jelaskan POKOK-POKOK PEMIKIRAN IMAM YANG EMPAT berikut ini
A. PEMIKIRAN IMAM YANG EMPAT
1. Pemikiran Imam Hanafi
2. Pemikiran Imam Malik
3. Pemikiran Imam Syafi'i
4. Pemikiran Imam Ahmad Bin Hambal
1. Imam Hanafi adalah Alquran, Sunnah, dan fatwa sahabat yang merupakan penyampai. Mazhab ini juga menggunakan qiyas sebagai dasarnya dan juga istihsan, yaitu qiyas yang berlawanan dengan nas. Imam Hanafi juga menggunakan ijma, yaitu kesepakatan para mujtahid mengenai suatu kasus hukum pada suatu masa tertentu.e Selain itu, ia juga menggunakan dasar urf, yaitu adat kebiasaan orang Islam dalam satu masalah tertentu yang tidak disebut oleh nas Alquran.
2. Pokok/Corak Pemikiran Hukum Imam Malik merupakan imam ahli sunnah (hadis). Beliau dianggap sebagai orang yang pertama kali menghimpun hadist yaitu kitab al-Muwaththa’. Beliau termasuk orang yang tajam pikirannya. Kadi Iyadh mengatakan bahwa: ” Bila anda perhatikan dengan teliti, orang pertama yang menempuh jalan para imam mujtahid dan metodologi pengambilan, dan ijtihad mereka dalam fiqh dan hukum, dialah Imam Malik” Adapun metode dan dasar-dasar istinbat Imam Malik adalah: Al-Qur'an, Sunnah, Praktek penduduk Madinah, Fatwa sahabat, Kias.
3. Imam Al Syafi’i (w. 820 M) disebut Faruq sebagai Imam ahl al Wasath wa al I’tidal atau tokoh moderat. Ia melalui kehidupan pertamanya di Hijaz dan pernah hafal hadits-hadits Muwatha karya Imam Malik, kemudian tinggal di Baghdad, Irak, dan sempat belajar pada Muhammad bin Hasan al Syaibani (749-804 M) salah seorang murid utama Abu Hanifah, dan akhirnya pindah ke Mesir. Ia menetap di sana sampai wafatnya.
4. Ahmad bin Hanbal (w. 855 M) disebut sebagai Imam mutasyaddidin atau tokoh yang sangat ketat dalam menggunakan pendekatan tekstual. Sebagian orang modern menyebutnya Imam kaum fundamentalis. Ia seorang muhaddits (ahli hadits) besar. Al-Thabari, guru besar ahli tafsir, bahkan menyebut Ahmad bin Hanbal sebagai ahli hadits dan bukan ahli fiqh. Ia sering disebut juga pemimpin kaum “salafi”.
Sunah dan hadis yang dikumpulkan Imam Hanbali berasal dari hadis Nabi Muhammad serta fatwa sahabat. Saat berusia 40 tahun, ia mulai mengajarkan fatwa mengenai fikih. Corak fikih yang diajarkannya berpedoman pada sunah dan hadis Nabi SAW.
Ia tidak menulis buku tentang fikih dan melarang murid-muridnya menuliskan fatwa yang disampaikannya. Namun, Imam Hanbali menulis satu kitab, yaitu Al-Musnadyang berisi kumpulan hadis yang diriwayatkan Ahmad dari para rawi tepercaya.
Menurut Ibnu Qayyim, ada lima dasar pedoman pokok mazhab ini. Yang utama tentu saja Alquran dan hadis. Imam Hanbali lebih mendahulukan nas daripada fatwa sahabat yang tidak diketahui ada yang menentang. Apabila ada sahabat yang berbeda pendapat, ia akan mengambil kesimpulan yang mendekati Alquran dan hadis. Ia juga mengambil hadis mursal dan daif.
1. Imam Hanafi adalah Alquran, Sunnah, dan fatwa sahabat yang merupakan penyampai. Mazhab ini juga menggunakan qiyas sebagai dasarnya dan juga istihsan, yaitu qiyas yang berlawanan dengan nas. Imam Hanafi juga menggunakan ijma, yaitu kesepakatan para mujtahid mengenai suatu kasus hukum pada suatu masa tertentu.e Selain itu, ia juga menggunakan dasar urf, yaitu adat kebiasaan orang Islam dalam satu masalah tertentu yang tidak disebut oleh nas Alquran.
2. Pokok/Corak Pemikiran Hukum Imam Malik merupakan imam ahli sunnah (hadis). Beliau dianggap sebagai orang yang pertama kali menghimpun hadist yaitu kitab al-Muwaththa’. Beliau termasuk orang yang tajam pikirannya. Kadi Iyadh mengatakan bahwa: ” Bila anda perhatikan dengan teliti, orang pertama yang menempuh jalan para imam mujtahid dan metodologi pengambilan, dan ijtihad mereka dalam fiqh dan hukum, dialah Imam Malik” Adapun metode dan dasar-dasar istinbat Imam Malik adalah: Al-Qur'an, Sunnah, Praktek penduduk Madinah, Fatwa sahabat, Kias.
3.Imam Al Syafi’i disebut Faruq sebagai Imam ahl al Wasath wa al I’tidal atau tokoh moderat.
4.Ahmad bin Hanbal disebut sebagai Imam mutasyaddidin atau tokoh yang sangat ketat dalam menggunakan pendekatan tekstual.
1. Imam Hanafi adalah Alquran, Sunnah, dan fatwa sahabat yang merupakan penyampai. Mazhab ini juga menggunakan qiyas sebagai dasarnya dan juga istihsan, yaitu qiyas yang berlawanan dengan nas. Imam Hanafi juga menggunakan ijma, yaitu kesepakatan para mujtahid mengenai suatu kasus hukum pada suatu masa tertentu.e Selain itu, ia juga menggunakan dasar urf, yaitu adat kebiasaan orang Islam dalam satu masalah tertentu yang tidak disebut oleh nas Alquran.
2. Pokok/Corak Pemikiran Hukum Imam Malik merupakan imam ahli sunnah (hadis). Beliau dianggap sebagai orang yang pertama kali menghimpun hadist yaitu kitab al-Muwaththa’. Beliau termasuk orang yang tajam pikirannya. Kadi Iyadh mengatakan bahwa: ” Bila anda perhatikan dengan teliti, orang pertama yang menempuh jalan para imam mujtahid dan metodologi pengambilan, dan ijtihad mereka dalam fiqh dan hukum, dialah Imam Malik” Adapun metode dan dasar-dasar istinbat Imam Malik adalah: Al-Qur'an, Sunnah, Praktek penduduk Madinah, Fatwa sahabat, Kias.
3. Imam Al Syafi’i (w. 820 M) disebut Faruq sebagai Imam ahl al Wasath wa al I’tidal atau tokoh moderat. Ia melalui kehidupan pertamanya di Hijaz dan pernah hafal hadits-hadits Muwatha karya Imam Malik, kemudian tinggal di Baghdad, Irak, dan sempat belajar pada Muhammad bin Hasan al Syaibani (749-804 M) salah seorang murid utama Abu Hanifah, dan akhirnya pindah ke Mesir. Ia menetap di sana sampai wafatnya.
4. Ahmad bin Hanbal (w. 855 M) disebut sebagai Imam mutasyaddidin atau tokoh yang sangat ketat dalam menggunakan pendekatan tekstual. Sebagian orang modern menyebutnya Imam kaum fundamentalis. Ia seorang muhaddits (ahli hadits) besar. Al-Thabari, guru besar ahli tafsir, bahkan menyebut Ahmad bin Hanbal sebagai ahli hadits dan bukan ahli fiqh. Ia sering disebut juga pemimpin kaum “salafi”.
1. Dasar yang dipakai oleh mazhab Hanafi adalah Alquran, Sunnah, dan fatwa sahabat yang merupakan penyampai. Mazhab ini juga menggunakan qiyas sebagai dasarnya dan juga istihsan, yaitu qiyas yang berlawanan dengan nas. Imam Hanafi juga menggunakan ijma, yaitu kesepakatan para mujtahid mengenai suatu kasus hukum pada suatu masa tertentu.
2. Mazhab ini dikenal sebagai mazhab ahli hadist yaitu hukum agama yang bersumber pada hadis-hadis. Dalam hal ini, Imam Maliki lebih mengutamakan segala hal tindakan dan perbuatan berdasarkan hadis Rasul. Sebab, menurutnya mustahil penduduk Madinah berbuat sesuatu bertentangan dengan perbuatan Rasul yang menjadi tokoh besar di kota tersebut.
3. Di sini, Imam Syafi’i berusaha menggabungkan mazhab hadis dan mazhab qiyas. Inilah yang menjadi keutamaan mazhab syafi’i dibandingkan mazhab lain.
4. Imam Hambali melahirkan mazhab yang digunakan untuk perbuatan-perbuatan afdal bukan untuk menentukan hukum, yaitu tidak lain adalah hadist dla’if. Mazhab ini sangat berguna dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
A . mazhab atau pendapat imam mengenai hukum islam ini digali dari sumber terpercaya, tidak lain adalah Al Quran dan hadis. Diketahui, terdapat empat mazhab yang ada hingga saat ini, mulai dari mazhab hanafi, mazhab maliki, mazhab syafi'i, serta mazhab hambali.
1. Dasar yang dipakai oleh mazhab Hanafi adalah Alquran, Sunnah, dan fatwa sahabat yang merupakan penyampai. Mazhab ini juga menggunakan qiyas sebagai dasarnya dan juga istihsan, yaitu qiyas yang berlawanan dengan nas. Imam Hanafi juga menggunakan ijma, yaitu kesepakatan para mujtahid mengenai suatu kasus hukum pada suatu masa tertentu.
2. Imam Malik merupakan imam ahli sunnah (hadis). Beliau dianggap sebagai orang yang pertama kali menghimpun hadist yaitu kitab al-Muwaththa’. Beliau termasuk orang yang tajam pikirannya. Beliau mengumpulkan di dalam fiqhnya penjelasan yang pasti dengan nash al-qur’an, hadist dan fatwa sahabat serta menjaga kemaslahatan manusia dalam segala fatwanya.
3. Dalam pandangan Imām al-Syāfi’i hadis mempunyai kedudukan yang begitu tinggi bahkan disebut-sebut salah seorang yang meletakkan hadis setingkat dengan al-Qur’an dalam kedudukannya sebagai sumber hukum Islam yang harus diamalkan.
4. "Jangan kamu tulis pendapatku. Bisa saja aku berpendapat pada hari ini, lalu aku ubah besok". (al-Jundi, 1970: 279). Warisan fikih Imam Ahmad diperoleh melalui aktivitas para murid dan pengikutnya yang diyakini sebagai presentasi dari pemikiran fikih Imam Ahmad.