleh nas Alquran.

2. Pokok/Corak Pemikiran Hukum Imam Malik merupakan imam ahli sunnah (hadis). Beliau dianggap sebagai orang yang pertama kali menghimpun hadist yaitu kitab al-Muwaththa’. Beliau termasuk orang yang tajam pikirannya. Kadi Iyadh mengatakan bahwa: ” Bila anda perhatikan dengan teliti, orang pertama yang menempuh jalan para imam mujtahid dan metodologi pengambilan, dan ijtihad mereka dalam fiqh dan hukum, dialah Imam Malik” Adapun metode dan dasar-dasar istinbat Imam Malik adalah: Al-Qur'an, Sunnah, Praktek penduduk Madinah, Fatwa sahabat, Kias.

3.Imam Al Syafi’i disebut Faruq sebagai Imam ahl al Wasath wa al I’tidal atau tokoh moderat.


4.Ahmad bin Hanbal disebut sebagai Imam mutasyaddidin atau tokoh yang sangat ketat dalam menggunakan pendekatan tekstual.

Sebagai balasan 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I

Re: kajian ke 7

oleh 2003401051030 ANDI MOHAMMAD ARIF -
1. mazhab Hanafi adalah Alquran, Sunnah, dan fatwa sahabat yang merupakan penyampai. Mazhab ini juga menggunakan qiyas sebagai dasarnya dan juga istihsan, yaitu qiyas yang berlawanan dengan nas. Imam Hanafi juga menggunakan ijma, yaitu kesepakatan para mujtahid mengenai suatu kasus hukum pada suatu masa tertentu.

2. Pemikiran Imam Malik
Imam Malik merupakan imam ahli sunnah (hadis). Beliau orang yang pertama kali menghimpun hadist yaitu kitab al-Muwaththa’. tajam dlm berfikir. Beliau mengumpulkan di dalam fiqhnya penjelasan yang pasti dengan nash al-qur’an, hadist dan fatwa sahabat serta menjaga kemaslahatan manusia dalam segala fatwanya
3. Pemikiran Imam Syafi'i
Imam Al Syafi’i disebut Faruq sebagai Imam ahl al Wasath wa al I’tidal atau tokoh moderat. Ia melalui kehidupan pertamanya di Hijaz dan pernah hafal hadits-hadits Muwatha karya Imam Malik, kemudian tinggal di Baghdad, Irak, dan sempat belajar pada Muhammad bin Hasan al Syaibani (749-804 M) salah seorang murid utama Abu Hanifah, dan akhirnya pindah ke Mesir. Ia menetap di sana sampai wafatnya.
4. Pemikiran Imam Ahmad Bin Hambal
Ahmad bin Hanbal (w. 855 M) disebut sebagai Imam mutasyaddidin atau tokoh yang sangat ketat dalam menggunakan pendekatan tekstual. Sebagian orang modern menyebutnya Imam kaum fundamentalis. Ia seorang muhaddits (ahli hadits) besar. Al-Thabari, guru besar ahli tafsir, bahkan menyebut Ahmad bin Hanbal sebagai ahli hadits dan bukan ahli fiqh.
Sebagai balasan 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I

Re: kajian ke 7

oleh 2003401051032 MUHAMMAD ALI RIFKI -
1. mazhab Hanafi adalah Alquran, Sunnah, dan fatwa sahabat yang merupakan penyampai. Mazhab ini juga menggunakan qiyas sebagai dasarnya dan juga istihsan, yaitu qiyas yang berlawanan dengan nas. Imam Hanafi juga menggunakan ijma, yaitu kesepakatan para mujtahid mengenai suatu kasus hukum pada suatu masa tertentu.

Selain itu, ia juga menggunakan dasar urf, yaitu adat kebiasaan orang Islam dalam satu masalah tertentu yang tidak disebut oleh nas Alquran.
Penyusun pendapat, fatwa, dan hadis dari Imam Hanafi adalah murid-muridnya, yaitu Yakub bin Ibrahin al-Ansari atau Abu Yusuf, dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani. Mereka menyusun kitab yang berisi masalah fikih mazhab Hanafi.
2. Mazhab Maliki merupakan mazhab fikih dalam Islam yang masih bertahan hingga hari ini. Dirintis oleh Imam Malik bin Anas (wafat 179 H.) di Madinah. Pengikutnya menyebar ke Mesir, Tunisia, Maroko hingga Andalusia (Spanyol). Imam Malik lahir di Madinah pada tahun 93 Hijriyah, di era pemerintahan Dinasti Umayyah.
3. Mazhab Syafi'i (bahasa Arab: الشافعية, translit. al-syāfi'īyah‎) adalah mazhab fikih dalam Sunni yang dicetuskan oleh Abu Abdullah Muhammad bin Idris As Syafi'i atau yang lebih dikenal dengan nama Imam Syafi'i pada awal abad ke-9.
4. Ahmad bin Hanbal adalah seorang ahli hadits dan teologi Islam. Ia lahir di Marw di kota Baghdad, Irak. Kunyahnya Abu Abdillah lengkapnya: Ahmad bin Muhammad bin Hambal bin Hilal bin Asad Al Marwazi Al Baghdadi/ Ahmad bin Muhammad bin Hanbal dikenal juga sebagai Imam Hambali.
Sebagai balasan 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I

Re: kajian ke 7

oleh 2003401051050 Zidni puspita Ningrum -

1. Imam Hanafi adalah Alquran, Sunnah, dan fatwa sahabat yang merupakan penyampai. Mazhab ini juga menggunakan qiyas sebagai dasarnya dan juga istihsan, yaitu qiyas yang berlawanan dengan nas. Imam Hanafi juga menggunakan ijma, yaitu kesepakatan para mujtahid mengenai suatu kasus hukum pada suatu masa tertentu.e Selain itu, ia juga menggunakan dasar urf, yaitu adat kebiasaan orang Islam dalam satu masalah tertentu yang tidak disebut oleh nas Alquran.


2. Pokok/Corak Pemikiran Hukum Imam Malik merupakan imam ahli sunnah (hadis). Beliau dianggap sebagai orang yang pertama kali menghimpun hadist yaitu kitab al-Muwaththa’. Beliau termasuk orang yang tajam pikirannya. Kadi Iyadh mengatakan bahwa: ” Bila anda perhatikan dengan teliti, orang pertama yang menempuh jalan para imam mujtahid dan metodologi pengambilan, dan ijtihad mereka dalam fiqh dan hukum, dialah Imam Malik” Adapun metode dan dasar-dasar istinbat Imam Malik adalah: Al-Qur'an, Sunnah, Praktek penduduk Madinah, Fatwa sahabat, Kias.


3. Imam Al Syafi’i (w. 820 M) disebut Faruq sebagai Imam ahl al Wasath wa al I’tidal atau tokoh moderat. Ia melalui kehidupan pertamanya di Hijaz dan pernah hafal hadits-hadits Muwatha karya Imam Malik, kemudian tinggal di Baghdad, Irak, dan sempat belajar pada Muhammad bin Hasan al Syaibani (749-804 M) salah seorang murid utama Abu Hanifah, dan akhirnya pindah ke Mesir. Ia menetap di sana sampai wafatnya.


4. Ahmad bin Hanbal (w. 855 M) disebut sebagai Imam mutasyaddidin atau tokoh yang sangat ketat dalam menggunakan pendekatan tekstual. Sebagian orang modern menyebutnya Imam kaum fundamentalis. Ia seorang muhaddits (ahli hadits) besar. Al-Thabari, guru besar ahli tafsir, bahkan menyebut Ahmad bin Hanbal sebagai ahli hadits dan bukan ahli fiqh. Ia sering disebut juga pemimpin kaum “salafi”.

Sebagai balasan 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I

Re: kajian ke 7

oleh 2003401051005 SITI HOFIFAH Q A -
1.Dasar yang dipakai oleh mazhab Hanafi adalah Alquran, Sunnah, dan fatwa sahabat yang merupakan penyampai. Mazhab ini juga menggunakan qiyas sebagai dasarnya dan juga istihsan,
2. Imam Malik merupakan imam ahli sunnah (hadis). Beliau orang yang pertama kali menghimpun hadist yaitu kitab al-Muwaththa’. tajam dlm berfikir. Beliau mengumpulkan di dalam fiqhnya penjelasan yang pasti dengan nash al-qur’an, hadist dan fatwa sahabat serta menjaga kemaslahatan manusia dalam segala fatwanya.
3. Walhasil, Imam Syafi’i meletakkan fondasi yang sangat kokoh sebagai awal dimulainya diskusi panjang tiada akhir di bidang ilmu ushul fiqh.
4. Pada hakikatnya para ulama’ seapakat bahwa imam Ahmad ibnu Hanbal adalah seorang pemuka ahli Al-Hadits, dan tidak pernah menulis secara langsung kitab fiqh,
Sebagai balasan 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I

Re: kajian ke 7

oleh 2003401051036 MOH. IQBAL RAMADHANI -
1. Dasar dasar pemikiran madzhab Imam Hanafi yaitu Al Qur’an, Hadist atau Sunnah Rasul SAW beserta peninggalan-peninggalan
sahih yang telah masyhur di antara para ulama, Fatwa-fatwa para sahabat, Qias dan Istihsan.
2. Madzhab Imam Maliki, Imam Malik adalah seorang penghafal hadits nomor satu pada zamannya. Tidak ada seorangpun yang bisa menandingi beliau dalam hal penghafalan hadits. Mazhab ini berbeda daripada tiga mazhab yang lain kerana terdapat tambahan kepada sumbernya. Selain menggunakan Al Qur’an, hadis, ijma’ dan qiyas, Imam Maliki juga menggunakan amalan orang Islam Madinah pada zamannya itu sebagai sumber tambahan.
3. Madzhab Imam Syafi'i, aqidah Imam Syafi’i adalah aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Sumber aqidah Imam Syafi’i adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Beliau pernah mengucapkan: sebuah ucapan seperti apapun tidak akan pasti (tidak diterima) kecuali dengan (dasar) Kitabullah atau Sunnah RasulNya.
4. Mazhab Hanbali adalah satu daripada empat mazhab fiqih terkenal dalam aliran ahli sunnah wal jamaah Mazhab ini juga mendapat pengikut dari aliran Wahabi dan Salafi tetapi posisi ini tidak diakui oleh sarjana Islam. Aliran Salafi merujuk mazhab Hanbali sebagai mazhab Athari. Mazhab Hambali ini kebanyakan diamalkan oleh masyarakat Islam di Semenanjung Arab.
Sebagai balasan 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I

Re: kajian ke 7

oleh 2003401051014 RISKATUL KHASANAH -
1. Imam Abu Hanifah (w. 767 M). Ia dipandang sebagai Imam al Mujaddidin atau Imam ahl al-Ray, tokoh aliran rasionalis. Abu Hanifah adalah penduduk asli Kufah, Irak, keturunan Persia, Iran. Sebuah kota metropolitan dan salah satu pusat peradaban dunia. Ia seorang pedagang kain. Diriwayatkan orang bahwa dia pernah berkata : Pengetahuan yang menjadi milik kita adalah pendapat pikiran kita. Inilah yang terbaik yang dapat kita capai. Mereka yang memiliki pikiran yang berbeda adalah hak mereka sebagaimana kita berhak atas pikiran kita. (Mazhab ini diperkirakan dianut oleh sekitar 45% muslim di dunia).

2. Imam Malik bin Anas (w. 795 M) disebut sebagai Imam al Muhafizhin atau tokoh yang kuat memegang tradisi masyarakat Madinah. Ia banyak mempertimbangkan tradisi Madinah, tempat ia menghabiskan usianya. Imam Malik dikenal banyak menggunakan tradisi Madinah sebagai dasar hukum. Bahkan dikatakan ia seringkali lebih mengutamakan praktik tradisi Madinah itu daripada hadits Ahad. Imam Malik menganggap praktik umum masyarakat Madinah sebagai bentuk sunnah yang otentik dalam bentuk perbuatan, bukan sekadar kata-kata. Ia dianggap sebagai kesepakatan penduduk Madinah yang memilki sumber dari sahabat dan dari Nabi. (Mazhab ini dianut oleh sekitar 25 % muslim di dunia).

3. Imam Al Syafii (w. 820 M) disebut Faruq sebagai Imam ahl al Wasath wa al Itidal atau tokoh moderat. Ia melalui kehidupan pertamanya di Hijaz dan pernah hafal hadits-hadits Muwatha karya Imam Malik, kemudian tinggal di Baghdad, Irak, dan sempat belajar pada Muhammad bin Hasan al Syaibani (749-804 M) salah seorang murid utama Abu Hanifah, dan akhirnya pindah ke Mesir. Ia menetap di sana sampai wafatnya. Ia diikuti oleh kirang lebih 28 % muslim dunia).

4. Ahmad bin Hanbal (w. 855 M) disebut sebagai Imam mutasyaddidin atau tokoh yang sangat ketat dalam menggunakan pendekatan tekstual. Sebagian orang modern menyebutnya Imam kaum fundamentalis. Ia seorang muhaddits (ahli hadits) besar. Al-Thabari, guru besar ahli tafsir, bahkan menyebut Ahmad bin Hanbal sebagai ahli hadits dan bukan ahli fiqh. Ia sering disebut juga pemimpin kaum salafi. (Pengikutnya hanya 5% dan sekarang menjadi mazhab hukum di Arab Saudi).
Sebagai balasan 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I

Re: kajian ke 7

oleh 2003401051039 NUR WARDATUL WALIDAH -
1. Dasar yang dipakai oleh mazhab Hanafi adalah Alquran, Sunnah, dan fatwa sahabat yang merupakan penyampai. Mazhab ini juga menggunakan qiyas sebagai dasarnya dan juga istihsan, yaitu qiyas yang berlawanan dengan nas. Imam Hanafi juga menggunakan ijma, yaitu kesepakatan para mujtahid mengenai suatu kasus hukum pada suatu masa tertentu.
2. Mazhab ini dikenal sebagai mazhab ahli hadist yaitu hukum agama yang bersumber pada hadis-hadis. Dalam hal ini, Imam Maliki lebih mengutamakan segala hal tindakan dan perbuatan berdasarkan hadis Rasul. Sebab, menurutnya mustahil penduduk Madinah berbuat sesuatu bertentangan dengan perbuatan Rasul yang menjadi tokoh besar di kota tersebut.
3. Di sini, Imam Syafi’i berusaha menggabungkan mazhab hadis dan mazhab qiyas. Inilah yang menjadi keutamaan mazhab syafi’i dibandingkan mazhab lain.
4. Imam Hambali melahirkan mazhab yang digunakan untuk perbuatan-perbuatan afdal bukan untuk menentukan hukum, yaitu tidak lain adalah hadist dla’if. Mazhab ini sangat berguna dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai balasan 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I

Re: kajian ke 7

oleh 2003401051026 AHMAD MUDESSIR -
1. Imam Abu Hanifah (w. 767 M). Ia dipandang sebagai Imam al Mujaddidin atau Imam ahl al-Ra’y, tokoh aliran rasionalis. Abu Hanifah adalah penduduk asli Kufah, Irak, keturunan Persia, Iran. Sebuah kota metropolitan dan salah satu pusat peradaban dunia. Ia seorang pedagang kain. Diriwayatkan orang bahwa dia pernah berkata : “Pengetahuan yang menjadi milik kita adalah pendapat pikiran kita. Inilah yang terbaik yang dapat kita capai. Mereka yang memiliki pikiran yang berbeda adalah hak mereka sebagaimana kita berhak atas pikiran kita.” (Mazhab ini diperkirakan dianut oleh sekitar 45% muslim di dunia)

2. Imam Malik bin Anas (w. 795 M) disebut sebagai Imam al Muhafizhin atau tokoh yang kuat memegang tradisi masyarakat Madinah. Ia banyak mempertimbangkan tradisi Madinah, tempat ia menghabiskan usianya. Imam Malik dikenal banyak menggunakan tradisi Madinah sebagai dasar hukum. Bahkan dikatakan ia seringkali lebih mengutamakan praktik tradisi Madinah itu daripada hadits Ahad. Imam Malik menganggap praktik umum masyarakat Madinah sebagai bentuk sunnah yang otentik dalam bentuk perbuatan, bukan sekadar kata-kata. Ia dianggap sebagai kesepakatan penduduk Madinah yang memilki sumber dari sahabat dan dari Nabi. (Mazhab ini dianut oleh sekitar 25 % muslim di dunia).

3. Imam Al Syafi’i (w. 820 M) disebut Faruq sebagai Imam ahl al Wasath wa al I’tidal atau tokoh moderat. Ia melalui kehidupan pertamanya di Hijaz dan pernah hafal hadits-hadits Muwatha karya Imam Malik, kemudian tinggal di Baghdad, Irak, dan sempat belajar pada Muhammad bin Hasan al Syaibani (749-804 M) salah seorang murid utama Abu Hanifah, dan akhirnya pindah ke Mesir. Ia menetap di sana sampai wafatnya. Ia diikuti oleh kirang lebih 28 % muslim dunia).

4. Ahmad bin Hanbal (w. 855 M) disebut sebagai Imam mutasyaddidin atau tokoh yang sangat ketat dalam menggunakan pendekatan tekstual. Sebagian orang modern menyebutnya Imam kaum fundamentalis. Ia seorang muhaddits (ahli hadits) besar. Al-Thabari, guru besar ahli tafsir, bahkan menyebut Ahmad bin Hanbal sebagai ahli hadits dan bukan ahli fiqh. Ia sering disebut juga pemimpin kaum “salafi”. (Pengikutnya hanya 5% dan sekarang menjadi mazhab hukum di Arab Saudi).
Sebagai balasan 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I

Re: kajian ke 7

oleh 2003401051025 HIMATUL FAIZAH -
1. Pemikiran Imam HANAFI (IMAM ABU HANIFAH)
Adapun pemikiran madzhab ini, maka mazhab Hanafi dikenal sebagai Imam Ahlu ar-ra’yi serta fikih dari Irak. Ia dikenal banyak menggunakan ra’yu, qiyas, dan istihsan. Dalam memperoleh suatu hukum, yang tidak ada dalam nash, kadang-kadang ulama dalam madzhab ini meninggalkan kaidah qiyas dan menggunakan kaidah istihsan. Muhammad Salam Madkur menguraikan karakteristik manhaj Hanafi, bahwa fikih Hanafi membekas kepada ahli Kufah (negeri Imam Abu Hanifah dilahirkan) yang mengembangkan aplikasi adat, qiyas, dan istihsan. Bahkan dalam tingkatan imam, ia sering melewatkan beberapa persoalan; yakni apabila tidak ada nash, ijma’, dan qaul sahabat kepada qiyas, dan apabila qiyasnya buruk (tidak rasional), Imam Hanafi meninggalkannya dan beralih ke istihsan, dan apabila tidak meninggalkan qiyas, Imam Hanafi mengembalikan kepada apa-apa yang telah dilakukan umat Islam dan apa-apa yang telah diyakini oleh umat islam, begitulah hingga tercapai tujuan berbagai masalah.

2. Pemikiran Imam MALIKI (IMAM MALIK)
Dalam pemikirannya, prinsip dasar madzhab Maliki adalah: Al-Qur’an, Sunnah Nabi SAW, ‘Ijma, Tradisi penduduk Madinah (statusnya sama dengan sunnah menurut mereka), Qiyas, Fatwa sahabat, Al-maslahah al-mursalah, ‘urf, Istihsân, Istishâb, Sad adz-dzarî’ah, Syar’u man qoblana.
Kemudian Imam Asy-Syatibi menyederhanakan dasar fikih madzhab Maliki tersebut dalam empat hal, yaitu: Al-Qur’an, Sunnah Nabi SAW, Ijma’, Rasio.
Alasannya: menurut imam Malik, fatwa sahabat dan tradisi penduduk Madinah di zamannya merupakan bagian dari sunnah Nabi SAW. Yang termasuk rasio adalah al-maslahah al-mursalah, sadd adz-dzar’iah, istihsan, ‘urf, dan istishab. Menurut para ahli ushul fiqh, qiyas jarang sekali digunakan mazhab Maliki. Bahkan mereka lebih mendahulukan tradisi penduduk Madinah daripada qiyas.

3. Pemikiran Imam SYAFI’I
Dalam penetapan hukum Islam, Imam Syafi’i menggunakan: Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah SAW, Ijma’ sahabat, Qiyas (tetapi dalam pengguanaannya tidak luas).
Imam Syafi’i menolak istihsan sebagai salah satu cara mengistinbathkan hukum syara’. Penyebarluasan pemikiran mazhab Syafi’i diawali melalui kitab ushul fiqhnya ar-Risalah dan kitab fikihnya al-Umm, kemudian disebarluaskan dan dikembangkan oleh para muridnya yaitu Yusuf bin Yahya al-Buwaiti (w. 231 H) seorang ulama besar Mesir, Abi Ibrahim Ismail bin Yahya al-Muzani (w. 264 H), dan ar-Rabi bin Sulaiman al-Marawi (w. 270 H).

4. Pemikiran Imam HANBALI (IMAM AHMAD IBN HAMBAL)
Dasar mazhab Hanbali adalah Al-Quran, Sunnah, fatwa sahahabat, Ijma’, Qiyas, Istishab, Maslahah mursalah, sadd adz-dzarai’.
Imam Ahmad tidak mengarang satu kitab pun tentang fiqhnya. Namun pengikutnya yang membukukannya madzhabnya dari perkataan, perbuatan, jawaban atas pertanyaan dan lain-lain. Namun beliau mengarang sebuah kitab hadis “Al-Musnad” yang memuat 40.000 lebih hadist. Beliau memiliki kukuatan hafalan yang kuat. Imam Ahmad mengunakan hadist mursal dan hadis dlaif yang derajatnya meningkat kepada hasan bukan hadis bathil atau munkar.
Prinsip dasar Madzhab Hanbali adalah: An-Nushush, yaitu Al-Qur’an, Sunnah Nabi SAW, dan Ijma’, fatwa Sahabat, jika terdapat perbedaan pendapat para sahabat dalam menentukan hukum yang dibahas, maka akan dipilih pendapat yang lebih dekat dengan Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW, Hadits mursal atau hadits daif yang didukung oleh qiyas dan tidak bertentangan dengan ijma’, dan apabila dalam keempat dalil di atas tidak dijumpai, akan digunakan qiyas. Penggunaan qiyas bagi Imam Ahmad bin Hanbal hanya dalam keadaan yang amat terpaksa. Prinsip dasar Madzhab Hanbali ini dapat dilihat dalam kitab hadits Musnad Ahmad ibn Hanbal. Kemudian dalam perkembangan Madzhab Hanbali pada generasi berikutnya, mazhab ini juga menerima istihsan, sadd az-Zari’ah, ‘urf; istishab, dan al-maslahah al-mursalah sebagai dalil dalam menetapkan hukum Islam.
Sebagai balasan 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I

Re: kajian ke 7

oleh 2003401051044 M. JAFAR ROSID -

1. Dasar yang dipakai oleh mazhab Hanafi adalah Alquran, Sunnah, dan fatwa sahabat yang merupakan penyampai. Mazhab ini juga menggunakan qiyas sebagai dasarnya dan juga istihsan, yaitu qiyas yang berlawanan dengan nas. Imam Hanafi juga menggunakan ijma, yaitu kesepakatan para mujtahid mengenai suatu kasus hukum pada suatu masa tertentu.
2. Mazhab ini dikenal sebagai mazhab ahli hadist yaitu hukum agama yang bersumber pada hadis-hadis. Dalam hal ini, Imam Maliki lebih mengutamakan segala hal tindakan dan perbuatan berdasarkan hadis Rasul. Sebab, menurutnya mustahil penduduk Madinah berbuat sesuatu bertentangan dengan perbuatan Rasul yang menjadi tokoh besar di kota tersebut.
3. Di sini, Imam Syafi’i berusaha menggabungkan mazhab hadis dan mazhab qiyas. Inilah yang menjadi keutamaan mazhab syafi’i dibandingkan mazhab lain.
4. Imam Hambali melahirkan mazhab yang digunakan untuk perbuatan-perbuatan afdal bukan untuk menentukan hukum, yaitu tidak lain adalah hadist dla’if. Mazhab ini sangat berguna dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Sebagai balasan 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I

Re: kajian ke 7

oleh 2003401051013 MUHAMMAD KHOIRUR ROZIQIN -

A . mazhab atau pendapat imam mengenai hukum islam ini digali dari sumber terpercaya, tidak lain adalah Al Quran dan hadis. Diketahui, terdapat empat mazhab yang ada hingga saat ini, mulai dari mazhab hanafi, mazhab maliki, mazhab syafi'i, serta mazhab hambali.

1. Dasar yang dipakai oleh mazhab Hanafi adalah Alquran, Sunnah, dan fatwa sahabat yang merupakan penyampai. Mazhab ini juga menggunakan qiyas sebagai dasarnya dan juga istihsan, yaitu qiyas yang berlawanan dengan nas. Imam Hanafi juga menggunakan ijma, yaitu kesepakatan para mujtahid mengenai suatu kasus hukum pada suatu masa tertentu.

2. Imam Malik merupakan imam ahli sunnah (hadis). Beliau dianggap sebagai orang yang pertama kali menghimpun hadist yaitu kitab al-Muwaththa’. Beliau termasuk orang yang tajam pikirannya. Beliau mengumpulkan di dalam fiqhnya penjelasan yang pasti dengan nash al-qur’an, hadist dan fatwa sahabat serta menjaga kemaslahatan manusia dalam segala fatwanya.

3. Dalam pandangan Imām al-Syāfi’i hadis mempunyai kedudukan yang begitu tinggi bahkan disebut-sebut salah seorang yang meletakkan hadis setingkat dengan al-Qur’an dalam kedudukannya sebagai sumber hukum Islam yang harus diamalkan.

4. "Jangan kamu tulis pendapatku. Bisa saja aku berpendapat pada hari ini, lalu aku ubah besok". (al-Jundi, 1970: 279). Warisan fikih Imam Ahmad diperoleh melalui aktivitas para murid dan pengikutnya yang diyakini sebagai presentasi dari pemikiran fikih Imam Ahmad.