kajian ke 6

kajian ke 6

kajian ke 6

oleh 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I -
Jumlah balasan: 23

jelaskan DOKTRIN SYARIAH ASWAJA DANDINAMIKANYA  

A. Tokoh imam madzhab dalam fiqih   

B. Sebab-sebab munculnya perbedaan madzhab  dan khilafiyah dalam bermadzhab  

C. Munculnya ahlul hadis dan ahlul ra'yi 

D. Munculnya qaidah-qaidah usul fiqh 

E. Sejarah penyebaran imam yang empat  

F. Kelompok pemalsu hadits  


Sebagai balasan 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I

History aswaja

oleh 2003401051038 LAILATUL MASRUROH -

Memahami hakikat aswaja perspektif historis tidaklah bisa diabaikan. Tentu,

tidak dengan cara memahami dan menghayatinya secara pasif, stagnan, lebih-lebih

mengkultuskannya (sebagai doktrin). Lebih dari itu, bermaksud ingin

memposisikannya sebagai hazanah peradaban hidup yang dinamis dan progresif yang

senantiasa terbuka untuk melakukan proses dialektika sesuai dengan tuntutan

situasional dan kondisional kerangka pemahaman anak zaman yang dominan. Dengan

cara itu, sifat dinamis hazanah peradaban mulai dari bagaimana para ulama dan pakar

ketika itu mengkonsepsikan, mendoktrinkan, dan mengimplementasikannya sebagai

wujud tesis mereka yang monumental kala itu, hingga melahirkan antitesis-antitesis

dan sintesis-sintesis baru yang menzaman. Logika di atas mengantarkan suatu

pemahaman bahwa tidak ada sesuatu yang kekal, tetap dan bertahan di dunia ini

kecuali perubahan-perubahan itu sendiri.

Sebagai balasan 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I

Re: kajian ke 6

oleh 2003401051023 ahmad jailani -
1.Ahlussunnah wal Jama’ah berhaluan salah satu Madzhab yang empat. Seluruh ummat Islam di dunia dan para ulamanya telah mengakui bahwa Imam yang empat ialah Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Ibnu Hambal telah memenuhi persyaratan sebagai Mujtahid. Hal itu dikarenakan ilmu, amal dan akhlaq yang dimiliki oleh mereka.
2.Mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam mujtahid dalam memecahkan masalah; atau mengistinbathkan hukum Islam. Munculnya mazhab, sebagai bagian dari proses sejarah penetapan hukum islam tertata rapi dari generasi sahabat, tabi’in, hingga mencapai masa keemasaan pada khilafah Abbasiyah, akan tetapi harus diakui madzhab telah memberikan sumbangsih pemikiran besar dalam penetapan hukum fiqh Islam.Sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat/mazhab dikarenakan perbedaan persepsi dalam ushul fiqh dan fiqh serta perbedaan interpretasi atau penafsiran mujtahid.Menganut paham untuk bermahzab, dikarenakan faktor “ketidakmampuan” kita untuk menggali hukum syariat sendiri secara langsung dari sumber-sumbernya (Al-Quran dan as-Sunnah). Bermadzhab secara benar dapat ditempuh dengan cara memahami bahwa sungguhnya pemahaman kita terhadap perbedaan pendapat di kalangan mazhab-mazhab adalah sesuatu yang sehat dan alamiah, bukan sesuatu yang janggal atau menyimpang dari Islam.
3.Perbedaan pendapat dan pertentangan ini melahirkan kelompok Ahlu al-Haditsdan Ahlu al-Ra’yi yang pada masa belakangan mengembangkan metode penggalian suatu hukum yang berbeda dan menggunakan metode yang tidak sama.

Secara geografis, madzhab Ahlu al-Haditsberada di madinah. Sedangkan madhab Ahlu al-Ra’yi berada di wilayah Iraq(Bashrah, Kufah). Di hampir setiap wilayah berdiri madrasah terkait dengan madzhab tertentu dengan tokohnya tersendiri.

Di Madinah terdapat Sa’id bin Musayyab, Urwah bin Zubair, Abu Bakar bin Abd. Rahman, Ubaidah bin Abdullah, Kharijah bin Zaid, Sulaiman bin Yasar dan al-Qasim bin Muhammad. Mereka inilah yang disebut dengan Fuqaha’ Sab’ah di Madinah.
Di wilayah Iraq muncul tokoh-tokoh Ahlu al-Ra’yi, semisal Muslim bin Yasar, al-Hasan bin Yasa’, Alqamah bin Qaius, masruq bin Ajdi al-Aswad bin Yazid, Sarah bin Harist dan lain-lain
perbedaan itu muncul karna faktor wilayah Hadits-hadits Nabi dan fatwa-fatwa sahabat tidak banyak ditemukan di wilayah Iraq, jika dibandingkan dengan wilayah Madinah. Penduduk Madinah mempunyai pembendaharaan hadits yang mereka jadikan pedoman dalam menetapkan hukum karena Madinah adalah tanah air Nabi. Sedang ahli fiqih Iraq kurang didukung oleh pembendaharaan hadits seperti ini, sehingga dalam menetapkan hukum, mereka menggunakan kekuatan akal pikiran, mereka berijtihad dalam memahami tujuan nash dan sebab-sebab ditentukannya hukum tersebut
4.Munculnya Kaidah-kaidah fiqih adalah salah satu hal penting
sebagai pedoman bagi umat Islam untuk menyelesaikan
masalah hukum yang mereka hadapi dalam kehidupan
sehari-hari. Tanpa pedoman, mereka tidak dapat
mengetahui batas-batas boleh-tidaknya sesuatu itu
dilakukan, mereka juga tidak dapat menentukan perbuatan
yang lebih utama untuk dikerjakan atau lebih utama untuk
ditinggalkan. Dalam berbuat atau berprilaku mereka
terikat dengan rambu-rambu dan nilai-nilai yang dianut,
baik berdasarkan ajaran agama maupun tradisi-tradisi
yang baik.
5.a. Imam Abu Hanifah, yang dikenal dengan sebutan Imam Hanafi, mempunyai nama lengkap: Abu Hanifah Al-Nu’man bin Tsabit bin Zutha Al-Kufi. lahir di Irak pada tahun 80 Hijriah/699 M, bertepatan dengan masa khalifah Bani Umayyah Abdul Malik bin Marwan. Beliau digelari dengan nama Abu Hanifah yang berarti suci dan lurus, karena sejak kecil beliau dikenal dengan kesungguhannya dalam beribadah, berakhlak mulia, serta menjauhi perbuatan-perbuatan dosa dan keji. Dan mazhab fiqihnya dinamakan Mazhab Hanafi.[17]

Guru-guru yang pernah beliau temui antara lain adalah : (Hammad bin Abu Sulaiman Al-Asy’ari (W. : [120 H/ 738]) faqih kota “Kufah”, ‘Atha’ bin Abi Rabah (W. : (114 H/ 732 M) faqih kota “Makkah”, ‘Ikrimah’ (W104 H/ 723 M) maula serta pewaris ilmu Abdullah bin Abbas, Nafi’ (W. : [117 H/ 735 M]) maula dan pewaris ilmu Abdullah bin Umar serta yang lain-lain. Beliau juga pernah belajar kepada ulama’ “Ahlul-Bait” seperti missal : Zaid bin Ali Zainal ‘Abidin (79-122 H/698-740 M), Muhammad Al-Baqir ([57-114 H/ 676-732 M]), Ja’far bin Muhammad Al-Shadiq (80-148 H/ 699-765 M) serta Abdullah bin Al-Hasan. Beliau juga pernah berjumpa dengan beberapa sahabat seperti missal : Anas bin Malik (10 SH-93 H/ 612-712 M), Abdullah bin Abi Aufa (w. 85 H/ 704 M]) di kota Kufah, Sahal bin Sa’ad Al-Sa’idi (8 SH-88 H/ 614-697 M) di kota Madinah serta bertemu dengan Abu Al-Thufail Amir bin Watsilah (W 110 H/729 M) di kota Makkah.

Salah satu muridnya yang terkenal adalah Muhammad bin Al-Hassan Al-Shaibani, guru Imam Syafi’i. Melalui goresan tangan para muridnya itu, pandangan-pandangan Imam Hanafi menyebar luas di negeri-negeri Islam, bahkan menjadi salah satu mazhab yang diakui oleh mayoritas umat Islam.[18]



b). Madzhab Imam Malik

Malik bin Anas bin Malik, Imam maliki di lahirkan di Madinah al Munawwaroh. sedangkan mengenai masalah tahun kelahirannya terdapat perbedaaan riwayat. al-Yafii dalam kitabnya Thabaqat fuqoha meriwayatkan bahwa imam malik dilahirkan pada 94 H. ibn Khalikan dan yang lain berpendapat bahawa imam Malik dilahirkan pada 95 H. sedangkan. imam al-Dzahabi meriwayatkan imam malik dilahirkan 90 H. Ia menyusun kitab Al Muwaththa’, dan dalam penyusunannya ia menghabiskan waktu 40 tahun, selama waktu itu, ia menunjukan kepada 70 ahli fiqh Madinah.

Imam Malik menerima hadits dari 900 orang (guru), 300 dari golongan Tabi’in dan 600 dari tabi’in tabi’in, ia meriwayatkan hadits bersumber dari Nu’main al Mujmir, Zaib bin Aslam, Nafi’, Syarik bin Abdullah, az Zuhry, Abi az Ziyad, Sa’id al Maqburi dan Humaid ath Thawil, muridnya yang paling akhir adalah Hudzafah as Sahmi al Anshari.

Adapun yang meriwayatkan darinya adalah banyak sekali diantaranya ada yang lebih tua darinya seperti az Zuhry dan Yahya bin Sa’id. Ada yang sebaya seperti al Auza’i, Ats Tsauri, Sufyan bin Uyainah, Al Laits bin Sa’ad, Ibnu Juraij dan Syu’bah bin Hajjaj. Adapula yang belajar darinya seperti Asy Safi’i, Ibnu Wahb, Ibnu Mahdi, al Qaththan dan Abi Ishaq.

Di antara guru beliau adalah Nafi’ bin Abi Nu’aim, Nafi’ al Muqbiri, Na’imul Majmar, Az Zuhri, Amir bin Abdullah bin Az Zubair, Ibnul Munkadir, Abdullah bin Dinar, dan lain-lain. Di antara murid beliau adalah Ibnul Mubarak, Al Qoththon, Ibnu Mahdi, Ibnu Wahb, Ibnu Qosim, Al Qo’nabi, Abdullah bin Yusuf, Sa’id bin Manshur, Yahya bin Yahya al Andalusi, Yahya bin Bakir, Qutaibah Abu Mush’ab, Al Auza’i, Sufyan Ats Tsaury, Sufyan bin Uyainah, Imam Syafi’i, Abu Hudzafah as Sahmi, Az Aubairi, dan lain-lain.[19]

c). Mazhab Imam Syafii

Mazhab Syafi’i didirikan oleh Abu Abdullah Muhammad bin ldris as-syafi’i. Ia wafat pada 767 masehi 158 H. Selamahidup Beliau pernah tinggal di Baghdad, Madinah, dan terakhir di Mesir. Corak pemikirannya adalah konvergensi atau pertemuan antara rasionalis dan tradisionalis. Imam Syafi`i mempunyai dua dasar berbeda untuk Mazhab Syafi’i. Yang pertama namanya Qaulun Qadim dan Qaulun Jadid[20]

Di Makkah, Imam Syafi’i berguru fiqh kepada mufti di sana, Muslim bin Khalid Az Zanji sehingga ia mengizinkannya memberi fatwah ketika masih berusia 15 tahun. Demi ia merasakan manisnya ilmu, maka dengan taufiq Allah dan hidayah-Nya, dia mulai senang mempelajari fiqih setelah menjadi tokoh dalam bahasa Arab dan sya’irnya. Remaja yatim ini belajar fiqih dari para Ulama’ fiqih yang ada di Makkah, seperti Muslim bin khalid Az-Zanji yang waktu itu berkedudukan sebagai mufti Makkah. Kemudian dia juga belajar dari Dawud bin Abdurrahman Al-Atthar, juga belajar dari pamannya yang bernama Muhammad bin Ali bin Syafi’, dan juga menimba ilmu dari Sufyan bin Uyainah.

Guru yang lainnya dalam fiqih ialah Abdurrahman bin Abi Bakr Al-Mulaiki, Sa’id bin Salim, Fudhail bin Al-Ayyadl dan masih banyak lagi yang lainnya. Dia pun semakin menonjol dalam bidang fiqih hanya dalam beberapa tahun saja duduk di berbagai halaqah ilmu para Ulama’ fiqih sebagaimana tersebut di atas.

Ia pergi ke Madinah dan berguru fiqh kepada Imam Malik bin Anas. Ia mengaji kitab Muwattha’ kepada Imam Malik dan menghafalnya dalam 9 malam. Imam Syafi’i meriwayatkan hadis dari Sufyan bin Uyainah, Fudlail bin Iyadl dan pamannya, Muhamad bin Syafi’ dan lain-lain. Adapun Murid beliau yang paling terkenal antara lain adalah Imam ahmad bin hanbal.[21]



d). Mazhab Imam Ahmad

Beliau adalah Abu Abdillah, Ahmad bin Ahmad bin Muhammad bin Hanbal asy-Syaibani. Imam Ahmad dilahirkan di ibu kota kekhalifahan Abbasiyah di Baghdad, Irak, pada tahun 164 H/780 M. Saat itu, Baghdad menjadi pusat peradaban dunia dimana para ahli dalam bidangnya masing-masing berkumpul untuk belajar ataupun mengajarkan ilmu. Dengan lingkungan keluarga yang memiliki tradisi menjadi orang besar, lalu tinggal di lingkungan pusat peradaban dunia, tentu saja menjadikan Imam Ahmad memiliki lingkungan yang sangat kondusif dan kesempatan yang besar untuk menjadi seorang yang besar pula.

Beberapa gurunya yang terkenal, di antaranya Ismail bin Ja’far, Abbad bin Abbad Al-Ataky, Umari bin Abdillah bin Khalid, Husyaim bin Basyir bin Qasim bin Dinar As-Sulami, Imam Syafi’i, Waki’ bin Jarrah, Ismail bin Ulayyah, Sufyan bin `Uyainah, Abdurrazaq, serta Ibrahim bin Ma’qil.

Adapun muridnya adalah Shalih bin Imam Ahmad bin Hambal Abdullah bin Imam Ahmad bin Hambal Keponakannya, Hambal bin Ishaq.
6.KAUM SYIAH, GOLONGAN TERDEPAN YANG MEMALSUKAN HADITS Salah satu langkah yang ditempuh golongan batil untuk mencari pengikut, yaitu melalui pengadaan hadits-hadits palsu dan menyebarluaskannya di tengah manusia. Pasalnya, mereka tahu benar bahwa kaum Muslimin sangat mencintai sunnah (hadits-hadits) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ingin mengetahui lebih mendalam. Selanjutnya, mereka ini (golongan batil) mereka-reka hadits-hadits (palsu) dan menisbatkannya kepada Rasûlullâh Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika kaum Muslimin mendengarkannya, umat akan memahami itu merupakan perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga menganggapnya sebagai kebenaran. Padahal sejatinya itu adalah hadits palsu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengucapkan atau melakukannya sama sekali.
Sebagai balasan 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I

Re: kajian ke 6

oleh 2003401051003 ENGGAR AYUNINGTIYAS -
1.)Ahlussunnah wal Jama’ah berhaluan salah satu Madzhab yang empat. Seluruh ummat Islam di dunia dan para ulamanya telah mengakui bahwa Imam yang empat ialah Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Ibnu Hambal telah memenuhi persyaratan sebagai Mujtahid. Hal itu dikarenakan ilmu, amal dan akhlaq yang dimiliki oleh mereka.
2.)Mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam mujtahid dalam memecahkan masalah; atau mengistinbathkan hukum Islam. Munculnya mazhab, sebagai bagian dari proses sejarah penetapan hukum islam tertata rapi dari generasi sahabat, tabi’in, hingga mencapai masa keemasaan pada khilafah Abbasiyah, akan tetapi harus diakui madzhab telah memberikan sumbangsih pemikiran besar dalam penetapan hukum fiqh Islam.Sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat/mazhab dikarenakan perbedaan persepsi dalam ushul fiqh dan fiqh serta perbedaan interpretasi atau penafsiran mujtahid.Menganut paham untuk bermahzab, dikarenakan faktor “ketidakmampuan” kita untuk menggali hukum syariat sendiri secara langsung dari sumber-sumbernya (Al-Quran dan as-Sunnah). Bermadzhab secara benar dapat ditempuh dengan cara memahami bahwa sungguhnya pemahaman kita terhadap perbedaan pendapat di kalangan mazhab-mazhab adalah sesuatu yang sehat dan alamiah, bukan sesuatu yang janggal atau menyimpang dari Islam.
3.)Perbedaan pendapat dan pertentangan ini melahirkan kelompok Ahlu al-Haditsdan Ahlu al-Ra’yi yang pada masa belakangan mengembangkan metode penggalian suatu hukum yang berbeda dan menggunakan metode yang tidak sama.

Secara geografis, madzhab Ahlu al-Haditsberada di madinah. Sedangkan madhab Ahlu al-Ra’yi berada di wilayah Iraq(Bashrah, Kufah). Di hampir setiap wilayah berdiri madrasah terkait dengan madzhab tertentu dengan tokohnya tersendiri.

Di Madinah terdapat Sa’id bin Musayyab, Urwah bin Zubair, Abu Bakar bin Abd. Rahman, Ubaidah bin Abdullah, Kharijah bin Zaid, Sulaiman bin Yasar dan al-Qasim bin Muhammad. Mereka inilah yang disebut dengan Fuqaha’ Sab’ah di Madinah.
Di wilayah Iraq muncul tokoh-tokoh Ahlu al-Ra’yi, semisal Muslim bin Yasar, al-Hasan bin Yasa’, Alqamah bin Qaius, masruq bin Ajdi al-Aswad bin Yazid, Sarah bin Harist dan lain-lain
perbedaan itu muncul karna faktor wilayah Hadits-hadits Nabi dan fatwa-fatwa sahabat tidak banyak ditemukan di wilayah Iraq, jika dibandingkan dengan wilayah Madinah. Penduduk Madinah mempunyai pembendaharaan hadits yang mereka jadikan pedoman dalam menetapkan hukum karena Madinah adalah tanah air Nabi. Sedang ahli fiqih Iraq kurang didukung oleh pembendaharaan hadits seperti ini, sehingga dalam menetapkan hukum, mereka menggunakan kekuatan akal pikiran, mereka berijtihad dalam memahami tujuan nash dan sebab-sebab ditentukannya hukum tersebut
4.)Munculnya Kaidah-kaidah fiqih adalah salah satu hal penting
sebagai pedoman bagi umat Islam untuk menyelesaikan
masalah hukum yang mereka hadapi dalam kehidupan
sehari-hari. Tanpa pedoman, mereka tidak dapat
mengetahui batas-batas boleh-tidaknya sesuatu itu
dilakukan, mereka juga tidak dapat menentukan perbuatan
yang lebih utama untuk dikerjakan atau lebih utama untuk
ditinggalkan. Dalam berbuat atau berprilaku mereka
terikat dengan rambu-rambu dan nilai-nilai yang dianut,
baik berdasarkan ajaran agama maupun tradisi-tradisi
yang baik.
5.) Imam Abu Hanifah, yang dikenal dengan sebutan Imam Hanafi, mempunyai nama lengkap: Abu Hanifah Al-Nu’man bin Tsabit bin Zutha Al-Kufi. lahir di Irak pada tahun 80 Hijriah/699 M, bertepatan dengan masa khalifah Bani Umayyah Abdul Malik bin Marwan. Beliau digelari dengan nama Abu Hanifah yang berarti suci dan lurus, karena sejak kecil beliau dikenal dengan kesungguhannya dalam beribadah, berakhlak mulia, serta menjauhi perbuatan-perbuatan dosa dan keji. Dan mazhab fiqihnya dinamakan Mazhab Hanafi.[17]

Guru-guru yang pernah beliau temui antara lain adalah : (Hammad bin Abu Sulaiman Al-Asy’ari (W. : [120 H/ 738]) faqih kota “Kufah”, ‘Atha’ bin Abi Rabah (W. : (114 H/ 732 M) faqih kota “Makkah”, ‘Ikrimah’ (W104 H/ 723 M) maula serta pewaris ilmu Abdullah bin Abbas, Nafi’ (W. : [117 H/ 735 M]) maula dan pewaris ilmu Abdullah bin Umar serta yang lain-lain. Beliau juga pernah belajar kepada ulama’ “Ahlul-Bait” seperti missal : Zaid bin Ali Zainal ‘Abidin (79-122 H/698-740 M), Muhammad Al-Baqir ([57-114 H/ 676-732 M]), Ja’far bin Muhammad Al-Shadiq (80-148 H/ 699-765 M) serta Abdullah bin Al-Hasan. Beliau juga pernah berjumpa dengan beberapa sahabat seperti missal : Anas bin Malik (10 SH-93 H/ 612-712 M), Abdullah bin Abi Aufa (w. 85 H/ 704 M]) di kota Kufah, Sahal bin Sa’ad Al-Sa’idi (8 SH-88 H/ 614-697 M) di kota Madinah serta bertemu dengan Abu Al-Thufail Amir bin Watsilah (W 110 H/729 M) di kota Makkah.

Salah satu muridnya yang terkenal adalah Muhammad bin Al-Hassan Al-Shaibani, guru Imam Syafi’i. Melalui goresan tangan para muridnya itu, pandangan-pandangan Imam Hanafi menyebar luas di negeri-negeri Islam, bahkan menjadi salah satu mazhab yang diakui oleh mayoritas umat Islam.[18]



b). Madzhab Imam Malik

Malik bin Anas bin Malik, Imam maliki di lahirkan di Madinah al Munawwaroh. sedangkan mengenai masalah tahun kelahirannya terdapat perbedaaan riwayat. al-Yafii dalam kitabnya Thabaqat fuqoha meriwayatkan bahwa imam malik dilahirkan pada 94 H. ibn Khalikan dan yang lain berpendapat bahawa imam Malik dilahirkan pada 95 H. sedangkan. imam al-Dzahabi meriwayatkan imam malik dilahirkan 90 H. Ia menyusun kitab Al Muwaththa’, dan dalam penyusunannya ia menghabiskan waktu 40 tahun, selama waktu itu, ia menunjukan kepada 70 ahli fiqh Madinah.

Imam Malik menerima hadits dari 900 orang (guru), 300 dari golongan Tabi’in dan 600 dari tabi’in tabi’in, ia meriwayatkan hadits bersumber dari Nu’main al Mujmir, Zaib bin Aslam, Nafi’, Syarik bin Abdullah, az Zuhry, Abi az Ziyad, Sa’id al Maqburi dan Humaid ath Thawil, muridnya yang paling akhir adalah Hudzafah as Sahmi al Anshari.

Adapun yang meriwayatkan darinya adalah banyak sekali diantaranya ada yang lebih tua darinya seperti az Zuhry dan Yahya bin Sa’id. Ada yang sebaya seperti al Auza’i, Ats Tsauri, Sufyan bin Uyainah, Al Laits bin Sa’ad, Ibnu Juraij dan Syu’bah bin Hajjaj. Adapula yang belajar darinya seperti Asy Safi’i, Ibnu Wahb, Ibnu Mahdi, al Qaththan dan Abi Ishaq.

Di antara guru beliau adalah Nafi’ bin Abi Nu’aim, Nafi’ al Muqbiri, Na’imul Majmar, Az Zuhri, Amir bin Abdullah bin Az Zubair, Ibnul Munkadir, Abdullah bin Dinar, dan lain-lain. Di antara murid beliau adalah Ibnul Mubarak, Al Qoththon, Ibnu Mahdi, Ibnu Wahb, Ibnu Qosim, Al Qo’nabi, Abdullah bin Yusuf, Sa’id bin Manshur, Yahya bin Yahya al Andalusi, Yahya bin Bakir, Qutaibah Abu Mush’ab, Al Auza’i, Sufyan Ats Tsaury, Sufyan bin Uyainah, Imam Syafi’i, Abu Hudzafah as Sahmi, Az Aubairi, dan lain-lain.[19]

c). Mazhab Imam Syafii

Mazhab Syafi’i didirikan oleh Abu Abdullah Muhammad bin ldris as-syafi’i. Ia wafat pada 767 masehi 158 H. Selamahidup Beliau pernah tinggal di Baghdad, Madinah, dan terakhir di Mesir. Corak pemikirannya adalah konvergensi atau pertemuan antara rasionalis dan tradisionalis. Imam Syafi`i mempunyai dua dasar berbeda untuk Mazhab Syafi’i. Yang pertama namanya Qaulun Qadim dan Qaulun Jadid[20]

Di Makkah, Imam Syafi’i berguru fiqh kepada mufti di sana, Muslim bin Khalid Az Zanji sehingga ia mengizinkannya memberi fatwah ketika masih berusia 15 tahun. Demi ia merasakan manisnya ilmu, maka dengan taufiq Allah dan hidayah-Nya, dia mulai senang mempelajari fiqih setelah menjadi tokoh dalam bahasa Arab dan sya’irnya. Remaja yatim ini belajar fiqih dari para Ulama’ fiqih yang ada di Makkah, seperti Muslim bin khalid Az-Zanji yang waktu itu berkedudukan sebagai mufti Makkah. Kemudian dia juga belajar dari Dawud bin Abdurrahman Al-Atthar, juga belajar dari pamannya yang bernama Muhammad bin Ali bin Syafi’, dan juga menimba ilmu dari Sufyan bin Uyainah.

Guru yang lainnya dalam fiqih ialah Abdurrahman bin Abi Bakr Al-Mulaiki, Sa’id bin Salim, Fudhail bin Al-Ayyadl dan masih banyak lagi yang lainnya. Dia pun semakin menonjol dalam bidang fiqih hanya dalam beberapa tahun saja duduk di berbagai halaqah ilmu para Ulama’ fiqih sebagaimana tersebut di atas.

Ia pergi ke Madinah dan berguru fiqh kepada Imam Malik bin Anas. Ia mengaji kitab Muwattha’ kepada Imam Malik dan menghafalnya dalam 9 malam. Imam Syafi’i meriwayatkan hadis dari Sufyan bin Uyainah, Fudlail bin Iyadl dan pamannya, Muhamad bin Syafi’ dan lain-lain. Adapun Murid beliau yang paling terkenal antara lain adalah Imam ahmad bin hanbal.[21]



d). Mazhab Imam Ahmad

Beliau adalah Abu Abdillah, Ahmad bin Ahmad bin Muhammad bin Hanbal asy-Syaibani. Imam Ahmad dilahirkan di ibu kota kekhalifahan Abbasiyah di Baghdad, Irak, pada tahun 164 H/780 M. Saat itu, Baghdad menjadi pusat peradaban dunia dimana para ahli dalam bidangnya masing-masing berkumpul untuk belajar ataupun mengajarkan ilmu. Dengan lingkungan keluarga yang memiliki tradisi menjadi orang besar, lalu tinggal di lingkungan pusat peradaban dunia, tentu saja menjadikan Imam Ahmad memiliki lingkungan yang sangat kondusif dan kesempatan yang besar untuk menjadi seorang yang besar pula.

Beberapa gurunya yang terkenal, di antaranya Ismail bin Ja’far, Abbad bin Abbad Al-Ataky, Umari bin Abdillah bin Khalid, Husyaim bin Basyir bin Qasim bin Dinar As-Sulami, Imam Syafi’i, Waki’ bin Jarrah, Ismail bin Ulayyah, Sufyan bin `Uyainah, Abdurrazaq, serta Ibrahim bin Ma’qil.

Adapun muridnya adalah Shalih bin Imam Ahmad bin Hambal Abdullah bin Imam Ahmad bin Hambal Keponakannya, Hambal bin Ishaq.
6.KAUM SYIAH, GOLONGAN TERDEPAN YANG MEMALSUKAN HADITS Salah satu langkah yang ditempuh golongan batil untuk mencari pengikut, yaitu melalui pengadaan hadits-hadits palsu dan menyebarluaskannya di tengah manusia. Pasalnya, mereka tahu benar bahwa kaum Muslimin sangat mencintai sunnah (hadits-hadits) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ingin mengetahui lebih mendalam. Selanjutnya, mereka ini (golongan batil) mereka-reka hadits-hadits (palsu) dan menisbatkannya kepada Rasûlullâh Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika kaum Muslimin mendengarkannya, umat akan memahami itu merupakan perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga menganggapnya sebagai kebenaran. Padahal sejatinya itu adalah hadits palsu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengucapkan atau melakukannya sama sekali.
Sebagai balasan 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I

Re: kajian ke 6

oleh 2003401051033 MOH. IRFAN MAISUR ANIQ -
1.Ahlussunnah wal Jama’ah berhaluan salah satu Madzhab yang empat. Seluruh ummat Islam di dunia dan para ulamanya telah mengakui bahwa Imam yang empat ialah Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Ibnu Hambal telah memenuhi persyaratan sebagai Mujtahid. Hal itu dikarenakan ilmu, amal dan akhlaq yang dimiliki oleh mereka.
2.Mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam mujtahid dalam memecahkan masalah; atau mengistinbathkan hukum Islam. Munculnya mazhab, sebagai bagian dari proses sejarah penetapan hukum islam tertata rapi dari generasi sahabat, tabi’in, hingga mencapai masa keemasaan pada khilafah Abbasiyah, akan tetapi harus diakui madzhab telah memberikan sumbangsih pemikiran besar dalam penetapan hukum fiqh Islam.Sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat/mazhab dikarenakan perbedaan persepsi dalam ushul fiqh dan fiqh serta perbedaan interpretasi atau penafsiran mujtahid.Menganut paham untuk bermahzab, dikarenakan faktor “ketidakmampuan” kita untuk menggali hukum syariat sendiri secara langsung dari sumber-sumbernya (Al-Quran dan as-Sunnah). Bermadzhab secara benar dapat ditempuh dengan cara memahami bahwa sungguhnya pemahaman kita terhadap perbedaan pendapat di kalangan mazhab-mazhab adalah sesuatu yang sehat dan alamiah, bukan sesuatu yang janggal atau menyimpang dari Islam.
3.Perbedaan pendapat dan pertentangan ini melahirkan kelompok Ahlu al-Haditsdan Ahlu al-Ra’yi yang pada masa belakangan mengembangkan metode penggalian suatu hukum yang berbeda dan menggunakan metode yang tidak sama.

Secara geografis, madzhab Ahlu al-Haditsberada di madinah. Sedangkan madhab Ahlu al-Ra’yi berada di wilayah Iraq(Bashrah, Kufah). Di hampir setiap wilayah berdiri madrasah terkait dengan madzhab tertentu dengan tokohnya tersendiri.

Di Madinah terdapat Sa’id bin Musayyab, Urwah bin Zubair, Abu Bakar bin Abd. Rahman, Ubaidah bin Abdullah, Kharijah bin Zaid, Sulaiman bin Yasar dan al-Qasim bin Muhammad. Mereka inilah yang disebut dengan Fuqaha’ Sab’ah di Madinah.
Di wilayah Iraq muncul tokoh-tokoh Ahlu al-Ra’yi, semisal Muslim bin Yasar, al-Hasan bin Yasa’, Alqamah bin Qaius, masruq bin Ajdi al-Aswad bin Yazid, Sarah bin Harist dan lain-lain
perbedaan itu muncul karna faktor wilayah Hadits-hadits Nabi dan fatwa-fatwa sahabat tidak banyak ditemukan di wilayah Iraq, jika dibandingkan dengan wilayah Madinah. Penduduk Madinah mempunyai pembendaharaan hadits yang mereka jadikan pedoman dalam menetapkan hukum karena Madinah adalah tanah air Nabi. Sedang ahli fiqih Iraq kurang didukung oleh pembendaharaan hadits seperti ini, sehingga dalam menetapkan hukum, mereka menggunakan kekuatan akal pikiran, mereka berijtihad dalam memahami tujuan nash dan sebab-sebab ditentukannya hukum tersebut
4.Munculnya Kaidah-kaidah fiqih adalah salah satu hal penting
sebagai pedoman bagi umat Islam untuk menyelesaikan
masalah hukum yang mereka hadapi dalam kehidupan
sehari-hari. Tanpa pedoman, mereka tidak dapat
mengetahui batas-batas boleh-tidaknya sesuatu itu
dilakukan, mereka juga tidak dapat menentukan perbuatan
yang lebih utama untuk dikerjakan atau lebih utama untuk
ditinggalkan. Dalam berbuat atau berprilaku mereka
terikat dengan rambu-rambu dan nilai-nilai yang dianut,
baik berdasarkan ajaran agama maupun tradisi-tradisi
yang baik.
5.a. Imam Abu Hanifah, yang dikenal dengan sebutan Imam Hanafi, mempunyai nama lengkap: Abu Hanifah Al-Nu’man bin Tsabit bin Zutha Al-Kufi. lahir di Irak pada tahun 80 Hijriah/699 M, bertepatan dengan masa khalifah Bani Umayyah Abdul Malik bin Marwan. Beliau digelari dengan nama Abu Hanifah yang berarti suci dan lurus, karena sejak kecil beliau dikenal dengan kesungguhannya dalam beribadah, berakhlak mulia, serta menjauhi perbuatan-perbuatan dosa dan keji. Dan mazhab fiqihnya dinamakan Mazhab Hanafi.[17]

Guru-guru yang pernah beliau temui antara lain adalah : (Hammad bin Abu Sulaiman Al-Asy’ari (W. : [120 H/ 738]) faqih kota “Kufah”, ‘Atha’ bin Abi Rabah (W. : (114 H/ 732 M) faqih kota “Makkah”, ‘Ikrimah’ (W104 H/ 723 M) maula serta pewaris ilmu Abdullah bin Abbas, Nafi’ (W. : [117 H/ 735 M]) maula dan pewaris ilmu Abdullah bin Umar serta yang lain-lain. Beliau juga pernah belajar kepada ulama’ “Ahlul-Bait” seperti missal : Zaid bin Ali Zainal ‘Abidin (79-122 H/698-740 M), Muhammad Al-Baqir ([57-114 H/ 676-732 M]), Ja’far bin Muhammad Al-Shadiq (80-148 H/ 699-765 M) serta Abdullah bin Al-Hasan. Beliau juga pernah berjumpa dengan beberapa sahabat seperti missal : Anas bin Malik (10 SH-93 H/ 612-712 M), Abdullah bin Abi Aufa (w. 85 H/ 704 M]) di kota Kufah, Sahal bin Sa’ad Al-Sa’idi (8 SH-88 H/ 614-697 M) di kota Madinah serta bertemu dengan Abu Al-Thufail Amir bin Watsilah (W 110 H/729 M) di kota Makkah.

Salah satu muridnya yang terkenal adalah Muhammad bin Al-Hassan Al-Shaibani, guru Imam Syafi’i. Melalui goresan tangan para muridnya itu, pandangan-pandangan Imam Hanafi menyebar luas di negeri-negeri Islam, bahkan menjadi salah satu mazhab yang diakui oleh mayoritas umat Islam.[18]



b). Madzhab Imam Malik

Malik bin Anas bin Malik, Imam maliki di lahirkan di Madinah al Munawwaroh. sedangkan mengenai masalah tahun kelahirannya terdapat perbedaaan riwayat. al-Yafii dalam kitabnya Thabaqat fuqoha meriwayatkan bahwa imam malik dilahirkan pada 94 H. ibn Khalikan dan yang lain berpendapat bahawa imam Malik dilahirkan pada 95 H. sedangkan. imam al-Dzahabi meriwayatkan imam malik dilahirkan 90 H. Ia menyusun kitab Al Muwaththa’, dan dalam penyusunannya ia menghabiskan waktu 40 tahun, selama waktu itu, ia menunjukan kepada 70 ahli fiqh Madinah.

Imam Malik menerima hadits dari 900 orang (guru), 300 dari golongan Tabi’in dan 600 dari tabi’in tabi’in, ia meriwayatkan hadits bersumber dari Nu’main al Mujmir, Zaib bin Aslam, Nafi’, Syarik bin Abdullah, az Zuhry, Abi az Ziyad, Sa’id al Maqburi dan Humaid ath Thawil, muridnya yang paling akhir adalah Hudzafah as Sahmi al Anshari.

Adapun yang meriwayatkan darinya adalah banyak sekali diantaranya ada yang lebih tua darinya seperti az Zuhry dan Yahya bin Sa’id. Ada yang sebaya seperti al Auza’i, Ats Tsauri, Sufyan bin Uyainah, Al Laits bin Sa’ad, Ibnu Juraij dan Syu’bah bin Hajjaj. Adapula yang belajar darinya seperti Asy Safi’i, Ibnu Wahb, Ibnu Mahdi, al Qaththan dan Abi Ishaq.

Di antara guru beliau adalah Nafi’ bin Abi Nu’aim, Nafi’ al Muqbiri, Na’imul Majmar, Az Zuhri, Amir bin Abdullah bin Az Zubair, Ibnul Munkadir, Abdullah bin Dinar, dan lain-lain. Di antara murid beliau adalah Ibnul Mubarak, Al Qoththon, Ibnu Mahdi, Ibnu Wahb, Ibnu Qosim, Al Qo’nabi, Abdullah bin Yusuf, Sa’id bin Manshur, Yahya bin Yahya al Andalusi, Yahya bin Bakir, Qutaibah Abu Mush’ab, Al Auza’i, Sufyan Ats Tsaury, Sufyan bin Uyainah, Imam Syafi’i, Abu Hudzafah as Sahmi, Az Aubairi, dan lain-lain.[19]

c). Mazhab Imam Syafii

Mazhab Syafi’i didirikan oleh Abu Abdullah Muhammad bin ldris as-syafi’i. Ia wafat pada 767 masehi 158 H. Selamahidup Beliau pernah tinggal di Baghdad, Madinah, dan terakhir di Mesir. Corak pemikirannya adalah konvergensi atau pertemuan antara rasionalis dan tradisionalis. Imam Syafi`i mempunyai dua dasar berbeda untuk Mazhab Syafi’i. Yang pertama namanya Qaulun Qadim dan Qaulun Jadid[20]

Di Makkah, Imam Syafi’i berguru fiqh kepada mufti di sana, Muslim bin Khalid Az Zanji sehingga ia mengizinkannya memberi fatwah ketika masih berusia 15 tahun. Demi ia merasakan manisnya ilmu, maka dengan taufiq Allah dan hidayah-Nya, dia mulai senang mempelajari fiqih setelah menjadi tokoh dalam bahasa Arab dan sya’irnya. Remaja yatim ini belajar fiqih dari para Ulama’ fiqih yang ada di Makkah, seperti Muslim bin khalid Az-Zanji yang waktu itu berkedudukan sebagai mufti Makkah. Kemudian dia juga belajar dari Dawud bin Abdurrahman Al-Atthar, juga belajar dari pamannya yang bernama Muhammad bin Ali bin Syafi’, dan juga menimba ilmu dari Sufyan bin Uyainah.

Guru yang lainnya dalam fiqih ialah Abdurrahman bin Abi Bakr Al-Mulaiki, Sa’id bin Salim, Fudhail bin Al-Ayyadl dan masih banyak lagi yang lainnya. Dia pun semakin menonjol dalam bidang fiqih hanya dalam beberapa tahun saja duduk di berbagai halaqah ilmu para Ulama’ fiqih sebagaimana tersebut di atas.

Ia pergi ke Madinah dan berguru fiqh kepada Imam Malik bin Anas. Ia mengaji kitab Muwattha’ kepada Imam Malik dan menghafalnya dalam 9 malam. Imam Syafi’i meriwayatkan hadis dari Sufyan bin Uyainah, Fudlail bin Iyadl dan pamannya, Muhamad bin Syafi’ dan lain-lain. Adapun Murid beliau yang paling terkenal antara lain adalah Imam ahmad bin hanbal.[21]



d). Mazhab Imam Ahmad

Beliau adalah Abu Abdillah, Ahmad bin Ahmad bin Muhammad bin Hanbal asy-Syaibani. Imam Ahmad dilahirkan di ibu kota kekhalifahan Abbasiyah di Baghdad, Irak, pada tahun 164 H/780 M. Saat itu, Baghdad menjadi pusat peradaban dunia dimana para ahli dalam bidangnya masing-masing berkumpul untuk belajar ataupun mengajarkan ilmu. Dengan lingkungan keluarga yang memiliki tradisi menjadi orang besar, lalu tinggal di lingkungan pusat peradaban dunia, tentu saja menjadikan Imam Ahmad memiliki lingkungan yang sangat kondusif dan kesempatan yang besar untuk menjadi seorang yang besar pula.

Beberapa gurunya yang terkenal, di antaranya Ismail bin Ja’far, Abbad bin Abbad Al-Ataky, Umari bin Abdillah bin Khalid, Husyaim bin Basyir bin Qasim bin Dinar As-Sulami, Imam Syafi’i, Waki’ bin Jarrah, Ismail bin Ulayyah, Sufyan bin `Uyainah, Abdurrazaq, serta Ibrahim bin Ma’qil.

Adapun muridnya adalah Shalih bin Imam Ahmad bin Hambal Abdullah bin Imam Ahmad bin Hambal Keponakannya, Hambal bin Ishaq.
6.KAUM SYIAH, GOLONGAN TERDEPAN YANG MEMALSUKAN HADITS Salah satu langkah yang ditempuh golongan batil untuk mencari pengikut, yaitu melalui pengadaan hadits-hadits palsu dan menyebarluaskannya di tengah manusia. Pasalnya, mereka tahu benar bahwa kaum Muslimin sangat mencintai sunnah (hadits-hadits) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ingin mengetahui lebih mendalam. Selanjutnya, mereka ini (golongan batil) mereka-reka hadits-hadits (palsu) dan menisbatkannya kepada Rasûlullâh Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika kaum Muslimin mendengarkannya, umat akan memahami itu merupakan perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga menganggapnya sebagai kebenaran. Padahal sejatinya itu adalah hadits palsu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengucapkan atau melakukannya sama sekali.
Sebagai balasan 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I

Re: kajian ke 6

oleh 2003401051016 MUHAMMAD MIFTHAKUL UMAMI -
Nama: Muhammad Mifthakul Umami
Nim:2003401051016
Kls:A
A. Tokoh imam madzhab dalam fiqih B. Sebab-sebab munculnya C. Munculnya ahlul hadis dan ahlul ra'yi D. Munculnya qaidah-qaidah usul fiqh E. Sejarah penyebaran imam yang empat F. Kelompok pemalsu hadits

Madzhab Akidah, Fiqih, dan Tasawuf NU

Ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah Saw., telah melalui perjalanan yang panjang. Pasca wafatnya Rasulullah Saw., bermunculan firqah-firqah (golongan-golongan) dalam umat Islam, yang satu dan lainnya sulit didamaikan, apalagi dipersatukan.[1] Nahdhatul Ulama (NU) yang berpaham Ahlussunah wal Jama’ah memiliki tanggung jawab besar dalam rangka melindungi umat Islam tetap berada dalam tuntunan ajaran Islam yang lurus. Oleh sebab itu, NU telah memberikan garis-garis yang jelas tentang sikap keagamaannya, baik dalam masalah akidah, syariah, tasawuf, maupun siyasah.NU mendasarkan paham keagamaannya pada Al-Qur’an, hadist, ijma’ dan qiyas. Pemahaman terhadap Al-Qur’an dan Hadist sendiri tentu berbeda-beda antara satu paham dan lainnya. Jadi, meskipun paham-paham dalam Islam mendasarkan sikap keagamaan terhadap Al-Qur’an dan Hadist, namun pemahaman dan tafsir atas dasar tersebut berbeda.Dalam memahami dan menafsirkan Islam dari sumbernya, NU mengikuti Ahlussunnah wal Jamaah dengan menggunakan jalan pendekatan madzhab

1.. Dalam bidang akidah, NU mengikuti paham Ahlussunnah wal Jamaah yang dipelopori oleh Imam Abu al-Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur Al-Maturidi

2. Dalam bidang fiqih, NU mengikuti jalan pendekatan (madzhab salah satu dari madzhab Imam Abu Hanifah an-Nu’man, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bin Idris As-Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal.

3. Dalam bidang tasawuf mengikuti, antara lain Imam Junaid al-Baghdadi dan Imam Al-Ghazali, serta imam-imam lainnya,[2] seperti Syekh Abdul Qadir Al-Jailani.



4. Dalam Siyasah mengikuti Abu al-Hasan Ali Ibn Muhammad al-Mawardi

Di bawah ini dijelaskan lebih rinci tentang sikap keagamaan NU, baik dalam hal akidah, syariah, tasawuf, dan siyasah. Penjelasan tentang hal tersebut tidak mungkin menghindarkan dari biografi tokoh pendiri madzhab yang diikuti oleh NU.
Sebagai balasan 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I

Re: kajian ke 6

oleh 2003401051035 MOCH HUSEN -
Ahlussunnah wal Jama’ah berhaluan salah satu Madzhab yang empat. Seluruh ummat Islam di dunia dan para ulamanya telah mengakui bahwa Imam yang empat ialah Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Ibnu Hambal telah memenuhi persyaratan sebagai Mujtahid. Hal itu dikarenakan ilmu, amal dan akhlaq yang dimiliki oleh mereka. Maka ahli fiqih memfatwakan bagi umat Islam wajib mengikuti salah satu madzhab yang empat tersebut.
-cara itu, sifat dinamis hazanah peradaban mulai dari bagaimana para ulama dan pakar

-ketika itu mengkonsepsikan, mendoktrinkan, dan mengimplementasikannya sebagai

-wujud tesis mereka yang monumental kala itu, hingga melahirkan antitesis-antitesis

-dan sintesis-sintesis baru yang menzaman. Logika di atas mengantarkan suatu

-pemahaman bahwa tidak ada sesuatu yang kekal, tetap dan bertahan di dunia ini

kecuali perubahan-perubahan itu sendiri.
Sebagai balasan 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I

Re: kajian ke 6

oleh 2003401051037 HOLIFATUR ROHMAH -
A. Imam hanafi
Imam hambali
Imam syafi'i
Imam maliki
B. Sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat/mazhab dikarenakan perbedaan persepsi dalam ushul fiqh dan fiqh serta perbedaan interpretasi atau penafsiran mujtahid.Tentu sebagai konsekuensinya lapangan ijtihad semakin meluas bersamaan dengan meluasnya wilayah kekuasaan Islam.
C. Ahlul Ra'yi adalah sebuah gerakan pemikiran keislaman yang berpusat di Baghdad, Irak, yang dalam mengambil sebuah fatwa terhadap ilmu fiqih lebih dominan berpikir dengan akal daripada hadist. ... Sehingga mempengaruhi jumlah hadist yang mereka gunakan sebagai dasar pengambilan sebuah fatwa.
D. Kaidah fiqih adalah generalisasi fiqih yang dapat dijadikan rujukan para ulama dalam menetapkan hukum-hukum fiqih yang tercakup dalam kaidah tersebut. ... Sedangkan kaidah ushul adalah generalisasi bentuk-bentuk dan makna-makna lafaz dalam Al-Qur‟an dan Sunnah baik yang terumuskan dalam proposisi-proposisi atau tidak.
E. Imam Abu Hanifah, yang dikenal dengan sebutan Imam Hanafi, mempunyai nama lengkap: Abu Hanifah Al-Nu’man bin Tsabit bin Zutha Al-Kufi. lahir di Irak pada tahun 80 Hijriah/699 M, bertepatan dengan masa khalifah Bani Umayyah Abdul Malik bin Marwan. Beliau digelari dengan nama Abu Hanifah yang berarti suci dan lurus, karena sejak kecil beliau dikenal dengan kesungguhannya dalam beribadah, berakhlak mulia, serta menjauhi perbuatan-perbuatan dosa dan keji.
Malik bin Anas bin Malik, Imam maliki di lahirkan di Madinah al Munawwaroh. sedangkan mengenai masalah tahun kelahirannya terdapat perbedaaan riwayat. al-Yafii dalam kitabnya Thabaqat fuqoha meriwayatkan bahwa imam malik dilahirkan pada 94 H. ibn Khalikan dan yang lain berpendapat bahawa imam Malik dilahirkan pada 95 H. sedangkan. imam al-Dzahabi meriwayatkan imam malik dilahirkan 90 H. Ia menyusun kitab Al Muwaththa’, dan dalam penyusunannya ia menghabiskan waktu 40 tahun, selama waktu itu, ia menunjukan kepada 70 ahli fiqh Madinah.
Mazhab Syafi’i didirikan oleh Abu Abdullah Muhammad bin ldris as-syafi’i. Ia wafat pada 767 masehi 158 H. Selamahidup Beliau pernah tinggal di Baghdad, Madinah, dan terakhir di Mesir. Corak pemikirannya adalah konvergensi atau pertemuan antara rasionalis dan tradisionalis. Imam Syafi`i mempunyai dua dasar berbeda untuk Mazhab Syafi’i. Yang pertama namanya Qaulun Qadim dan Qaulun Jadid.
Beliau adalah Abu Abdillah, Ahmad bin Ahmad bin Muhammad bin Hanbal asy-Syaibani. Imam Ahmad dilahirkan di ibu kota kekhalifahan Abbasiyah di Baghdad, Irak, pada tahun 164 H/780 M. Saat itu, Baghdad menjadi pusat peradaban dunia dimana para ahli dalam bidangnya masing-masing berkumpul untuk belajar ataupun mengajarkan ilmu. Dengan lingkungan keluarga yang memiliki tradisi menjadi orang besar, lalu tinggal di lingkungan pusat peradaban dunia, tentu saja menjadikan Imam Ahmad memiliki lingkungan yang sangat kondusif dan kesempatan yang besar untuk menjadi seorang yang besar pula.
F. Almarhum Prof KH Mustafa Ali Yaqub, yang pernah menjadi guru besar ilmu hadits Institut Ilmu Alquran (IIQ) Jakarta dan imam besar Masjid Istiqlal, dalam sebuah wawancara dengan Republika, mengungkapkan, berdasarkan sejarah ilmu hadits, hadits palsu baru muncul pada dekade keempat dari tahun Hijriyah—sekitar 40-an H—setelah terbunuhnya Khalifah Usman bin Affan.

Usman terbunuh pada 35 H dan dimakamkan pada 36 H. Jadi, pada akhir 35 H ia wafat dan dimakamkan di hari berikutnya, awal tahun 36 H. Sejak itulah, timbul kelompok-kelompok politik. Bahkan, DR Subulus Shaleh membuat angka yang pasti, pemalsuan hadits terjadi mulai 41 H.

Menurutnya, orang pertama atau kelompok pertama yang membuat hadits palsu berasal dari kelompok-kelompok politik. Guna mendukung pendapatnya, para politikus di era kepemimpinan Khalifah Ali bin Abi Thalib berupaya mencari ayat-ayat Alquran. Para politikus itu berupaya membentengi pendapat-pendapatnya dengan ayat-ayat Alquran. Namun jika tak ditemukan, mereka mencari hadits Nabi.
Sebagai balasan 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I

Re: kajian ke 6

oleh 2003401051030 ANDI MOHAMMAD ARIF -
A. Tokoh imam madzhab dalam fiqih

Ahlussunnah wal Jama’ah berhaluan salah satu Madzhab yang empat. Seluruh ummat Islam di dunia dan para ulamanya telah mengakui bahwa Imam yang empat ialah Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Ibnu Hambal telah memenuhi persyaratan sebagai Mujtahid. Hal itu dikarenakan ilmu, amal dan akhlaq yang dimiliki oleh mereka.

B. Sebab-sebab munculnya perbedaan madzhab dan khilafiyah dalam bermadzhab
Mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam mujtahid dalam memecahkan masalah; atau mengistinbathkan hukum Islam. Munculnya mazhab, sebagai bagian dari proses sejarah penetapan hukum islam tertata rapi dari generasi sahabat, tabi’in, hingga mencapai masa keemasaan pada khilafah Abbasiyah, akan tetapi harus diakui madzhab telah memberikan sumbangsih pemikiran besar dalam penetapan hukum fiqh Islam.Sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat/mazhab dikarenakan perbedaan persepsi dalam ushul fiqh dan fiqh serta perbedaan interpretasi atau penafsiran mujtahid.Menganut paham untuk bermahzab, dikarenakan faktor “ketidakmampuan” kita untuk menggali hukum syariat sendiri secara langsung dari sumber-sumbernya (Al-Quran dan as-Sunnah).

C. Munculnya ahlul hadis dan ahlul ra'yi
Keterikatan yang sanga kuat terhadap guru pertama mereka yaitu Abdullah bin Mas’ud yang dalam metode ijtihadnya banyak dipengaruhi oleh metode Umar bin Khattab yang sering menggunakan ijtihad.

D. Munculnya qaidah-qaidah usul fiqh
Adalah sebagai pedoman bagi umat Islam untuk menyelesaikan
masalah hukum yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari. Tanpa pedoman, mereka tidak dapat mengetahui batas-batas boleh-tidaknya sesuatu itu dilakukan, mereka juga tidak dapat menentukan perbuatan yang lebih utama untuk dikerjakan atau lebih utama untuk ditinggalkan.

E. Sejarah penyebaran imam yang empat

Imam Abu Hanifah, yang dikenal dengan sebutan Imam Hanafi, mempunyai nama lengkap: Abu Hanifah Al-Nu’man bin Tsabit bin Zutha Al-Kufi. lahir di Irak pada tahun 80 Hijriah/699 M, bertepatan dengan masa khalifah Bani Umayyah Abdul Malik bin Marwan. Beliau digelari dengan nama Abu Hanifah yang berarti suci dan lurus, karena sejak kecil beliau dikenal dengan kesungguhannya dalam beribadah, berakhlak mulia, serta menjauhi perbuatan-perbuatan dosa dan keji.

F. Kelompok pemalsu hadits adalah kelompok Syiah YANG MEMALSUKAN HADITS Salah satu langkah yang ditempuh golongan batil untuk mencari pengikut, yaitu melalui pengadaan hadits-hadits palsu dan menyebarluaskannya di tengah manusia. Pasalnya, mereka tahu benar bahwa kaum Muslimin sangat mencintai sunnah (hadits-hadits) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ingin mengetahui lebih mendalam. Selanjutnya, mereka ini (golongan batil) mereka-reka hadits-hadits (palsu) dan menisbatkannya kepada Rasûlullâh Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sebagai balasan 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I

Re: kajian ke 6

oleh 2003401051021 BAGUS ABDULLAH ASSIDDIQI -


Ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah Saw., telah melalui perjalanan yang panjang. Pasca wafatnya Rasulullah Saw., bermunculan firqah-firqah (golongan-golongan) dalam umat Islam, yang satu dan lainnya sulit didamaikan, apalagi dipersatukan. 


Nahdhatul Ulama (NU) yang berpaham Ahlussunah wal Jama’ah memiliki tanggung jawab besar dalam rangka melindungi umat Islam tetap berada dalam tuntunan ajaran Islam yang lurus. NU mendasarkan paham keagamaannya pada Al-Qur’an, hadist, ijma’ dan qiyas. Pemahaman terhadap Al-Qur’an dan Hadist sendiri tentu berbeda-beda antara satu paham dan lainnya. 


Dalam memahami dan menafsirkan Islam dari sumbernya, NU mengikuti Ahlussunnah wal Jamaah dengan menggunakan jalan pendekatan madzhab:




1. Dalam bidang akidah, NU mengikuti paham Ahlussunnah wal Jamaah yang dipelopori oleh Imam Abu al-Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur Al-Maturidi




2. Dalam bidang fiqih, NU mengikuti jalan pendekatan (madzhab salah satu dari madzhab Imam Abu Hanifah an-Nu’man, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bin Idris As-Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal




3. Dalam bidang tasawuf mengikuti, antara lain Imam Junaid al-Baghdadi dan Imam Al-Ghazali, serta imam-imam lainnya seperti Syekh Abdul Qadir Al-Jailani.




4. Dalam Siyasah mengikuti Abu al-Hasan Ali Ibn Muhammad al-Mawardi




sikap keagamaan NU, baik dalam hal akidah, syariah, tasawuf, dan siyasah.




A. Akidah


Permasalahan-permasalahan keagamaan sebenarnya sudah ada sejak zaman Rasulullah Saw., masih hidup. Namun, waktu itu, setiap kali persoalan muncul, para sahabat dapat segera memecahkannya dengan jalan Rasulullah Muhammad Saw. Apabila ada ayat-ayat yang kurang bisa dipahami, Sahabat akan menanyakannya langsung kepada Rasul, dan segera mendapatkan jawabannya. Apabila terjadi perbedaan pendapat, Rasulullah Saw. akan menengahi dan selesailah masalah.


Namun begitu, setelah wafatnya Baginda Rasulullah Muhammad Saw.,

Sebagai balasan 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I

Re: kajian ke 6

oleh 2003401051006 Rowiyatun Nurul Hasanah -

6. A. Tokoh imam madzhab dalam fiqih   Ahlussunnah wal Jama’ah berhaluan salah satu Madzhab yang empat. Seluruh ummat Islam di dunia dan para ulamanya telah mengakui bahwa Imam yang empat ialah Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Ibnu Hambal telah memenuhi persyaratan sebagai Mujtahid. Hal itu dikarenakan ilmu, amal dan akhlaq yang dimiliki oleh mereka. Maka ahli fiqih memfatwakan bagi umat Islam wajib mengikuti salah satu madzhab yang empat tersebut.


B. Sebab-sebab munculnya perbedaan madzhab  dan khilafiyah dalam bermadzhab  


perbedaan persepsi dalam ushul fiqh dan fiqh serta perbedaan interpretasi atau penafsiran mujtahid.Menganut paham untuk bermahzab, dikarenakan faktor “ketidakmampuan” kita untuk menggali  hukum syariat sendiri secara langsung dari sumber-sumbernya (Al-Quran dan as-Sunnah). Bermadzhab secara benar dapat ditempuh dengan cara memahami bahwa sungguhnya pemahaman kita terhadap perbedaan pendapat di kalangan mazhab-mazhab adalah sesuatu yang sehat dan alamiah, bukan sesuatu yang janggal atau menyimpang dari Islam.


C. Munculnya ahlul hadis dan ahlul ra'yi 



Ahl Ra’yi merupakan sebutan yang digunakan bagi kelompok yang dalam menetapkan fiqh lebih banyak menggunakan sumber ra’yu atau ijtihad ketimbang hadis. Kelompok ini muncul lebih banyak di wilayah Iraq, khususnya di Bashrah dan Kufah. Menurut Muhammad Ali as-Sayis bahwa munculnya aliran sangat dipengaruhi oleh faktor, yakni:

Keterikatan yang sanga kuat terhadap guru pertama mereka yaitu Abdullah bin Mas’ud yang dalam metode ijtihadnya banyak dipengaruhi oleh metode Umar bin Khattab yang sering menggunakan ra’yu.

ahl al-hadis merupakan kelompok di masa tabi’in yang dalam pelegeslasian hukum Islam lebih dominan menggunakan hadis ketimbang ra’yu. Kelompok ini merupakan kebalikan dari ahl ra’yu. Kelompok ini berkembang di Hijaz (Mekkah, Madinah dan Thaif) dan memperoleh fiqh dari Zaid bin Tsabit, Aisyah, Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Umar.

Menurut para ulama, munculnya kelompok ini di wilayah Hijaz karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya:

adanya ketertarikan terhadap metode yang digunakan guru-guru mereka terutama Abdullah bin Umar yang sangat kuat berpegang pada hadis.




D. Munculnya Munculnya qaidah-qaidah usul fiqh 


ushul fikih, simple is the way or method d based perantara to Produce sebuah hukum. Pengetahun tentang metode dan tata cara memproduksi hukum-hukum syar'i melalui dalilnya itu yang disebut dengan ushul fikih. Misalnya, membasuh muka dalam wudlu 'merupakan kewajiban dan salah satu unsur yang harus ada (rukun). Bagaimana metode dan cara menghasilkan hukum wajib membasuh muka dalam wudlu 'saran garapan ushul fikih.


E. Sejarah penyebaran imam yang empat  


a). Mazhab Imam Abu Hanifah


Beliau digelari dengan nama Abu Hanifah yang berarti suci dan lurus, karena sejak kecil beliau dikenal dengan kesungguhannya dalam beribadah, berakhlak mulia, 


Salah satu muridnya yang terkenal adalah Muhammad bin Al-Hassan Al-Shaibani, guru Imam Syafi’i. Melalui goresan tangan para muridnya itu, pandangan-pandangan imam Hanafi menyebar luas di negeri-negeri Islam, bahkan menjadi salah satu mazhab yang diakui oleh mayoritas umat


b). Madzhab Imam Malik   

Pengikutnya menyebar ke Mesir, Tunisia, Maroko hingga Andalusia (Spanyol). Imam Malik lahir di Madinah pada tahun 93 Hijriyah, di era pemerintahan Dinasti Umayyah. Beliau mengalami masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz (w. 101 H.) yang membuatnya terkesan.


c). Mazhab Imam Syafii


Mazhab Syafi’i didirikan oleh Abu Abdullah Muhammad bin ldris as-syafi’i.Imam Syafi’i berguru fiqh kepada mufti di sana, Muslim bin Khalid Az Zanji sehingga ia mengizinkannya memberi fatwah ketika masih berusia 15 tahun,Dia pun semakin menonjol dalam bidang fiqih hanya dalam beberapa tahun saja duduk di berbagai halaqah ilmu para Ulama’ K fiqih.


d). Imam bin hambal


dalam bidang fiqh Imam Ahmad ibnu Hanbal belajar kepada Imam Syafi'i dan langsung menjadi pengikut setianya, bahkan tidak pernah berpisah kemanapun guru pergi setelah Imam Syafi'i pindah ke Mesir. Imam Syafi'i juga belajar al-Hadits dari beliau, tetapi setelah merasa memiliki kemampuan untuk berijtihad sendiri, maka Imam Ahmad ibnu Hanbal melepaskannya dan selanjunya bahkan membentuk madzhab sendiri.






F. Kelompok pemalsu hadits  


KAUM SYIAH

inilah golongan terdepan yang memalsukan hadits-hadits atas nama Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang paling nekat dalam usaha ini. Mereka sudah terbiasa berdusta dan berbohong. Orang yang sudah terbiasa berdusta, tidak akan berpikir panjang saat akan berdusta atas nama Allâh Azza wa Jalla , Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, apalagi atas nama manusia biasa. Kedustaan-kedustaan itu sama saja dalam pandangan mereka. Terutama bila tujuan mereka ialah untuk menyesatkan dan mendangkalkan keyakinan orang di luar kaum Syiah.

Sebagai balasan 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I

Re: kajian ke 6

oleh 2003401051032 MUHAMMAD ALI RIFKI -
3

Elearning

ASWAJA AN-NAHDLIYAH (L)
Dasbor Kursus Yang Saya Ikuti 202-UIJ205-L 12 April - 18 April kajian ke 6 kajian ke 6
Cari
kajian ke 6
kajian ke 6
Mode Penampilan
Tampilkan tanggapan dalam bentuk sarang
Tanggal jatuh tempo untuk posting ke forum ini adalah {$ a}.
Gambar dari 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I
kajian ke 6
oleh 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I - Monday, 26 April 2021, 11:00
Jumlah balasan: 10
jelaskan DOKTRIN SYARIAH ASWAJA DANDINAMIKANYA

A. Tokoh imam madzhab dalam fiqih

B. Sebab-sebab munculnya perbedaan madzhab dan khilafiyah dalam bermadzhab

C. Munculnya ahlul hadis dan ahlul ra'yi

D. Munculnya qaidah-qaidah usul fiqh

E. Sejarah penyebaran imam yang empat

F. Kelompok pemalsu hadits



Gambar dari 2003401051038 LAILATUL MASRUROH
Sebagai balasan 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I
History aswaja
oleh 2003401051038 LAILATUL MASRUROH - Monday, 26 April 2021, 13:18
Memahami hakikat aswaja perspektif historis tidaklah bisa diabaikan. Tentu,

tidak dengan cara memahami dan menghayatinya secara pasif, stagnan, lebih-lebih

mengkultuskannya (sebagai doktrin). Lebih dari itu, bermaksud ingin

memposisikannya sebagai hazanah peradaban hidup yang dinamis dan progresif yang

senantiasa terbuka untuk melakukan proses dialektika sesuai dengan tuntutan

situasional dan kondisional kerangka pemahaman anak zaman yang dominan. Dengan

cara itu, sifat dinamis hazanah peradaban mulai dari bagaimana para ulama dan pakar

ketika itu mengkonsepsikan, mendoktrinkan, dan mengimplementasikannya sebagai

wujud tesis mereka yang monumental kala itu, hingga melahirkan antitesis-antitesis

dan sintesis-sintesis baru yang menzaman. Logika di atas mengantarkan suatu

pemahaman bahwa tidak ada sesuatu yang kekal, tetap dan bertahan di dunia ini

kecuali perubahan-perubahan itu sendiri.

Gambar dari 2003401051023 ahmad jailani
Sebagai balasan 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I
Re: kajian ke 6
oleh 2003401051023 ahmad jailani - Monday, 26 April 2021, 13:55
1.Ahlussunnah wal Jama’ah berhaluan salah satu Madzhab yang empat. Seluruh ummat Islam di dunia dan para ulamanya telah mengakui bahwa Imam yang empat ialah Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Ibnu Hambal telah memenuhi persyaratan sebagai Mujtahid. Hal itu dikarenakan ilmu, amal dan akhlaq yang dimiliki oleh mereka.
2.Mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam mujtahid dalam memecahkan masalah; atau mengistinbathkan hukum Islam. Munculnya mazhab, sebagai bagian dari proses sejarah penetapan hukum islam tertata rapi dari generasi sahabat, tabi’in, hingga mencapai masa keemasaan pada khilafah Abbasiyah, akan tetapi harus diakui madzhab telah memberikan sumbangsih pemikiran besar dalam penetapan hukum fiqh Islam.Sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat/mazhab dikarenakan perbedaan persepsi dalam ushul fiqh dan fiqh serta perbedaan interpretasi atau penafsiran mujtahid.Menganut paham untuk bermahzab, dikarenakan faktor “ketidakmampuan” kita untuk menggali hukum syariat sendiri secara langsung dari sumber-sumbernya (Al-Quran dan as-Sunnah). Bermadzhab secara benar dapat ditempuh dengan cara memahami bahwa sungguhnya pemahaman kita terhadap perbedaan pendapat di kalangan mazhab-mazhab adalah sesuatu yang sehat dan alamiah, bukan sesuatu yang janggal atau menyimpang dari Islam.
3.Perbedaan pendapat dan pertentangan ini melahirkan kelompok Ahlu al-Haditsdan Ahlu al-Ra’yi yang pada masa belakangan mengembangkan metode penggalian suatu hukum yang berbeda dan menggunakan metode yang tidak sama.

Secara geografis, madzhab Ahlu al-Haditsberada di madinah. Sedangkan madhab Ahlu al-Ra’yi berada di wilayah Iraq(Bashrah, Kufah). Di hampir setiap wilayah berdiri madrasah terkait dengan madzhab tertentu dengan tokohnya tersendiri.

Di Madinah terdapat Sa’id bin Musayyab, Urwah bin Zubair, Abu Bakar bin Abd. Rahman, Ubaidah bin Abdullah, Kharijah bin Zaid, Sulaiman bin Yasar dan al-Qasim bin Muhammad. Mereka inilah yang disebut dengan Fuqaha’ Sab’ah di Madinah.
Di wilayah Iraq muncul tokoh-tokoh Ahlu al-Ra’yi, semisal Muslim bin Yasar, al-Hasan bin Yasa’, Alqamah bin Qaius, masruq bin Ajdi al-Aswad bin Yazid, Sarah bin Harist dan lain-lain
perbedaan itu muncul karna faktor wilayah Hadits-hadits Nabi dan fatwa-fatwa sahabat tidak banyak ditemukan di wilayah Iraq, jika dibandingkan dengan wilayah Madinah. Penduduk Madinah mempunyai pembendaharaan hadits yang mereka jadikan pedoman dalam menetapkan hukum karena Madinah adalah tanah air Nabi. Sedang ahli fiqih Iraq kurang didukung oleh pembendaharaan hadits seperti ini, sehingga dalam menetapkan hukum, mereka menggunakan kekuatan akal pikiran, mereka berijtihad dalam memahami tujuan nash dan sebab-sebab ditentukannya hukum tersebut
4.Munculnya Kaidah-kaidah fiqih adalah salah satu hal penting
sebagai pedoman bagi umat Islam untuk menyelesaikan
masalah hukum yang mereka hadapi dalam kehidupan
sehari-hari. Tanpa pedoman, mereka tidak dapat
mengetahui batas-batas boleh-tidaknya sesuatu itu
dilakukan, mereka juga tidak dapat menentukan perbuatan
yang lebih utama untuk dikerjakan atau lebih utama untuk
ditinggalkan. Dalam berbuat atau berprilaku mereka
terikat dengan rambu-rambu dan nilai-nilai yang dianut,
baik berdasarkan ajaran agama maupun tradisi-tradisi
yang baik.
5.a. Imam Abu Hanifah, yang dikenal dengan sebutan Imam Hanafi, mempunyai nama lengkap: Abu Hanifah Al-Nu’man bin Tsabit bin Zutha Al-Kufi. lahir di Irak pada tahun 80 Hijriah/699 M, bertepatan dengan masa khalifah Bani Umayyah Abdul Malik bin Marwan. Beliau digelari dengan nama Abu Hanifah yang berarti suci dan lurus, karena sejak kecil beliau dikenal dengan kesungguhannya dalam beribadah, berakhlak mulia, serta menjauhi perbuatan-perbuatan dosa dan keji. Dan mazhab fiqihnya dinamakan Mazhab Hanafi.[17]

Guru-guru yang pernah beliau temui antara lain adalah : (Hammad bin Abu Sulaiman Al-Asy’ari (W. : [120 H/ 738]) faqih kota “Kufah”, ‘Atha’ bin Abi Rabah (W. : (114 H/ 732 M) faqih kota “Makkah”, ‘Ikrimah’ (W104 H/ 723 M) maula serta pewaris ilmu Abdullah bin Abbas, Nafi’ (W. : [117 H/ 735 M]) maula dan pewaris ilmu Abdullah bin Umar serta yang lain-lain. Beliau juga pernah belajar kepada ulama’ “Ahlul-Bait” seperti missal : Zaid bin Ali Zainal ‘Abidin (79-122 H/698-740 M), Muhammad Al-Baqir ([57-114 H/ 676-732 M]), Ja’far bin Muhammad Al-Shadiq (80-148 H/ 699-765 M) serta Abdullah bin Al-Hasan. Beliau juga pernah berjumpa dengan beberapa sahabat seperti missal : Anas bin Malik (10 SH-93 H/ 612-712 M), Abdullah bin Abi Aufa (w. 85 H/ 704 M]) di kota Kufah, Sahal bin Sa’ad Al-Sa’idi (8 SH-88 H/ 614-697 M) di kota Madinah serta bertemu dengan Abu Al-Thufail Amir bin Watsilah (W 110 H/729 M) di kota Makkah.

Salah satu muridnya yang terkenal adalah Muhammad bin Al-Hassan Al-Shaibani, guru Imam Syafi’i. Melalui goresan tangan para muridnya itu, pandangan-pandangan Imam Hanafi menyebar luas di negeri-negeri Islam, bahkan menjadi salah satu mazhab yang diakui oleh mayoritas umat Islam.[18]



b). Madzhab Imam Malik

Malik bin Anas bin Malik, Imam maliki di lahirkan di Madinah al Munawwaroh. sedangkan mengenai masalah tahun kelahirannya terdapat perbedaaan riwayat. al-Yafii dalam kitabnya Thabaqat fuqoha meriwayatkan bahwa imam malik dilahirkan pada 94 H. ibn Khalikan dan yang lain berpendapat bahawa imam Malik dilahirkan pada 95 H. sedangkan. imam al-Dzahabi meriwayatkan imam malik dilahirkan 90 H. Ia menyusun kitab Al Muwaththa’, dan dalam penyusunannya ia menghabiskan waktu 40 tahun, selama waktu itu, ia menunjukan kepada 70 ahli fiqh Madinah.

Imam Malik menerima hadits dari 900 orang (guru), 300 dari golongan Tabi’in dan 600 dari tabi’in tabi’in, ia meriwayatkan hadits bersumber dari Nu’main al Mujmir, Zaib bin Aslam, Nafi’, Syarik bin Abdullah, az Zuhry, Abi az Ziyad, Sa’id al Maqburi dan Humaid ath Thawil, muridnya yang paling akhir adalah Hudzafah as Sahmi al Anshari.

Adapun yang meriwayatkan darinya adalah banyak sekali diantaranya ada yang lebih tua darinya seperti az Zuhry dan Yahya bin Sa’id. Ada yang sebaya seperti al Auza’i, Ats Tsauri, Sufyan bin Uyainah, Al Laits bin Sa’ad, Ibnu Juraij dan Syu’bah bin Hajjaj. Adapula yang belajar darinya seperti Asy Safi’i, Ibnu Wahb, Ibnu Mahdi, al Qaththan dan Abi Ishaq.

Di antara guru beliau adalah Nafi’ bin Abi Nu’aim, Nafi’ al Muqbiri, Na’imul Majmar, Az Zuhri, Amir bin Abdullah bin Az Zubair, Ibnul Munkadir, Abdullah bin Dinar, dan lain-lain. Di antara murid beliau adalah Ibnul Mubarak, Al Qoththon, Ibnu Mahdi, Ibnu Wahb, Ibnu Qosim, Al Qo’nabi, Abdullah bin Yusuf, Sa’id bin Manshur, Yahya bin Yahya al Andalusi, Yahya bin Bakir, Qutaibah Abu Mush’ab, Al Auza’i, Sufyan Ats Tsaury, Sufyan bin Uyainah, Imam Syafi’i, Abu Hudzafah as Sahmi, Az Aubairi, dan lain-lain.[19]

c). Mazhab Imam Syafii

Mazhab Syafi’i didirikan oleh Abu Abdullah Muhammad bin ldris as-syafi’i. Ia wafat pada 767 masehi 158 H. Selamahidup Beliau pernah tinggal di Baghdad, Madinah, dan terakhir di Mesir. Corak pemikirannya adalah konvergensi atau pertemuan antara rasionalis dan tradisionalis. Imam Syafi`i mempunyai dua dasar berbeda untuk Mazhab Syafi’i. Yang pertama namanya Qaulun Qadim dan Qaulun Jadid[20]

Di Makkah, Imam Syafi’i berguru fiqh kepada mufti di sana, Muslim bin Khalid Az Zanji sehingga ia mengizinkannya memberi fatwah ketika masih berusia 15 tahun. Demi ia merasakan manisnya ilmu, maka dengan taufiq Allah dan hidayah-Nya, dia mulai senang mempelajari fiqih setelah menjadi tokoh dalam bahasa Arab dan sya’irnya. Remaja yatim ini belajar fiqih dari para Ulama’ fiqih yang ada di Makkah, seperti Muslim bin khalid Az-Zanji yang waktu itu berkedudukan sebagai mufti Makkah. Kemudian dia juga belajar dari Dawud bin Abdurrahman Al-Atthar, juga belajar dari pamannya yang bernama Muhammad bin Ali bin Syafi’, dan juga menimba ilmu dari Sufyan bin Uyainah.

Guru yang lainnya dalam fiqih ialah Abdurrahman bin Abi Bakr Al-Mulaiki, Sa’id bin Salim, Fudhail bin Al-Ayyadl dan masih banyak lagi yang lainnya. Dia pun semakin menonjol dalam bidang fiqih hanya dalam beberapa tahun saja duduk di berbagai halaqah ilmu para Ulama’ fiqih sebagaimana tersebut di atas.

Ia pergi ke Madinah dan berguru fiqh kepada Imam Malik bin Anas. Ia mengaji kitab Muwattha’ kepada Imam Malik dan menghafalnya dalam 9 malam. Imam Syafi’i meriwayatkan hadis dari Sufyan bin Uyainah, Fudlail bin Iyadl dan pamannya, Muhamad bin Syafi’ dan lain-lain. Adapun Murid beliau yang paling terkenal antara lain adalah Imam ahmad bin hanbal.[21]



d). Mazhab Imam Ahmad

Beliau adalah Abu Abdillah, Ahmad bin Ahmad bin Muhammad bin Hanbal asy-Syaibani. Imam Ahmad dilahirkan di ibu kota kekhalifahan Abbasiyah di Baghdad, Irak, pada tahun 164 H/780 M. Saat itu, Baghdad menjadi pusat peradaban dunia dimana para ahli dalam bidangnya masing-masing berkumpul untuk belajar ataupun mengajarkan ilmu. Dengan lingkungan keluarga yang memiliki tradisi menjadi orang besar, lalu tinggal di lingkungan pusat peradaban dunia, tentu saja menjadikan Imam Ahmad memiliki lingkungan yang sangat kondusif dan kesempatan yang besar untuk menjadi seorang yang besar pula.

Beberapa gurunya yang terkenal, di antaranya Ismail bin Ja’far, Abbad bin Abbad Al-Ataky, Umari bin Abdillah bin Khalid, Husyaim bin Basyir bin Qasim bin Dinar As-Sulami, Imam Syafi’i, Waki’ bin Jarrah, Ismail bin Ulayyah, Sufyan bin `Uyainah, Abdurrazaq, serta Ibrahim bin Ma’qil.

Adapun muridnya adalah Shalih bin Imam Ahmad bin Hambal Abdullah bin Imam Ahmad bin Hambal Keponakannya, Hambal bin Ishaq.
6.KAUM SYIAH, GOLONGAN TERDEPAN YANG MEMALSUKAN HADITS Salah satu langkah yang ditempuh golongan batil untuk mencari pengikut, yaitu melalui pengadaan hadits-hadits palsu dan menyebarluaskannya di tengah manusia. Pasalnya, mereka tahu benar bahwa kaum Muslimin sangat mencintai sunnah (hadits-hadits) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ingin mengetahui lebih mendalam. Selanjutnya, mereka ini (golongan batil) mereka-reka hadits-hadits (palsu) dan menisbatkannya kepada Rasûlullâh Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika kaum Muslimin mendengarkannya, umat akan memahami itu merupakan perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga menganggapnya sebagai kebenaran. Padahal sejatinya itu adalah hadits palsu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengucapkan atau melakukannya sama sekali.
Gambar dari 2003401051003 ENGGAR AYUNINGTIYAS
Sebagai balasan 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I
Re: kajian ke 6
oleh 2003401051003 ENGGAR AYUNINGTIYAS - Monday, 26 April 2021, 15:20
1.)Ahlussunnah wal Jama’ah berhaluan salah satu Madzhab yang empat. Seluruh ummat Islam di dunia dan para ulamanya telah mengakui bahwa Imam yang empat ialah Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Ibnu Hambal telah memenuhi persyaratan sebagai Mujtahid. Hal itu dikarenakan ilmu, amal dan akhlaq yang dimiliki oleh mereka.
2.)Mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam mujtahid dalam memecahkan masalah; atau mengistinbathkan hukum Islam. Munculnya mazhab, sebagai bagian dari proses sejarah penetapan hukum islam tertata rapi dari generasi sahabat, tabi’in, hingga mencapai masa keemasaan pada khilafah Abbasiyah, akan tetapi harus diakui madzhab telah memberikan sumbangsih pemikiran besar dalam penetapan hukum fiqh Islam.Sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat/mazhab dikarenakan perbedaan persepsi dalam ushul fiqh dan fiqh serta perbedaan interpretasi atau penafsiran mujtahid.Menganut paham untuk bermahzab, dikarenakan faktor “ketidakmampuan” kita untuk menggali hukum syariat sendiri secara langsung dari sumber-sumbernya (Al-Quran dan as-Sunnah). Bermadzhab secara benar dapat ditempuh dengan cara memahami bahwa sungguhnya pemahaman kita terhadap perbedaan pendapat di kalangan mazhab-mazhab adalah sesuatu yang sehat dan alamiah, bukan sesuatu yang janggal atau menyimpang dari Islam.
3.)Perbedaan pendapat dan pertentangan ini melahirkan kelompok Ahlu al-Haditsdan Ahlu al-Ra’yi yang pada masa belakangan mengembangkan metode penggalian suatu hukum yang berbeda dan menggunakan metode yang tidak sama.

Secara geografis, madzhab Ahlu al-Haditsberada di madinah. Sedangkan madhab Ahlu al-Ra’yi berada di wilayah Iraq(Bashrah, Kufah). Di hampir setiap wilayah berdiri madrasah terkait dengan madzhab tertentu dengan tokohnya tersendiri.

Di Madinah terdapat Sa’id bin Musayyab, Urwah bin Zubair, Abu Bakar bin Abd. Rahman, Ubaidah bin Abdullah, Kharijah bin Zaid, Sulaiman bin Yasar dan al-Qasim bin Muhammad. Mereka inilah yang disebut dengan Fuqaha’ Sab’ah di Madinah.
Di wilayah Iraq muncul tokoh-tokoh Ahlu al-Ra’yi, semisal Muslim bin Yasar, al-Hasan bin Yasa’, Alqamah bin Qaius, masruq bin Ajdi al-Aswad bin Yazid, Sarah bin Harist dan lain-lain
perbedaan itu muncul karna faktor wilayah Hadits-hadits Nabi dan fatwa-fatwa sahabat tidak banyak ditemukan di wilayah Iraq, jika dibandingkan dengan wilayah Madinah. Penduduk Madinah mempunyai pembendaharaan hadits yang mereka jadikan pedoman dalam menetapkan hukum karena Madinah adalah tanah air Nabi. Sedang ahli fiqih Iraq kurang didukung oleh pembendaharaan hadits seperti ini, sehingga dalam menetapkan hukum, mereka menggunakan kekuatan akal pikiran, mereka berijtihad dalam memahami tujuan nash dan sebab-sebab ditentukannya hukum tersebut
4.)Munculnya Kaidah-kaidah fiqih adalah salah satu hal penting
sebagai pedoman bagi umat Islam untuk menyelesaikan
masalah hukum yang mereka hadapi dalam kehidupan
sehari-hari. Tanpa pedoman, mereka tidak dapat
mengetahui batas-batas boleh-tidaknya sesuatu itu
dilakukan, mereka juga tidak dapat menentukan perbuatan
yang lebih utama untuk dikerjakan atau lebih utama untuk
ditinggalkan. Dalam berbuat atau berprilaku mereka
terikat dengan rambu-rambu dan nilai-nilai yang dianut,
baik berdasarkan ajaran agama maupun tradisi-tradisi
yang baik.
5.) Imam Abu Hanifah, yang dikenal dengan sebutan Imam Hanafi, mempunyai nama lengkap: Abu Hanifah Al-Nu’man bin Tsabit bin Zutha Al-Kufi. lahir di Irak pada tahun 80 Hijriah/699 M, bertepatan dengan masa khalifah Bani Umayyah Abdul Malik bin Marwan. Beliau digelari dengan nama Abu Hanifah yang berarti suci dan lurus, karena sejak kecil beliau dikenal dengan kesungguhannya dalam beribadah, berakhlak mulia, serta menjauhi perbuatan-perbuatan dosa dan keji. Dan mazhab fiqihnya dinamakan Mazhab Hanafi.[17]
Sebagai balasan 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I

Re: kajian ke 6

oleh 2003401051032 MUHAMMAD ALI RIFKI -
1.Ahlussunnah wal Jama’ah berhaluan salah satu Madzhab yang empat. Seluruh ummat Islam di dunia dan para ulamanya telah mengakui bahwa Imam yang empat ialah Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Ibnu Hambal telah memenuhi persyaratan sebagai Mujtahid. Hal itu dikarenakan ilmu, amal dan akhlaq yang dimiliki oleh mereka.
2.Mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam mujtahid dalam memecahkan masalah; atau mengistinbathkan hukum Islam. Munculnya mazhab, sebagai bagian dari proses sejarah penetapan hukum islam tertata rapi dari generasi sahabat, tabi’in, hingga mencapai masa keemasaan pada khilafah Abbasiyah, akan tetapi harus diakui madzhab telah memberikan sumbangsih pemikiran besar dalam penetapan hukum fiqh Islam.Sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat/mazhab dikarenakan perbedaan persepsi dalam ushul fiqh dan fiqh serta perbedaan interpretasi atau penafsiran mujtahid.Menganut paham untuk bermahzab, dikarenakan faktor “ketidakmampuan” kita untuk menggali hukum syariat sendiri secara langsung dari sumber-sumbernya (Al-Quran dan as-Sunnah). Bermadzhab secara benar dapat ditempuh dengan cara memahami bahwa sungguhnya pemahaman kita terhadap perbedaan pendapat di kalangan mazhab-mazhab adalah sesuatu yang sehat dan alamiah, bukan sesuatu yang janggal atau menyimpang dari Islam.
3.Perbedaan pendapat dan pertentangan ini melahirkan kelompok Ahlu al-Haditsdan Ahlu al-Ra’yi yang pada masa belakangan mengembangkan metode penggalian suatu hukum yang berbeda dan menggunakan metode yang tidak sama.

Secara geografis, madzhab Ahlu al-Haditsberada di madinah. Sedangkan madhab Ahlu al-Ra’yi berada di wilayah Iraq(Bashrah, Kufah). Di hampir setiap wilayah berdiri madrasah terkait dengan madzhab tertentu dengan tokohnya tersendiri.

Di Madinah terdapat Sa’id bin Musayyab, Urwah bin Zubair, Abu Bakar bin Abd. Rahman, Ubaidah bin Abdullah, Kharijah bin Zaid, Sulaiman bin Yasar dan al-Qasim bin Muhammad. Mereka inilah yang disebut dengan Fuqaha’ Sab’ah di Madinah.
Di wilayah Iraq muncul tokoh-tokoh Ahlu al-Ra’yi, semisal Muslim bin Yasar, al-Hasan bin Yasa’, Alqamah bin Qaius, masruq bin Ajdi al-Aswad bin Yazid, Sarah bin Harist dan lain-lain
perbedaan itu muncul karna faktor wilayah Hadits-hadits Nabi dan fatwa-fatwa sahabat tidak banyak ditemukan di wilayah Iraq, jika dibandingkan dengan wilayah Madinah. Penduduk Madinah mempunyai pembendaharaan hadits yang mereka jadikan pedoman dalam menetapkan hukum karena Madinah adalah tanah air Nabi. Sedang ahli fiqih Iraq kurang didukung oleh pembendaharaan hadits seperti ini, sehingga dalam menetapkan hukum, mereka menggunakan kekuatan akal pikiran, mereka berijtihad dalam memahami tujuan nash dan sebab-sebab ditentukannya hukum tersebut
4.Munculnya Kaidah-kaidah fiqih adalah salah satu hal penting
sebagai pedoman bagi umat Islam untuk menyelesaikan
masalah hukum yang mereka hadapi dalam kehidupan
sehari-hari. Tanpa pedoman, mereka tidak dapat
mengetahui batas-batas boleh-tidaknya sesuatu itu
dilakukan, mereka juga tidak dapat menentukan perbuatan
yang lebih utama untuk dikerjakan atau lebih utama untuk
ditinggalkan. Dalam berbuat atau berprilaku mereka
terikat dengan rambu-rambu dan nilai-nilai yang dianut,
baik berdasarkan ajaran agama maupun tradisi-tradisi
yang baik.
5.a. Imam Abu Hanifah, yang dikenal dengan sebutan Imam Hanafi, mempunyai nama lengkap: Abu Hanifah Al-Nu’man bin Tsabit bin Zutha Al-Kufi. lahir di Irak pada tahun 80 Hijriah/699 M, bertepatan dengan masa khalifah Bani Umayyah Abdul Malik bin Marwan. Beliau digelari dengan nama Abu Hanifah yang berarti suci dan lurus, karena sejak kecil beliau dikenal dengan kesungguhannya dalam beribadah, berakhlak mulia, serta menjauhi perbuatan-perbuatan dosa dan keji. Dan mazhab fiqihnya dinamakan Mazhab Hanafi.[17]

Guru-guru yang pernah beliau temui antara lain adalah : (Hammad bin Abu Sulaiman Al-Asy’ari (W. : [120 H/ 738]) faqih kota “Kufah”, ‘Atha’ bin Abi Rabah (W. : (114 H/ 732 M) faqih kota “Makkah”, ‘Ikrimah’ (W104 H/ 723 M) maula serta pewaris ilmu Abdullah bin Abbas, Nafi’ (W. : [117 H/ 735 M]) maula dan pewaris ilmu Abdullah bin Umar serta yang lain-lain. Beliau juga pernah belajar kepada ulama’ “Ahlul-Bait” seperti missal : Zaid bin Ali Zainal ‘Abidin (79-122 H/698-740 M), Muhammad Al-Baqir ([57-114 H/ 676-732 M]), Ja’far bin Muhammad Al-Shadiq (80-148 H/ 699-765 M) serta Abdullah bin Al-Hasan. Beliau juga pernah berjumpa dengan beberapa sahabat seperti missal : Anas bin Malik (10 SH-93 H/ 612-712 M), Abdullah bin Abi Aufa (w. 85 H/ 704 M]) di kota Kufah, Sahal bin Sa’ad Al-Sa’idi (8 SH-88 H/ 614-697 M) di kota Madinah serta bertemu dengan Abu Al-Thufail Amir bin Watsilah (W 110 H/729 M) di kota Makkah.

Salah satu muridnya yang terkenal adalah Muhammad bin Al-Hassan Al-Shaibani, guru Imam Syafi’i. Melalui goresan tangan para muridnya itu, pandangan-pandangan Imam Hanafi menyebar luas di negeri-negeri Islam, bahkan menjadi salah satu mazhab yang diakui oleh mayoritas umat Islam.[18]



b). Madzhab Imam Malik

Malik bin Anas bin Malik, Imam maliki di lahirkan di Madinah al Munawwaroh. sedangkan mengenai masalah tahun kelahirannya terdapat perbedaaan riwayat. al-Yafii dalam kitabnya Thabaqat fuqoha meriwayatkan bahwa imam malik dilahirkan pada 94 H. ibn Khalikan dan yang lain berpendapat bahawa imam Malik dilahirkan pada 95 H. sedangkan. imam al-Dzahabi meriwayatkan imam malik dilahirkan 90 H. Ia menyusun kitab Al Muwaththa’, dan dalam penyusunannya ia menghabiskan waktu 40 tahun, selama waktu itu, ia menunjukan kepada 70 ahli fiqh Madinah.

Imam Malik menerima hadits dari 900 orang (guru), 300 dari golongan Tabi’in dan 600 dari tabi’in tabi’in, ia meriwayatkan hadits bersumber dari Nu’main al Mujmir, Zaib bin Aslam, Nafi’, Syarik bin Abdullah, az Zuhry, Abi az Ziyad, Sa’id al Maqburi dan Humaid ath Thawil, muridnya yang paling akhir adalah Hudzafah as Sahmi al Anshari.

Adapun yang meriwayatkan darinya adalah banyak sekali diantaranya ada yang lebih tua darinya seperti az Zuhry dan Yahya bin Sa’id. Ada yang sebaya seperti al Auza’i, Ats Tsauri, Sufyan bin Uyainah, Al Laits bin Sa’ad, Ibnu Juraij dan Syu’bah bin Hajjaj. Adapula yang belajar darinya seperti Asy Safi’i, Ibnu Wahb, Ibnu Mahdi, al Qaththan dan Abi Ishaq.

Di antara guru beliau adalah Nafi’ bin Abi Nu’aim, Nafi’ al Muqbiri, Na’imul Majmar, Az Zuhri, Amir bin Abdullah bin Az Zubair, Ibnul Munkadir, Abdullah bin Dinar, dan lain-lain. Di antara murid beliau adalah Ibnul Mubarak, Al Qoththon, Ibnu Mahdi, Ibnu Wahb, Ibnu Qosim, Al Qo’nabi, Abdullah bin Yusuf, Sa’id bin Manshur, Yahya bin Yahya al Andalusi, Yahya bin Bakir, Qutaibah Abu Mush’ab, Al Auza’i, Sufyan Ats Tsaury, Sufyan bin Uyainah, Imam Syafi’i, Abu Hudzafah as Sahmi, Az Aubairi, dan lain-lain.[19]

c). Mazhab Imam Syafii

Mazhab Syafi’i didirikan oleh Abu Abdullah Muhammad bin ldris as-syafi’i. Ia wafat pada 767 masehi 158 H. Selamahidup Beliau pernah tinggal di Baghdad, Madinah, dan terakhir di Mesir. Corak pemikirannya adalah konvergensi atau pertemuan antara rasionalis dan tradisionalis. Imam Syafi`i mempunyai dua dasar berbeda untuk Mazhab Syafi’i. Yang pertama namanya Qaulun Qadim dan Qaulun Jadid[20]

Di Makkah, Imam Syafi’i berguru fiqh kepada mufti di sana, Muslim bin Khalid Az Zanji sehingga ia mengizinkannya memberi fatwah ketika masih berusia 15 tahun. Demi ia merasakan manisnya ilmu, maka dengan taufiq Allah dan hidayah-Nya, dia mulai senang mempelajari fiqih setelah menjadi tokoh dalam bahasa Arab dan sya’irnya. Remaja yatim ini belajar fiqih dari para Ulama’ fiqih yang ada di Makkah, seperti Muslim bin khalid Az-Zanji yang waktu itu berkedudukan sebagai mufti Makkah. Kemudian dia juga belajar dari Dawud bin Abdurrahman Al-Atthar, juga belajar dari pamannya yang bernama Muhammad bin Ali bin Syafi’, dan juga menimba ilmu dari Sufyan bin Uyainah.

Guru yang lainnya dalam fiqih ialah Abdurrahman bin Abi Bakr Al-Mulaiki, Sa’id bin Salim, Fudhail bin Al-Ayyadl dan masih banyak lagi yang lainnya. Dia pun semakin menonjol dalam bidang fiqih hanya dalam beberapa tahun saja duduk di berbagai halaqah ilmu para Ulama’ fiqih sebagaimana tersebut di atas.

Ia pergi ke Madinah dan berguru fiqh kepada Imam Malik bin Anas. Ia mengaji kitab Muwattha’ kepada Imam Malik dan menghafalnya dalam 9 malam. Imam Syafi’i meriwayatkan hadis dari Sufyan bin Uyainah, Fudlail bin Iyadl dan pamannya, Muhamad bin Syafi’ dan lain-lain. Adapun Murid beliau yang paling terkenal antara lain adalah Imam ahmad bin hanbal.[21]



d). Mazhab Imam Ahmad

Beliau adalah Abu Abdillah, Ahmad bin Ahmad bin Muhammad bin Hanbal asy-Syaibani. Imam Ahmad dilahirkan di ibu kota kekhalifahan Abbasiyah di Baghdad, Irak, pada tahun 164 H/780 M. Saat itu, Baghdad menjadi pusat peradaban dunia dimana para ahli dalam bidangnya masing-masing berkumpul untuk belajar ataupun mengajarkan ilmu. Dengan lingkungan keluarga yang memiliki tradisi menjadi orang besar, lalu tinggal di lingkungan pusat peradaban dunia, tentu saja menjadikan Imam Ahmad memiliki lingkungan yang sangat kondusif dan kesempatan yang besar untuk menjadi seorang yang besar pula.

Beberapa gurunya yang terkenal, di antaranya Ismail bin Ja’far, Abbad bin Abbad Al-Ataky, Umari bin Abdillah bin Khalid, Husyaim bin Basyir bin Qasim bin Dinar As-Sulami, Imam Syafi’i, Waki’ bin Jarrah, Ismail bin Ulayyah, Sufyan bin `Uyainah, Abdurrazaq, serta Ibrahim bin Ma’qil.

Adapun muridnya adalah Shalih bin Imam Ahmad bin Hambal Abdullah bin Imam Ahmad bin Hambal Keponakannya, Hambal bin Ishaq.
6.KAUM SYIAH, GOLONGAN TERDEPAN YANG MEMALSUKAN HADITS Salah satu langkah yang ditempuh golongan batil untuk mencari pengikut, yaitu melalui pengadaan hadits-hadits palsu dan menyebarluaskannya di tengah manusia. Pasalnya, mereka tahu benar bahwa kaum Muslimin sangat mencintai sunnah (hadits-hadits) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ingin mengetahui lebih mendalam. Selanjutnya, mereka ini (golongan batil) mereka-reka hadits-hadits (palsu) dan menisbatkannya kepada Rasûlullâh Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika kaum Muslimin mendengarkannya, umat akan memahami itu merupakan perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga menganggapnya sebagai kebenaran. Padahal sejatinya itu adalah hadits palsu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengucapkan atau melakukannya sama sekali.
Gambar dari 2003401051003 ENGGAR AYUNINGTIYAS
Sebagai balasan 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I
Re: kajian ke 6
oleh 2003401051003 ENGGAR AYUNINGTIYAS - Monday, 26 April 2021, 15:20
1.)Ahlussunnah wal Jama’ah berhaluan salah satu Madzhab yang empat. Seluruh ummat Islam di dunia dan para ulamanya telah mengakui bahwa Imam yang empat ialah Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Ibnu Hambal telah memenuhi persyaratan sebagai Mujtahid. Hal itu dikarenakan ilmu, amal dan akhlaq yang dimiliki oleh mereka.
2.)Mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam mujtahid dalam memecahkan masalah; atau mengistinbathkan hukum Islam. Munculnya mazhab, sebagai bagian dari proses sejarah penetapan hukum islam tertata rapi dari generasi sahabat, tabi’in, hingga mencapai masa keemasaan pada khilafah Abbasiyah, akan tetapi harus diakui madzhab telah memberikan sumbangsih pemikiran besar dalam penetapan hukum fiqh Islam.Sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat/mazhab dikarenakan perbedaan persepsi dalam ushul fiqh dan fiqh serta perbedaan interpretasi atau penafsiran mujtahid.Menganut paham untuk bermahzab, dikarenakan faktor “ketidakmampuan” kita untuk menggali hukum syariat sendiri secara langsung dari sumber-sumbernya (Al-Quran dan as-Sunnah). Bermadzhab secara benar dapat ditempuh dengan cara memahami bahwa sungguhnya pemahaman kita terhadap perbedaan pendapat di kalangan mazhab-mazhab adalah sesuatu yang sehat dan alamiah, bukan sesuatu yang janggal atau menyimpang dari Islam.
3.)Perbedaan pendapat dan pertentangan ini melahirkan kelompok Ahlu al-Haditsdan Ahlu al-Ra’yi yang pada masa belakangan mengembangkan metode penggalian suatu hukum yang berbeda dan menggunakan metode yang tidak sama.

Secara geografis, madzhab Ahlu al-Haditsberada di madinah. Sedangkan madhab Ahlu al-Ra’yi berada di wilayah Iraq(Bashrah, Kufah). Di hampir setiap wilayah berdiri madrasah terkait dengan madzhab tertentu dengan tokohnya tersendiri.

Di Madinah terdapat Sa’id bin Musayyab, Urwah bin Zubair, Abu Bakar bin Abd. Rahman, Ubaidah bin Abdullah, Kharijah bin Zaid, Sulaiman bin Yasar dan al-Qasim bin Muhammad. Mereka inilah yang disebut dengan Fuqaha’ Sab’ah di Madinah.
Di wilayah Iraq muncul tokoh-tokoh Ahlu al-Ra’yi, semisal Muslim bin Yasar, al-Hasan bin Yasa’, Alqamah bin Qaius, masruq bin Ajdi al-Aswad bin Yazid, Sarah bin Harist dan lain-lain
perbedaan itu muncul karna faktor wilayah Hadits-hadits Nabi dan fatwa-fatwa sahabat tidak banyak ditemukan di wilayah Iraq, jika dibandingkan dengan wilayah Madinah. Penduduk Madinah mempunyai pembendaharaan hadits yang mereka jadikan pedoman dalam menetapkan hukum karena Madinah adalah tanah air Nabi. Sedang ahli fiqih Iraq kurang didukung oleh pembendaharaan hadits seperti ini, sehingga dalam menetapkan hukum, mereka menggunakan kekuatan akal pikiran, mereka berijtihad dalam memahami tujuan nash dan sebab-sebab ditentukannya hukum tersebut
4.)Munculnya Kaidah-kaidah fiqih adalah salah satu hal penting
sebagai pedoman bagi umat Islam untuk menyelesaikan
masalah hukum yang mereka hadapi dalam kehidupan
sehari-hari. Tanpa pedoman, mereka tidak dapat
mengetahui batas-batas boleh-tidaknya sesuatu itu
dilakukan, mereka juga tidak dapat menentukan perbuatan
yang lebih utama untuk dikerjakan atau lebih utama untuk
ditinggalkan. Dalam berbuat atau berprilaku mereka
terikat dengan rambu-rambu dan nilai-nilai yang dianut,
baik berdasarkan ajaran agama maupun tradisi-tradisi
yang baik.
5.) Imam Abu Hanifah, yang dikenal dengan sebutan Imam Hanafi, mempunyai nama lengkap: Abu Hanifah Al-Nu’man bin Tsabit bin Zutha Al-Kufi. lahir di Irak pada tahun 80 Hijriah/699 M, bertepatan dengan masa khalifah Bani Umayyah Abdul Malik bin Marwan. Beliau digelari dengan nama Abu Hanifah yang berarti suci dan lurus, karena sejak kecil beliau dikenal dengan kesungguhannya dalam beribadah, berakhlak mulia, serta menjauhi perbuatan-perbuatan dosa dan keji. Dan mazhab fiqihnya dinamakan Mazhab Hanafi.[17]
Sebagai balasan 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I

Re: kajian ke 6

oleh 2003401051050 Zidni puspita Ningrum -

1.Ahlussunnah wal Jama’ah berhaluan salah satu Madzhab yang empat. Seluruh ummat Islam di dunia dan para ulamanya telah mengakui bahwa Imam yang empat ialah Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Ibnu Hambal telah memenuhi persyaratan sebagai Mujtahid. Hal itu dikarenakan ilmu, amal dan akhlaq yang dimiliki oleh mereka.

2.Mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam mujtahid dalam memecahkan masalah; atau mengistinbathkan hukum Islam. Munculnya mazhab, sebagai bagian dari proses sejarah penetapan hukum islam tertata rapi dari generasi sahabat, tabi’in, hingga mencapai masa keemasaan pada khilafah Abbasiyah, akan tetapi harus diakui madzhab telah memberikan sumbangsih pemikiran besar dalam penetapan hukum fiqh Islam.Sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat/mazhab dikarenakan perbedaan persepsi dalam ushul fiqh dan fiqh serta perbedaan interpretasi atau penafsiran mujtahid.Menganut paham untuk bermahzab, dikarenakan faktor “ketidakmampuan” kita untuk menggali hukum syariat sendiri secara langsung dari sumber-sumbernya (Al-Quran dan as-Sunnah). Bermadzhab secara benar dapat ditempuh dengan cara memahami bahwa sungguhnya pemahaman kita terhadap perbedaan pendapat di kalangan mazhab-mazhab adalah sesuatu yang sehat dan alamiah, bukan sesuatu yang janggal atau menyimpang dari Islam.

3.Perbedaan pendapat dan pertentangan ini melahirkan kelompok Ahlu al-Haditsdan Ahlu al-Ra’yi yang pada masa belakangan mengembangkan metode penggalian suatu hukum yang berbeda dan menggunakan metode yang tidak sama.


Secara geografis, madzhab Ahlu al-Haditsberada di madinah. Sedangkan madhab Ahlu al-Ra’yi berada di wilayah Iraq(Bashrah, Kufah). Di hampir setiap wilayah berdiri madrasah terkait dengan madzhab tertentu dengan tokohnya tersendiri.


Di Madinah terdapat Sa’id bin Musayyab, Urwah bin Zubair, Abu Bakar bin Abd. Rahman, Ubaidah bin Abdullah, Kharijah bin Zaid, Sulaiman bin Yasar dan al-Qasim bin Muhammad. Mereka inilah yang disebut dengan Fuqaha’ Sab’ah di Madinah.

Di wilayah Iraq muncul tokoh-tokoh Ahlu al-Ra’yi, semisal Muslim bin Yasar, al-Hasan bin Yasa’, Alqamah bin Qaius, masruq bin Ajdi al-Aswad bin Yazid, Sarah bin Harist dan lain-lain

perbedaan itu muncul karna faktor wilayah Hadits-hadits Nabi dan fatwa-fatwa sahabat tidak banyak ditemukan di wilayah Iraq, jika dibandingkan dengan wilayah Madinah. Penduduk Madinah mempunyai pembendaharaan hadits yang mereka jadikan pedoman dalam menetapkan hukum karena Madinah adalah tanah air Nabi. Sedang ahli fiqih Iraq kurang didukung oleh pembendaharaan hadits seperti ini, sehingga dalam menetapkan hukum, mereka menggunakan kekuatan akal pikiran, mereka berijtihad dalam memahami tujuan nash dan sebab-sebab ditentukannya hukum tersebut

4.Munculnya Kaidah-kaidah fiqih adalah salah satu hal penting

sebagai pedoman bagi umat Islam untuk menyelesaikan

masalah hukum yang mereka hadapi dalam kehidupan

sehari-hari. Tanpa pedoman, mereka tidak dapat

mengetahui batas-batas boleh-tidaknya sesuatu itu

dilakukan, mereka juga tidak dapat menentukan perbuatan

yang lebih utama untuk dikerjakan atau lebih utama untuk

ditinggalkan. Dalam berbuat atau berprilaku mereka

terikat dengan rambu-rambu dan nilai-nilai yang dianut,

baik berdasarkan ajaran agama maupun tradisi-tradisi

yang baik.

5.a. Imam Abu Hanifah, yang dikenal dengan sebutan Imam Hanafi, mempunyai nama lengkap: Abu Hanifah Al-Nu’man bin Tsabit bin Zutha Al-Kufi. lahir di Irak pada tahun 80 Hijriah/699 M, bertepatan dengan masa khalifah Bani Umayyah Abdul Malik bin Marwan. Beliau digelari dengan nama Abu Hanifah yang berarti suci dan lurus, karena sejak kecil beliau dikenal dengan kesungguhannya dalam beribadah, berakhlak mulia, serta menjauhi perbuatan-perbuatan dosa dan keji. Dan mazhab fiqihnya dinamakan Mazhab Hanafi.[17]


Guru-guru yang pernah beliau temui antara lain adalah : (Hammad bin Abu Sulaiman Al-Asy’ari (W. : [120 H/ 738]) faqih kota “Kufah”, ‘Atha’ bin Abi Rabah (W. : (114 H/ 732 M) faqih kota “Makkah”, ‘Ikrimah’ (W104 H/ 723 M) maula serta pewaris ilmu Abdullah bin Abbas, Nafi’ (W. : [117 H/ 735 M]) maula dan pewaris ilmu Abdullah bin Umar serta yang lain-lain. Beliau juga pernah belajar kepada ulama’ “Ahlul-Bait” seperti missal : Zaid bin Ali Zainal ‘Abidin (79-122 H/698-740 M), Muhammad Al-Baqir ([57-114 H/ 676-732 M]), Ja’far bin Muhammad Al-Shadiq (80-148 H/ 699-765 M) serta Abdullah bin Al-Hasan. Beliau juga pernah berjumpa dengan beberapa sahabat seperti missal : Anas bin Malik (10 SH-93 H/ 612-712 M), Abdullah bin Abi Aufa (w. 85 H/ 704 M]) di kota Kufah, Sahal bin Sa’ad Al-Sa’idi (8 SH-88 H/ 614-697 M) di kota Madinah serta bertemu dengan Abu Al-Thufail Amir bin Watsilah (W 110 H/729 M) di kota Makkah.


Salah satu muridnya yang terkenal adalah Muhammad bin Al-Hassan Al-Shaibani, guru Imam Syafi’i. Melalui goresan tangan para muridnya itu, pandangan-pandangan Imam Hanafi menyebar luas di negeri-negeri Islam, bahkan menjadi salah satu mazhab yang diakui oleh mayoritas umat Islam.[18]




b). Madzhab Imam Malik


Malik bin Anas bin Malik, Imam maliki di lahirkan di Madinah al Munawwaroh. sedangkan mengenai masalah tahun kelahirannya terdapat perbedaaan riwayat. al-Yafii dalam kitabnya Thabaqat fuqoha meriwayatkan bahwa imam malik dilahirkan pada 94 H. ibn Khalikan dan yang lain berpendapat bahawa imam Malik dilahirkan pada 95 H. sedangkan. imam al-Dzahabi meriwayatkan imam malik dilahirkan 90 H. Ia menyusun kitab Al Muwaththa’, dan dalam penyusunannya ia menghabiskan waktu 40 tahun, selama waktu itu, ia menunjukan kepada 70 ahli fiqh Madinah.


Imam Malik menerima hadits dari 900 orang (guru), 300 dari golongan Tabi’in dan 600 dari tabi’in tabi’in, ia meriwayatkan hadits bersumber dari Nu’main al Mujmir, Zaib bin Aslam, Nafi’, Syarik bin Abdullah, az Zuhry, Abi az Ziyad, Sa’id al Maqburi dan Humaid ath Thawil, muridnya yang paling akhir adalah Hudzafah as Sahmi al Anshari.


Adapun yang meriwayatkan darinya adalah banyak sekali diantaranya ada yang lebih tua darinya seperti az Zuhry dan Yahya bin Sa’id. Ada yang sebaya seperti al Auza’i, Ats Tsauri, Sufyan bin Uyainah, Al Laits bin Sa’ad, Ibnu Juraij dan Syu’bah bin Hajjaj. Adapula yang belajar darinya seperti Asy Safi’i, Ibnu Wahb, Ibnu Mahdi, al Qaththan dan Abi Ishaq.


Di antara guru beliau adalah Nafi’ bin Abi Nu’aim, Nafi’ al Muqbiri, Na’imul Majmar, Az Zuhri, Amir bin Abdullah bin Az Zubair, Ibnul Munkadir, Abdullah bin Dinar, dan lain-lain. Di antara murid beliau adalah Ibnul Mubarak, Al Qoththon, Ibnu Mahdi, Ibnu Wahb, Ibnu Qosim, Al Qo’nabi, Abdullah bin Yusuf, Sa’id bin Manshur, Yahya bin Yahya al Andalusi, Yahya bin Bakir, Qutaibah Abu Mush’ab, Al Auza’i, Sufyan Ats Tsaury, Sufyan bin Uyainah, Imam Syafi’i, Abu Hudzafah as Sahmi, Az Aubairi, dan lain-lain.[19]


c). Mazhab Imam Syafii


Mazhab Syafi’i didirikan oleh Abu Abdullah Muhammad bin ldris as-syafi’i. Ia wafat pada 767 masehi 158 H. Selamahidup Beliau pernah tinggal di Baghdad, Madinah, dan terakhir di Mesir. Corak pemikirannya adalah konvergensi atau pertemuan antara rasionalis dan tradisionalis. Imam Syafi`i mempunyai dua dasar berbeda untuk Mazhab Syafi’i. Yang pertama namanya Qaulun Qadim dan Qaulun Jadid[20]


Di Makkah, Imam Syafi’i berguru fiqh kepada mufti di sana, Muslim bin Khalid Az Zanji sehingga ia mengizinkannya memberi fatwah ketika masih berusia 15 tahun. Demi ia merasakan manisnya ilmu, maka dengan taufiq Allah dan hidayah-Nya, dia mulai senang mempelajari fiqih setelah menjadi tokoh dalam bahasa Arab dan sya’irnya. Remaja yatim ini belajar fiqih dari para Ulama’ fiqih yang ada di Makkah, seperti Muslim bin khalid Az-Zanji yang waktu itu berkedudukan sebagai mufti Makkah. Kemudian dia juga belajar dari Dawud bin Abdurrahman Al-Atthar, juga belajar dari pamannya yang bernama Muhammad bin Ali bin Syafi’, dan juga menimba ilmu dari Sufyan bin Uyainah.


Guru yang lainnya dalam fiqih ialah Abdurrahman bin Abi Bakr Al-Mulaiki, Sa’id bin Salim, Fudhail bin Al-Ayyadl dan masih banyak lagi yang lainnya. Dia pun semakin menonjol dalam bidang fiqih hanya dalam beberapa tahun saja duduk di berbagai halaqah ilmu para Ulama’ fiqih sebagaimana tersebut di atas.


Ia pergi ke Madinah dan berguru fiqh kepada Imam Malik bin Anas. Ia mengaji kitab Muwattha’ kepada Imam Malik dan menghafalnya dalam 9 malam. Imam Syafi’i meriwayatkan hadis dari Sufyan bin Uyainah, Fudlail bin Iyadl dan pamannya, Muhamad bin Syafi’ dan lain-lain. Adapun Murid beliau yang paling terkenal antara lain adalah Imam ahmad bin hanbal.[21]




d). Mazhab Imam Ahmad


Beliau adalah Abu Abdillah, Ahmad bin Ahmad bin Muhammad bin Hanbal asy-Syaibani. Imam Ahmad dilahirkan di ibu kota kekhalifahan Abbasiyah di Baghdad, Irak, pada tahun 164 H/780 M. Saat itu, Baghdad menjadi pusat peradaban dunia dimana para ahli dalam bidangnya masing-masing berkumpul untuk belajar ataupun mengajarkan ilmu. Dengan lingkungan keluarga yang memiliki tradisi menjadi orang besar, lalu tinggal di lingkungan pusat peradaban dunia, tentu saja menjadikan Imam Ahmad memiliki lingkungan yang sangat kondusif dan kesempatan yang besar untuk menjadi seorang yang besar pula.


Beberapa gurunya yang terkenal, di antaranya Ismail bin Ja’far, Abbad bin Abbad Al-Ataky, Umari bin Abdillah bin Khalid, Husyaim bin Basyir bin Qasim bin Dinar As-Sulami, Imam Syafi’i, Waki’ bin Jarrah, Ismail bin Ulayyah, Sufyan bin `Uyainah, Abdurrazaq, serta Ibrahim bin Ma’qil.


Adapun muridnya adalah Shalih bin Imam Ahmad bin Hambal Abdullah bin Imam Ahmad bin Hambal Keponakannya, Hambal bin Ishaq.

6.KAUM SYIAH, GOLONGAN TERDEPAN YANG MEMALSUKAN HADITS Salah satu langkah yang ditempuh golongan batil untuk mencari pengikut, yaitu melalui pengadaan hadits-hadits palsu dan menyebarluaskannya di tengah manusia. Pasalnya, mereka tahu benar bahwa kaum Muslimin sangat mencintai sunnah (hadits-hadits) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ingin mengetahui lebih mendalam. Selanjutnya, mereka ini (golongan batil) mereka-reka hadits-hadits (palsu) dan menisbatkannya kepada Rasûlullâh Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika kaum Muslimin mendengarkannya, umat akan memahami itu merupakan perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga menganggapnya sebagai kebenaran. Padahal sejatinya itu adalah hadits palsu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengucapkan atau melakukannya sama sekali.

Sebagai balasan 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I

Re: kajian ke 6

oleh 2003401051040 RIFFA -
1.Madzhab Hanafi Dinamakan Hanafi, karena pendirinya Imam Abu Hanifah An-Nu’man bin Tsabit. Beliau lahir pada tahun 80 H di Kufah dan wafat pada tahun 150 H. Madzhab ini dikenal madzhab Ahli Qiyas (akal) karena hadits yang sampai ke Irak sedikit, sehingga beliau banyak mempergunakan Qiyas.
Madzhab Maliki Pendirinya adalah Al-Imam Maliki bin Anas Al-Ashbahy. Ia dilahirkan di Madinah pada tahun 93 H dan wafat pada tahun 179 H. Beliau sebagai ahli hadits di Madinah dimana Rasulullah SAW hidup di kota tersebut.

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/10336/4-madzhab-dalam-ilmu-fiqih
===
Yuk, install NU Online Super App versi Android (s.id/nuonline) dan versi iOS (s.id/nuonline_ios). Akses dengan mudah fitur Al-Qur'an, Yasin & Tahlil, Jadwal Shalat, Kompas Kiblat, Wirid, Ziarah, Ensiklopedia NU, Maulid, Khutbah, Doa, dan lain-lain.
Madzhab Syafi’i Tokoh utamanya adalah Al-Imam Muhammad bin Idris As-Syafi’i Al-Quraisyi. Beliau dilahirkan di Ghuzzah pada tahun 150 H dan wafat di Mesir pada tahun 204 H.

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/10336/4-madzhab-dalam-ilmu-fiqih
===
Yuk, install NU Online Super App versi Android (s.id/nuonline) dan versi iOS (s.id/nuonline_ios). Akses dengan mudah fitur Al-Qur'an, Yasin & Tahlil, Jadwal Shalat, Kompas Kiblat, Wirid, Ziarah, Ensiklopedia NU, Maulid, Khutbah, Doa, dan lain-lain.
Madzhab Hanbali Dinamakan Hanbali, karena pendirinya Al-Imam Ahmad bin Hanbal As-Syaebani, lahir di Baghdad Th 164 H dan wafat Th 248 H. Beliau adalah murid Imam Syafi’i yang paling istimewa dan tidak pernah pisah sampai Imam Syafi’i pergi ke Mesir.

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/10336/4-madzhab-dalam-ilmu-fiqih
===
Yuk, install NU Online Super App versi Android (s.id/nuonline) dan versi iOS (s.id/nuonline_ios). Akses dengan mudah fitur Al-Qur'an, Yasin & Tahlil, Jadwal Shalat, Kompas Kiblat, Wirid, Ziarah, Ensiklopedia NU, Maulid, Khutbah, Doa, dan lain-lain.
orang pertama atau kelompok pertama yang membuat hadits palsu berasal dari kelompok-kelompok politik. Guna mendukung pendapatnya, para politikus di era kepemimpinan Khalifah Ali bin Abi Thalib berupaya mencari ayat-ayat Alquran. Para politikus itu berupaya membentengi pendapat-pendapatnya dengan ayat-ayat Alquran. Namun jika tak ditemukan, mereka mencari hadits Nabi.

Karena tidak ada hadits Nabi SAW untuk mendukung pendapat mereka, lalu mereka membuat hadits palsu, ujar pimpinan Ponpes Darus-Sunnah itu. Bahkan, Imam Muhammad Ibnu Sirrin (33-110 H) sempat menuturkan, pada mulanya umat Islam apabila mendengar sabda Nabi SAW berdiri bulu romanya.

Namun setelah terjadinya fitnah (terbunuhnya Usman bin Affan), apabila mendengar hadits, mereka selalu bertanya, dari manakah hadits itu diperoleh? Apabila diperoleh dari orang-orang Ahlu Sunnah, hadits itu diterima sebagai dalil dalam agama Islam. Dan apabila diterima dari orang-orang penyebar bid’ah, hadits itu ditolak.

Ia mencontohkan, ada kelompok politik yang mengultuskan Khalifah Ali bin Abi Thalib lalu membuat hadits palsu. Fanatisme buta kelompok itu terhadap Ali, membuat mereka membuat hadits palsu. Aliyyun khairul basyar, faman ankara faqad kafara. (Ali adalah sebaik-baiknya manusia, barang siapa yang tidak percaya, dia telah kafir). Nah, ini jelas sekali yang membuat (hadits—Red) adalah orang yang fanatik dan mengultuskan Ali, papar Kiai Ali Yaqub.

Seiring bergulirnya waktu, pemalsuan hadits juga muncul di kalangan kelompok tasawuf atau kaum sufi. Bahkan, kata Kiai Ali Yaqub, pemalsuan hadits di kalangan ini begitu dominan. Menurutnya, ada beberapa alasan yang mendorong kelompok tasawuf pada zaman itu membuat hadits palsu.
Sebagai balasan 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I

Re: kajian ke 6

oleh 2003401051014 RISKATUL KHASANAH -
A. Tokoh imam madzhab dalam fiqih   Ahlussunnah wal Jama’ah berhaluan salah satu Madzhab yang empat. Seluruh ummat Islam di dunia dan para ulamanya telah mengakui bahwa Imam yang empat ialah Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Ibnu Hambal telah memenuhi persyaratan sebagai Mujtahid. Hal itu dikarenakan ilmu, amal dan akhlaq yang dimiliki oleh mereka. Maka ahli fiqih memfatwakan bagi umat Islam wajib mengikuti salah satu madzhab yang empat tersebut. B. Sebab-sebab munculnya perbedaan madzhab  dan khilafiyah dalam bermadzhab   perbedaan persepsi dalam ushul fiqh dan fiqh serta perbedaan interpretasi atau penafsiran mujtahid.Menganut paham untuk bermahzab, dikarenakan faktor “ketidakmampuan” kita untuk menggali  hukum syariat sendiri secara langsung dari sumber-sumbernya (Al-Quran dan as-Sunnah). Bermadzhab secara benar dapat ditempuh dengan cara memahami bahwa sungguhnya pemahaman kita terhadap perbedaan pendapat di kalangan mazhab-mazhab adalah sesuatu yang sehat dan alamiah, bukan sesuatu yang janggal atau menyimpang dari Islam. C. Munculnya ahlul hadis dan ahlul ra'yi  Ahl Ra’yi merupakan sebutan yang digunakan bagi kelompok yang dalam menetapkan fiqh lebih banyak menggunakan sumber ra’yu atau ijtihad ketimbang hadis. Kelompok ini muncul lebih banyak di wilayah Iraq, khususnya di Bashrah dan Kufah. Menurut Muhammad Ali as-Sayis bahwa munculnya aliran sangat dipengaruhi oleh faktor, yakni: Keterikatan yang sanga kuat terhadap guru pertama mereka yaitu Abdullah bin Mas’ud yang dalam metode ijtihadnya banyak dipengaruhi oleh metode Umar bin Khattab yang sering menggunakan ra’yu. ahl al-hadis merupakan kelompok di masa tabi’in yang dalam pelegeslasian hukum Islam lebih dominan menggunakan hadis ketimbang ra’yu. Kelompok ini merupakan kebalikan dari ahl ra’yu. Kelompok ini berkembang di Hijaz (Mekkah, Madinah dan Thaif) dan memperoleh fiqh dari Zaid bin Tsabit, Aisyah, Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Umar.a Menurut para ulama, munculnya kelompok ini di wilayah Hijaz karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya: adanya ketertarikan terhadap metode yang digunakan guru-guru mereka terutama Abdullah bin Umar yang sangat kuat berpegang pada hadis. D. Munculnya Munculnya qaidah-qaidah usul fiqh  ushul fikih, simple is the way or method d based perantara to Produce sebuah hukum. Pengetahun tentang metode dan tata cara memproduksi hukum-hukum syar'i melalui dalilnya itu yang disebut dengan ushul fikih. Misalnya, membasuh muka dalam wudlu 'merupakan kewajiban dan salah satu unsur yang harus ada (rukun). Bagaimana metode dan cara menghasilkan hukum wajib membasuh muka dalam wudlu 'saran garapan ushul fikih. E. Sejarah penyebaran imam yang empat   a). Mazhab Imam Abu Hanifah Beliau digelari dengan nama Abu Hanifah yang berarti suci dan lurus, karena sejak kecil beliau dikenal dengan kesungguhannya dalam beribadah, berakhlak mulia,  Salah satu muridnya yang terkenal adalah Muhammad bin Al-Hassan Al-Shaibani, guru Imam Syafi’i. Melalui goresan tangan para muridnya itu, pandangan-pandangan imam Hanafi menyebar luas di negeri-negeri Islam, bahkan menjadi salah satu mazhab yang diakui oleh mayoritas umat. b). Madzhab Imam Malik    Pengikutnya menyebar ke Mesir, Tunisia, Maroko hingga Andalusia (Spanyol). Imam Malik lahir di Madinah pada tahun 93 Hijriyah, di era pemerintahan Dinasti Umayyah. Beliau mengalami masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz (w. 101 H.) yang membuatnya terkesan. c). Mazhab Imam Syafii Mazhab Syafi’i didirikan oleh Abu Abdullah Muhammad bin ldris as-syafi’i.Imam Syafi’i berguru fiqh kepada mufti di sana, Muslim bin Khalid Az Zanji sehingga ia mengizinkannya memberi fatwah ketika masih berusia 15 tahun,Dia pun semakin menonjol dalam bidang fiqih hanya dalam beberapa tahun saja duduk di berbagai halaqah ilmu para Ulama’ K fiqih.a d). Imam bin hambal dalam bidang fiqh Imam Ahmad ibnu Hanbal belajar kepada Imam Syafi'i dan langsung menjadi pengikut setianya, bahkan tidak pernah berpisah kemanapun guru pergi setelah Imam Syafi'i pindah ke Mesir. Imam Syafi'i juga belajar al-Hadits dari beliau, tetapi setelah merasa memiliki kemampuan untuk berijtihad sendiri, maka Imam Ahmad ibnu Hanbal melepaskannya dan selanjunya bahkan membentuk madzhab sendiri. F. Kelompok pemalsu hadits   Kaum syiah inilah golongan terdepan yang memalsukan hadits-hadits atas nama Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang paling nekat dalam usaha ini. Mereka sudah terbiasa berdusta dan berbohong. Orang yang sudah terbiasa berdusta, tidak akan berpikir panjang saat akan berdusta atas nama Allâh Azza wa Jalla , Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, apalagi atas nama manusia biasa. Kedustaan-kedustaan itu sama saja dalam pandangan mereka. Terutama bila tujuan mereka ialah untuk menyesatkan dan mendangkalkan keyakinan orang di luar kaum Syiah.
Sebagai balasan 2003401051014 RISKATUL KHASANAH

Re: kajian ke 6

oleh 2003401051044 M. JAFAR ROSID -

A. Tokoh imam madzhab dalam fiqih   Ahlussunnah wal Jama’ah berhaluan salah satu Madzhab yang empat. Seluruh ummat Islam di dunia dan para ulamanya telah mengakui bahwa Imam yang empat ialah Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Ibnu Hambal telah memenuhi persyaratan sebagai Mujtahid. Hal itu dikarenakan ilmu, amal dan akhlaq yang dimiliki oleh mereka. Maka ahli fiqih memfatwakan bagi umat Islam wajib mengikuti salah satu madzhab yang empat tersebut. B. Sebab-sebab munculnya perbedaan madzhab  dan khilafiyah dalam bermadzhab   perbedaan persepsi dalam ushul fiqh dan fiqh serta perbedaan interpretasi atau penafsiran mujtahid.Menganut paham untuk bermahzab, dikarenakan faktor “ketidakmampuan” kita untuk menggali  hukum syariat sendiri secara langsung dari sumber-sumbernya (Al-Quran dan as-Sunnah). Bermadzhab secara benar dapat ditempuh dengan cara memahami bahwa sungguhnya pemahaman kita terhadap perbedaan pendapat di kalangan mazhab-mazhab adalah sesuatu yang sehat dan alamiah, bukan sesuatu yang janggal atau menyimpang dari Islam. C. Munculnya ahlul hadis dan ahlul ra'yi  Ahl Ra’yi merupakan sebutan yang digunakan bagi kelompok yang dalam menetapkan fiqh lebih banyak menggunakan sumber ra’yu atau ijtihad ketimbang hadis. Kelompok ini muncul lebih banyak di wilayah Iraq, khususnya di Bashrah dan Kufah. Menurut Muhammad Ali as-Sayis bahwa

munculnya aliran sangat dipengaruhi oleh faktor, yakni: Keterikatan yang sanga kuat terhadap guru pertama mereka yaitu Abdullah bin Mas’ud yang dalam metode ijtihadnya banyak dipengaruhi oleh metode Umar bin Khattab yang sering menggunakan ra’yu. ahl al-hadis merupakan kelompok di masa tabi’in yang dalam pelegeslasian hukum Islam lebih dominan menggunakan hadis ketimbang ra’yu. Kelompok ini merupakan kebalikan dari ahl ra’yu. Kelompok ini berkembang di Hijaz (Mekkah, Madinah dan Thaif) dan memperoleh fiqh dari Zaid bin Tsabit, Aisyah, Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Umar.a Menurut para ulama, munculnya kelompok ini di wilayah Hijaz karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya: adanya ketertarikan terhadap metode yang digunakan guru-guru mereka terutama Abdullah bin Umar yang sangat kuat berpegang pada hadis. D. Munculnya Munculnya qaidah-qaidah usul fiqh  ushul fikih, simple is the way or method d based perantara to Produce sebuah hukum. Pengetahun tentang metode dan tata cara memproduksi hukum-hukum syar'i melalui dalilnya itu yang disebut dengan ushul fikih. Misalnya, membasuh muka dalam wudlu 'merupakan kewajiban dan salah satu unsur yang harus ada (rukun). Bagaimana metode dan cara menghasilkan hukum wajib membasuh muka dalam wudlu 'saran garapan ushul fikih. E. Sejarah penyebaran imam yang empat   a). Mazhab Imam Abu Hanifah Beliau digelari dengan nama Abu Hanifah yang berarti suci dan lurus, karena sejak kecil beliau dikenal dengan kesungguhannya dalam beribadah,

berakhlak mulia,  Salah satu muridnya yang terkenal adalah Muhammad bin Al-Hassan Al-Shaibani, guru Imam Syafi’i. Melalui goresan tangan para muridnya itu, pandangan-pandangan imam Hanafi menyebar luas di negeri-negeri Islam, bahkan menjadi salah satu mazhab yang diakui oleh mayoritas umat. b). Madzhab Imam Malik    Pengikutnya menyebar ke Mesir, Tunisia, Maroko hingga Andalusia (Spanyol). Imam Malik lahir di Madinah pada tahun 93 Hijriyah, di era pemerintahan Dinasti Umayyah. Beliau mengalami masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz (w. 101 H.) yang membuatnya terkesan. c). Mazhab Imam Syafii Mazhab Syafi’i didirikan oleh Abu Abdullah Muhammad bin ldris as-syafi’i.Imam Syafi’i berguru fiqh kepada mufti di sana, Muslim bin Khalid Az Zanji sehingga ia mengizinkannya memberi fatwah ketika masih berusia 15 tahun,Dia pun semakin menonjol dalam bidang fiqih hanya dalam beberapa tahun saja duduk di berbagai halaqah ilmu para Ulama’ K fiqih.a d). Imam bin hambal dalam bidang fiqh Imam Ahmad ibnu Hanbal belajar kepada Imam Syafi'i dan langsung menjadi pengikut setianya, bahkan tidak pernah berpisah kemanapun guru pergi setelah Imam Syafi'i pindah ke Mesir. Imam Syafi'i juga belajar al-Hadits dari beliau, tetapi setelah merasa memiliki kemampuan untuk berijtihad sendiri, maka Imam Ahmad ibnu Hanbal melepaskannya dan selanjunya bahkan membentuk madzhab sendiri. F. Kelompok pemalsu hadits   Kaum syiah inilah golongan terdepan yang memalsukan hadits-hadits atas nama Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang

paling nekat dalam usaha ini. Mereka sudah terbiasa berdusta dan berbohong. Orang yang sudah terbiasa berdusta, tidak akan berpikir panjang saat akan berdusta atas nama Allâh Azza wa Jalla , Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, apalagi atas nama manusia biasa. Kedustaan-kedustaan itu sama saja dalam pandangan mereka. Terutama bila tujuan mereka ialah untuk menyesatkan dan mendangkalkan keyakinan orang di luar kaum Syiah.

Sebagai balasan 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I

Re: kajian ke 6

oleh 2003401051025 HIMATUL FAIZAH -
A. Tokoh Imam Mazhab
1.) Madzhab Hanafi Dinamakan Hanafi, karena pendirinya Imam Abu Hanifah An-Nu’man bin Tsabit.
2.) Madzhab Maliki Pendirinya adalah Al-Imam Maliki bin Anas Al-Ashbahy.
3.) Madzhab Syafi’i Tokoh utamanya adalah Al-Imam Muhammad bin Idris As-Syafi’i Al-Quraisyi.
4.) Madzhab Hanbali Dinamakan Hanbali, karena pendirinya Al-Imam Ahmad bin Hanbal As-Syaebani.

B. Lahirnya berbagai aliran atau madzhab dalam ilmu fiqih dilatarbelakangi oleh beberapa faktor antara lain disebabkan oleh :
1. Perbedaan Pemahaman (Pengertian) Tentang Lafadz Nash
2. Perbedaan Dalam Masalah Hadits
3. Perbedaan dalam Pemahaman dan Penggunaan Qaidah Lughawiyah Nash
4. Perbedaan Dalam Mentarjihkan Dalil-dalil yang berlawanan ( ta’rudl al-adillah)
5. Perbedaan Tentang Qiyas
6. Perbedaan dalam Penggunaan Dalil-dalil Hukum
7. Perbedaan dalam Pemahaman Illat Hukum
8. Perbedaan dalam Masalah Nasakh

C.Menurut Dr. Huzaemah dalam bukunya Pengantar Perbandingan Mazhab, ada beberapa faktor yang menyebabkan timbulnya dua aliran tersebut, yaitu :
1. Hadits-hadits Nabi saw dan fatwa-fatwa para sahabat di irak tidak
sebanyak di hijaz. Karena itu, fuqaha' irak harus memeras otak dan berusaha keras untuk memahami pengertian nash dan 'illat dalam rangka penetapan hukum dari syara', agar pengertian hukum tersebut tidak terbatas hanya yang tertera dalam teksnya saja.
2. Irak merupakan pusat pergolakan politik dan pusat pertahanan golongan
syi'ah dan khawarij yang salah satu akibat negatifnya ialah adanya pemalsuan terhadap hadits-hadits Rasulullah. Oleh sebab itu fuqaha' irak sangat hati-hati dalam menerima hadits. Bila ada hadits yang tidak sesuai dengan Maqasid al-syariah (tujuan umum prinsip-prinsip syara') hadist tersebut mereka ta'wilkan atau mereka tinggalkan.
3.Karena faktor lingkungan hidup yang berbeda . Irak pernah lama dikuasai Persia. Sehingga mempengaruhi hubungan keperdataan dan adat kebiasaan orang Irak, yang sama sekali tidak dikenal di Hijaz. Sementara di Hijaz sejak masa Rasulullah, Sahabat, Tabi'in dan Tabi-tabi'in (para imam
mujtahidin) hampir tidak ada perubahan berarti, sehingga setiap kejadian hampir ditemukan hukumnya dalam Sunnah Rasulullah atau fatwa sahabat dan Tabi'in.

D. Ilmu ushūl al-fiqh adalah sebuah ilmu yang berkembang bersama dengan ilmu fiqh sehingga ilmu ini sebenarnya sudah ada sejak zamannya Rasulullah. Rasulullah adalah asal muasal dan sumber dari hukum syar’i karena beliau adalah yang menyampaikan wahyu dari Allah yang berupa Al Qur’an dan juga melalui sunnah-sunnahnya. Namun demikian pada masa Rasulullah masih hidup, manusia tidak membutuhkan kepada kaidah-kaidah syar’iyyah, lughowiyyah (bahasa) ataupun manthiqiyyah (logika) secara khusus karena hal ini sudah ada di dalam diri mereka.

E. 1.) Hanafi
Mazhab Hanafi atau Hanafiah didirikan oleh Nu'man bin Tsabit atau yang lebih terkenal dengan nama Abu Hanifah. Ia wafat 767 masehi. Pemikiran hukumnya bercorak rasional. Mazhab ini berasal dari Kufah, sebuah kota yang telah mencapai kemajuan yang tinggi di Iraq. Sehingga persoalan yang muncul banyak dipecahkan melalui pendapat, analogi, dan qiyas khafi. Karyanya yang terkenal adalah Fiqh Al-Akbar.

Mazhab Hanafi merupakan mazhab fiqih dengan jumlah pengikut terbesar di dunia dengan jumlah pengikut sebanyak 675 juta jiwa. Negara-negara dengan pengikut terbanyak mazhab ini adalah Pakistan, India, Bangladesh, Turki, Afganistan, dan Uzbekistan.

Pada masa Turki Utsmani, mazhab ini merupakan mazhab resmi kerajaan. Murid atau pengikutnya yang terkenal adalah Abu Yusuf yaitu guru Imam Ahmad, asy-Syaibani yaitu guru Imam Syafi'i, Abu Mansur Al-Maturidi, Jalaluddin Al-Rumi, dan Bahauddin Naqsyaban.

2.) Maliki
Mazhab Maliki atau Maliki adalah mazhab yang didirikan oleh Malik bin Anas atau yang biasa dikenal dengan nama Imam Malik. Imam Malik wafat pada 797 Masehi. Sepanjang hidupnya Malik tidak pernah meninggalkan Madinah, kecuali untuk keperluan ibadah haji. Pemikiran hukumnya banyak dipengaruhi sunnah yang cenderung tekstual.

Imam Malik juga termasuk periwayat hadist. Karyanya yang terkenal adalah al-Muwattha', yaitu hadis yang bercorak fiqih. Imam Malik juga dikenal sebagai seorang Mufti dalam kasus-kasus yang dihadapi. Salah satu fatwanya bahwa baiat yang dipaksakan hukumnya tidak sah. Selain itu pemikirannya juga banyak menggunakan tradisi bangsa Madinah.

Mazhab Maliki merupakan mazhab fiqih dengan pengikut yang terkonsentrasi pada wilayah Afrika Utara dan Afrika Barat dengan jumlah pengikut sebanyak 270 juta jiwa. Negara-negara dengan pengikut terbanyak mazhab ini adalah Maroko, Al-Jazair, Mesir, Sudan, Nigeria, dan Tunisia. Murid atau pengikutnyayang terkenal adalah Imam Syafi'i, Yahya Al-Laitsi, Ibnu Rusdi, AI Qurthubi, Ibnu Batutah, dan Ibnu Khaldun.

3.) Syafi'i
Mazhab Syafi'i didirikan oleh Abu Abdullah Muhammad bin ldris as-syafi'i. Ia wafat pada 767 masehi. Selama hidup Beliau pernah tinggal di Baghdad, Madinah, dan terakhir di Mesir. Corak pemikirannya adalah konvergensi atau pertemuan antara rasionalis dan tradisionalis.

Selain berdasarkan pada Al Quran, sunnah, dan ijma, Imam Syafl'i juga berpegang pada qiyas. Beliau disebut juga sebagai orang pertama yang membukukan ilmu usul Fiqih. Karyanya yang terkenal adalah AI-Umm dan Ar-Risalah.
4.) Hambali
Mazhab Hambali atau Hanabilah didirikan oleh Ahmad bin Muhammad bin Hambal atau dikenal dengan nama Imam Hambali. Ia wafat pada 855 masehi. Pada masa mudanya beliau berguru kepada Abu Yusuf dan Imam Syafi'i.

Corak pemikirannya tradisionalis, selain berdasarkan pada Al Quran, sunnah, dan ijtihad, Beliau juga menggunakan hadits Mursal dan Qiyas jika terpaksa. Selain sebagai seorang ahli hukum, beliau juga seorang ahli hadist. Karyanya yang terkenal adalah Musnad Ahmad, kumpulan hadis-hadis Nabi SAW.

Mazhab Hambali merupakan mazhab fiqih dengan pengikut terkonsentrasi di wilayah Teluk Persia dengan jumlah pengikut sebanyak 41 juta jiwa. Negara-negara dengan pengikut terbanyak mazhab ini adalah Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Qatar.

Murid atau pengikutnya yang terkenal adalah Imam Bukhori, Abdul Qodir Al Jailani, lbnu Qudammah, lbnu Taimiyah, Ibnu Qaiyyim Al jauziyyah, Adz-Dzahabi, dan Muhammad bin Abdul Wahab.

F. Kaum Syiah, inilah golongan terdepan yang memalsukan hadits-hadits atas nama Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang paling nekat dalam usaha ini. Mereka sudah terbiasa berdusta dan berbohong. Orang yang sudah terbiasa berdusta, tidak akan berpikir panjang saat akan berdusta atas nama Allâh Azza wa Jalla , Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, apalagi atas nama manusia biasa. Kedustaan-kedustaan itu sama saja dalam pandangan mereka. Terutama bila tujuan mereka ialah untuk menyesatkan dan mendangkalkan keyakinan orang di luar kaum Syiah. Apapun dipandang boleh, demi mencapai tujuan yang diinginkan.
Sebagai balasan 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I

Re: kajian ke 6

oleh 2003401051028 NOVA ELIZA -

Sejarah penyebaran imam yang 4

1. Imam Abu Hanifah, yang dikenal dengan sebutan Imam Hanafi, mempunyai nama lengkap: Abu Hanifah Al-Nu’man bin Tsabit bin Zutha Al-Kufi. lahir di Irak pada tahun 80 Hijriah/699 M, bertepatan dengan masa khalifah Bani Umayyah Abdul Malik bin Marwan. Beliau digelari dengan nama Abu Hanifah yang berarti suci dan lurus, karena sejak kecil beliau dikenal dengan kesungguhannya dalam beribadah, berakhlak mulia, serta menjauhi perbuatan-perbuatan dosa dan keji. Dan mazhab fiqihnya dinamakan Mazhab Hanafi.

2. Madzhab Imam Malik

Malik bin Anas bin Malik, Imam maliki di lahirkan di Madinah al Munawwaroh. sedangkan mengenai masalah tahun kelahirannya terdapat perbedaaan riwayat. al-Yafii dalam kitabnya Thabaqat fuqoha meriwayatkan bahwa imam malik dilahirkan pada 94 H. ibn Khalikan dan yang lain berpendapat bahawa imam Malik dilahirkan pada 95 H. sedangkan. imam al-Dzahabi meriwayatkan imam malik dilahirkan 90 H. Ia menyusun kitab Al Muwaththa’, dan dalam penyusunannya ia menghabiskan waktu 40 tahun, selama waktu itu, ia menunjukan kepada 70 ahli fiqh Madinah.

3. Mazhab Imam Syafii

Mazhab Syafi’i didirikan oleh Abu Abdullah Muhammad bin ldris as-syafi’i. Ia wafat pada 767 masehi 158 H. Selamahidup Beliau pernah tinggal di Baghdad, Madinah, dan terakhir di Mesir. Corak pemikirannya adalah konvergensi atau pertemuan antara rasionalis dan tradisionalis. Imam Syafi`i mempunyai dua dasar berbeda untuk Mazhab Syafi’i. Yang pertama namanya Qaulun Qadim dan Qaulun Jadid.

4. Mazhab Imam Ahmad Beliauadalah Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad bin Muhammad bin Hanbal asy-Syaibani. Imam Ahmad dilahirkan di ibu kota kekhalifahan Abbasiyah di Baghdad, Irak, pada tahun 164 H/780 M. Saat itu, Baghdad menjadi pusat peradaban dunia dimana para ahli dalam bidangnya masing-masing berkumpul untuk belajar ataupun mengajarkan ilmu. Dengan lingkungan keluarga yang memiliki tradisi menjadi orang besar, lalu tinggal di lingkungan pusat peradaban dunia, tentu saja menjadikan Imam Ahmad memiliki lingkungan yang sangat kondusif dan kesempatan yang besar untuk menjadi seorang yang besar pula.

Kelompok pemalsu hadits

Kaum Syiah Salah satu langkah yang ditempuh golongan batil untuk mencari pengikut, yaitu melalui pengadaan hadits-hadits palsu dan menyebarluaskannya di tengah manusia. Pasalnya, mereka tahu benar bahwa kaum Muslimin sangat mencintai sunnah (hadits-hadits) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ingin mengetahui lebih mendalam.

Sebagai balasan 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I

Re: kajian ke 6

oleh 2003401051039 NUR WARDATUL WALIDAH -
a. Ahlussunnah wal Jama’ah berhaluan salah satu Madzhab yang empat. Seluruh ummat Islam di dunia dan para ulamanya telah mengakui bahwa Imam yang empat ialah Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Ibnu Hambal telah memenuhi persyaratan sebagai Mujtahid. Hal itu dikarenakan ilmu, amal dan akhlaq yang dimiliki oleh mereka.
b. sebab sebab terjadinya madzhab sesungguhnya intinya (memijam bahasa Prof.Dr.H.A.Zahro,MA) lebih dikarenakan dua hal. Pertama, perbedaan persepsi dalam ushul fiqh dan fiqh adalah lazim terjadi, merupakan wewenang seorang mujtahid selaku pemegang otoritas. kedua, adanya perbedaan interpretasi atau penafsiran sesuai dengan kapabilitas atau kedalaman keilmuan seorang mujtahid.
c.Aliran ahl-al-ra’y dan Ahl al-Hadis tumbuh dan berkembang pesat seiring dengan perkembangan dunia islam yang mengalami masa kemajuannya yang pertama,2 Khususnya dalambidang pengetahuan dan filsafat, tepatnya pada masa kekhalifahan depegang oleh Diasti ‘Abbasiyyah.3dimasa inilah mulai timbul usaha menterjemahkan dan mengembangkan beragamilmu pengetahuan dan falsafah Yunani. Gerakan tersebut dimulai dari awal pemerintahan ‘Abasiyyah pasa masa Khalifah al-Mansyur (w. 775 M.) tetapi mencapai puncaknya pada masa pemerintahan khalifah HArun al-Rasyid (w.809m.) dan al-Makmun (w.
833 M.). Usaha penterjemahan terhadap teks-teks filsafat dan ilmu pengetahuan telah berhasil mendorong kemajuan di segala bidang. Para khalifah Abasiyyah banyak memperkerjakan orang- orang Persia yang baru masuk islam unutk kegunaan misi pengembangan ilmu pengetahuan dan filsafat itu sendiri. Buku-buku ilmu pengetahuan dan filsafat pun didatangkan dari Byzantium dan beberapa tempat lainnya untuk selanjutnya diterjemahkan kedalam bahasa arab. Kegiatan penterjemahan buku-buku asing tersebut berjalan cukup lama, yaitu kira-kira selama satu abad. Dua bentuk pemikiran Hukum tersebut, Ahl al-hadis dan Ahl al-Ra’yi pada kenyatannya telah berhasil memberikan kontribusi yang banyak bagi para penciptaan dasar-dasar hukum pada Mazhab-mazhab hukum Islam yang terkenal yang dibangun oleh masing-masing imam MAzhabnya. Dan kebanyakan perbedaan pendapat di antara para Imam Mazhab dalam
menetapkan hukum adalah didasarkan pada perbedaan di dalam memandang dasar-dasar yang ada di dalam hukum Islam.
d. -Periode Rasul dan Sahabat
Ketika melacak tentang pembentukan dan pertumbuhan hukum Islam, termasuk kaidah-kaidah fiqih, kita harus memulainya dari masa Rasul Allah, sebagai pembawa agama dan aturan-aturannya, dengan Al-Qur‟an dan Sunnah sebagai dasarnya.
-Periode Kodifikasi
Seiring dengan perkembangan pemikiran hukum Islam, kaidah-kaidah fiqh juga mendapat perhatian serius dari para ulama berbagai mazhab hukum. Keseriusan mereka terlihat dari adanya upaya-upaya pengkodifikasian kaidah-kaidah fiqh tersebut. Asymuni A. Rahman (1974:12-15) menguraikan: Dari kalangan ahli hukum Hanafiyah, terutama rentang waktu abad ke-3 hingga ke-12 Hijriyah, ditemukan beberapa orang yang telah melakukan kodifikasi tersebut.
-Periode Modern
Pada periode modern kodifikasi kaidah-kaidah Fiqh telah dilakukan oleh para ahli, baik secara kelompok maupun individu. Umpamanya di dalam Majallah Ahkam „Adliyah, yang memuat sejumah 99 kaidah fiqh, yang mengambil dari kitab Ibn Nujaim alKhadimi secara eklektis dan selektif, dengan penambahan kaidah yang relevan dengan masyarakat Turki. Kaidah-kaidah ini dimuat dalam al-fiqh al-Islami fi Tsaubih al-jadid, karya Musthafha Ahmad al-Zarqa. Kemudian Sayyid Muhammad Hamzah (seorang mufti damaskus) telah mengkodipikasi kaidah-kaidah fiqih dengan sistematika fqh yang diberi judul al-fawa id alBahiyah fi al Qowaid al- fiqhiyah.
e. Imam Abu Hanifah, yang dikenal dengan sebutan Imam Hanafi, mempunyai nama lengkap: Abu Hanifah Al-Nu’man bin Tsabit bin Zutha Al-Kufi. lahir di Irak pada tahun 80 Hijriah/699 M, bertepatan dengan masa khalifah Bani Umayyah Abdul Malik bin Marwan. Beliau digelari dengan nama Abu Hanifah yang berarti suci dan lurus, karena sejak kecil beliau dikenal dengan kesungguhannya dalam beribadah, berakhlak mulia, serta menjauhi perbuatan-perbuatan dosa dan keji. Dan mazhab fiqihnya dinamakan Mazhab Hanafi. Malik bin Anas bin Malik, Imam maliki di lahirkan di Madinah al Munawwaroh. sedangkan mengenai masalah tahun kelahirannya terdapat perbedaaan riwayat. al-Yafii dalam kitabnya Thabaqat fuqoha meriwayatkan bahwa imam malik dilahirkan pada 94 H. ibn Khalikan dan yang lain berpendapat bahawa imam Malik dilahirkan pada 95 H. sedangkan. imam al-Dzahabi meriwayatkan imam malik dilahirkan 90 H. Ia menyusun kitab Al Muwaththa’, dan dalam penyusunannya ia menghabiskan waktu 40 tahun, selama waktu itu, ia menunjukan kepada 70 ahli fiqh Madinah. Mazhab Syafi’i didirikan oleh Abu Abdullah Muhammad bin ldris as-syafi’i. Ia wafat pada 767 masehi 158 H. Selamahidup Beliau pernah tinggal di Baghdad, Madinah, dan terakhir di Mesir. Corak pemikirannya adalah konvergensi atau pertemuan antara rasionalis dan tradisionalis. Imam Syafi`i mempunyai dua dasar berbeda untuk Mazhab Syafi’i. Yang pertama namanya Qaulun Qadim dan Qaulun Jadid[20]

Di Makkah, Imam Syafi’i berguru fiqh kepada mufti di sana, Muslim bin Khalid Az Zanji sehingga ia mengizinkannya memberi fatwah ketika masih berusia 15 tahun. Demi ia merasakan manisnya ilmu, maka dengan taufiq Allah dan hidayah-Nya, dia mulai senang mempelajari fiqih setelah menjadi tokoh dalam bahasa Arab dan sya’irnya. Remaja yatim ini belajar fiqih dari para Ulama’ fiqih yang ada di Makkah, seperti Muslim bin khalid Az-Zanji yang waktu itu berkedudukan sebagai mufti Makkah. Kemudian dia juga belajar dari Dawud bin Abdurrahman Al-Atthar, juga belajar dari pamannya yang bernama Muhammad bin Ali bin Syafi’, dan juga menimba ilmu dari Sufyan bin Uyainah. Beliau adalah Abu Abdillah, Ahmad bin Ahmad bin Muhammad bin Hanbal asy-Syaibani. Imam Ahmad dilahirkan di ibu kota kekhalifahan Abbasiyah di Baghdad, Irak, pada tahun 164 H/780 M. Saat itu, Baghdad menjadi pusat peradaban dunia dimana para ahli dalam bidangnya masing-masing berkumpul untuk belajar ataupun mengajarkan ilmu. Dengan lingkungan keluarga yang memiliki tradisi menjadi orang besar, lalu tinggal di lingkungan pusat peradaban dunia, tentu saja menjadikan Imam Ahmad memiliki lingkungan yang sangat kondusif dan kesempatan yang besar untuk menjadi seorang yang besar pula.
f. KAUM SYIAH, GOLONGAN TERDEPAN YANG MEMALSUKAN HADITS Salah satu langkah yang ditempuh golongan batil untuk mencari pengikut, yaitu melalui pengadaan hadits-hadits palsu dan menyebarluaskannya di tengah manusia. Pasalnya, mereka tahu benar bahwa kaum Muslimin sangat mencintai sunnah (hadits-hadits) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ingin mengetahui lebih mendalam. Selanjutnya, mereka ini (golongan batil) mereka-reka hadits-hadits (palsu) dan menisbatkannya kepada Rasûlullâh Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika kaum Muslimin mendengarkannya, umat akan memahami itu merupakan perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga menganggapnya sebagai kebenaran. Padahal sejatinya itu adalah hadits palsu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengucapkan atau melakukannya sama sekali.
Sebagai balasan 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I

Re: kajian ke 6

oleh 2003401051036 MOH. IQBAL RAMADHANI -
A. Ahlussunnah wal Jama’ah berhaluan salah satu Madzhab yang empat. Seluruh ummat Islam di dunia dan para ulamanya telah mengakui bahwa Imam yang empat ialah Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Ibnu Hambal telah memenuhi persyaratan sebagai Mujtahid. Hal itu dikarenakan ilmu, amal dan akhlaq yang dimiliki oleh mereka. Maka ahli fiqih memfatwakan bagi umat Islam wajib mengikuti salah satu madzhab yang empat tersebut.

B. Sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat/mazhab dikarenakan perbedaan persepsi dalam ushul fiqh dan fiqh serta perbedaan interpretasi atau penafsiran mujtahid.Menganut paham untuk bermahzab, dikarenakan faktor “ketidakmampuan” kita untuk menggali hukum syariat sendiri secara langsung dari sumber-sumbernya (Al-Quran dan as-Sunnah). Bermadzhab secara benar dapat ditempuh dengan cara memahami bahwa sungguhnya pemahaman kita terhadap perbedaan pendapat di kalangan mazhab-mazhab adalah sesuatu yang sehat dan alamiah, bukan sesuatu yang janggal atau menyimpang dari Islam.

C. Al-Ra’yi merupakan sebutan yang digunakan bagi kelompok yang dalam menetapkan fiqh lebih banyak menggunakan sumber ra’yu atau ijtihad ketimbang hadis, dan al-hadis merupakan kelompok di masa tabi’in yang dalam pelegeslasian hukum Islam lebih dominan menggunakan hadis ketimbang ra’yu. Ahl Ra’yi merupakan sebutan yang digunakan bagi kelompok yang dalam menetapkan fiqh lebih banyak menggunakan sumber ra’yu atau ijtihad ketimbang hadis. Kelompok ini muncul lebih banyak di wilayah Iraq, khususnya di Bashrah dan Kufah.

D. Munculnya qaidah-qaidah usul fiqh Adalah sebagai pedoman bagi umat Islam untuk menyelesaikan masalah hukum yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari. Tanpa pedoman, mereka tidak dapat mengetahui batas-batas boleh-tidaknya sesuatu itu dilakukan, mereka juga tidak dapat menentukan perbuatan yang lebih utama untuk dikerjakan atau lebih utama untuk ditinggalkan.

E. a). Mazhab Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah, yang dikenal dengan sebutan Imam Hanafi, mempunyai nama lengkap: Abu Hanifah Al-Nu’man bin Tsabit bin Zutha Al-Kufi. lahir di Irak pada tahun 80 Hijriah/699 M, bertepatan dengan masa khalifah Bani Umayyah Abdul Malik bin Marwan. Beliau digelari dengan nama Abu Hanifah yang berarti suci dan lurus, karena sejak kecil beliau dikenal dengan kesungguhannya dalam beribadah, berakhlak mulia, serta menjauhi perbuatan-perbuatan dosa dan keji. Dan mazhab fiqihnya dinamakan Mazhab Hanafi.

b). Madzhab Imam Malik
Malik bin Anas bin Malik, Imam maliki di lahirkan di Madinah al Munawwaroh. sedangkan mengenai masalah tahun kelahirannya terdapat perbedaaan riwayat. al-Yafii dalam kitabnya Thabaqat fuqoha meriwayatkan bahwa imam malik dilahirkan pada 94 H. ibn Khalikan dan yang lain berpendapat bahawa imam Malik dilahirkan pada 95 H. sedangkan. imam al-Dzahabi meriwayatkan imam malik dilahirkan 90 H. Ia menyusun kitab Al Muwaththa’, dan dalam penyusunannya ia menghabiskan waktu 40 tahun, selama waktu itu, ia menunjukan kepada 70 ahli fiqh Madinah.

c). Mazhab Imam Syafii
Mazhab Syafi’i didirikan oleh Abu Abdullah Muhammad bin ldris as-syafi’i. Ia wafat pada 767 masehi 158 H. Selamahidup Beliau pernah tinggal di Baghdad, Madinah, dan terakhir di Mesir. Corak pemikirannya adalah konvergensi atau pertemuan antara rasionalis dan tradisionalis. Imam Syafi`i mempunyai dua dasar berbeda untuk Mazhab Syafi’i. Yang pertama namanya Qaulun Qadim dan Qaulun Jadid.

d). Mazhab Imam Ahmad
Beliau adalah Abu Abdillah, Ahmad bin Ahmad bin Muhammad bin Hanbal asy-Syaibani. Imam Ahmad dilahirkan di ibu kota kekhalifahan Abbasiyah di Baghdad, Irak, pada tahun 164 H/780 M. Saat itu, Baghdad menjadi pusat peradaban dunia dimana para ahli dalam bidangnya masing-masing berkumpul untuk belajar ataupun mengajarkan ilmu. Dengan lingkungan keluarga yang memiliki tradisi menjadi orang besar, lalu tinggal di lingkungan pusat peradaban dunia, tentu saja menjadikan Imam Ahmad memiliki lingkungan yang sangat kondusif dan kesempatan yang besar untuk menjadi seorang yang besar pula.

F. KAUM SYIAH, GOLONGAN TERDEPAN YANG MEMALSUKAN HADITS Salah satu langkah yang ditempuh golongan batil untuk mencari pengikut, yaitu melalui pengadaan hadits-hadits palsu dan menyebarluaskannya di tengah manusia. Pasalnya, mereka tahu benar bahwa kaum Muslimin sangat mencintai sunnah (hadits-hadits) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ingin mengetahui lebih mendalam. Selanjutnya, mereka ini (golongan batil) mereka-reka hadits-hadits (palsu) dan menisbatkannya kepada Rasûlullâh Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika kaum Muslimin mendengarkannya, umat akan memahami itu merupakan perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga menganggapnya sebagai kebenaran. Padahal sejatinya itu adalah hadits palsu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengucapkan atau melakukannya sama sekali.
Sebagai balasan 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I

Re: kajian ke 6

oleh 2003401051015 MOH ALIL QODRI -

A. Tokoh imam madzhab dalam fiqih


Ahlussunnah wal Jama’ah berhaluan salah satu Madzhab yang empat. Seluruh ummat Islam di dunia dan para ulamanya telah mengakui bahwa Imam yang empat ialah Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Ibnu Hambal telah memenuhi persyaratan sebagai Mujtahid. Hal itu dikarenakan ilmu, amal dan akhlaq yang dimiliki oleh mereka.




B. Sebab-sebab munculnya perbedaan madzhab dan khilafiyah dalam bermadzhab


Mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam mujtahid dalam memecahkan masalah; atau mengistinbathkan hukum Islam. Munculnya mazhab, sebagai bagian dari proses sejarah penetapan hukum islam tertata rapi dari generasi sahabat, tabi’in, hingga mencapai masa keemasaan pada khilafah Abbasiyah, akan tetapi harus diakui madzhab telah memberikan sumbangsih pemikiran besar dalam penetapan hukum fiqh Islam.Sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat/mazhab dikarenakan perbedaan persepsi dalam ushul fiqh dan fiqh serta perbedaan interpretasi atau penafsiran mujtahid.Menganut paham untuk bermahzab, dikarenakan faktor “ketidakmampuan” kita untuk menggali hukum syariat sendiri secara langsung dari sumber-sumbernya (Al-Quran dan as-Sunnah).




C. Munculnya ahlul hadis dan ahlul ra'yi


Keterikatan yang sanga kuat terhadap guru pertama mereka yaitu Abdullah bin Mas’ud yang dalam metode ijtihadnya banyak dipengaruhi oleh metode Umar bin Khattab yang sering menggunakan ijtihad.




D. Munculnya qaidah-qaidah usul fiqh


Adalah sebagai pedoman bagi umat Islam untuk menyelesaikan


masalah hukum yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari. Tanpa pedoman, mereka tidak dapat mengetahui batas-batas boleh-tidaknya sesuatu itu dilakukan, mereka juga tidak dapat menentukan perbuatan yang lebih utama untuk dikerjakan atau lebih utama untuk ditinggalkan.




E. Sejarah penyebaran imam yang empat




Imam Abu Hanifah, yang dikenal dengan sebutan Imam Hanafi, mempunyai nama lengkap: Abu Hanifah Al-Nu’man bin Tsabit bin Zutha Al-Kufi. lahir di Irak pada tahun 80 Hijriah/699 M, bertepatan dengan masa khalifah Bani Umayyah Abdul Malik bin Marwan. Beliau digelari dengan nama Abu Hanifah yang berarti suci dan lurus, karena sejak kecil beliau dikenal dengan kesungguhannya dalam beribadah, berakhlak mulia, serta menjauhi perbuatan-perbuatan dosa dan keji.




F. Kelompok pemalsu hadits adalah kelompok Syiah YANG MEMALSUKAN HADITS Salah satu langkah yang ditempuh golongan batil untuk mencari pengikut, yaitu melalui pengadaan hadits-hadits palsu dan menyebarluaskannya di tengah manusia. Pasalnya, mereka tahu benar bahwa kaum Muslimin sangat mencintai sunnah (hadits-hadits) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ingin mengetahui lebih mendalam. Selanjutnya, mereka ini (golongan batil) mereka-reka hadits-hadits (palsu) dan menisbatkannya kepada Rasûlullâh Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sebagai balasan 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I

Re: kajian ke 6

oleh 2003401051026 AHMAD MUDESSIR -
1. Ada empat imam yaitu Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Ibnu Hambal.
2. Sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat/mazhab dikarenakan perbedaan persepsi dalam ushul fiqh dan fiqh serta perbedaan interpretasi atau penafsiran mujtahid.
3. Keterikatan yang sanga kuat terhadap guru pertama mereka yaitu Abdullah bin Mas’ud yang dalam metode ijtihadnya banyak dipengaruhi oleh metode Umar bin Khattab yang sering menggunakan ijtihad.
Minimnya mereka menerima hadist nabi, hal ini dikarenakan mereka hanya memilih hadist yang disampaikan oleh para sahabat yang datang ke Irak seperti Ibnu Mas’ud, Sa’ad bin Abi Waqqas, Ammar bin Yasar, Abu Musa al-Asy’ari dan sebagainya. Di samping itu, mereka juga minim menggunakan hadist sehingga mendorong mereka untuk menggunakan ijtihad. Hal ini dipengaruhi oleh ketatnya proses seleksi mereka terhadap hadist dengan cara memberikan kriteria-kriteria yang ketat. Sehingga mempengaruhi jumlah hadist yang mereka gunakan sebagai dasar pengambilan sebuah fatwa.Pada dasarnya, seleksi ketat yang mereka lakukan ini disebabkan oleh munculnya pemalsu-pemalsu hadist yang kala itu jumlahnya yang tidak sedikit.
Munculnya berbagai masalah baru yang membutuhkan legitimasi hukum. Masalah-masalah ini muncul dikarenakan pesatnya perkembangan budaya yang terjadi di Irak, seperti; budaya Persia, Yunani, Babilonia dan Romawi dan ketika budaya-budaya yang berkembang ini bersentuhan dengan ajaran Islam maka harus dicari solusi hukumnya. Minimnya hadis yang mereka peroleh menggiring mereka untuk menggunakan ijtihad.
4. Munculnya Kaidah-kaidah fiqih adalah salah satu hal penting
sebagai pedoman bagi umat Islam untuk menyelesaikan
masalah hukum yang mereka hadapi dalam kehidupan
sehari-hari. Tanpa pedoman, mereka tidak dapat
mengetahui batas-batas boleh-tidaknya sesuatu itu
dilakukan, mereka juga tidak dapat menentukan perbuatan yang lebih utama untuk dikerjakan atau lebih utama untuk ditinggalkan. Dalam berbuat atau berprilaku mereka
terikat dengan rambu-rambu dan nilai-nilai yang dianut,
baik berdasarkan ajaran agama maupun tradisi tradisi yang baik.
5. Ikhtilaf
bukan hanya terjadi para arena fiqih, tetapi juga terjadi pada lapanganteologi. Seperti kita ketahui dari sejarah bahwa peristiwa
“tahkim”
adalah titik awallahirnya mazhab-mazhab teologi dalam Islam.
6. Syekh Manna al-Qathhan, menjelaskan, Sebagian dari beberapa sekte tersebut menakwilkan Alquran dengan tartil yang tidak sesuai dengan hakikatnya, dan menggiring dalil-dalil sunah ke dalam makna yang tidak seharusnya, bahkan jika Keinginan mereka untuk menampilkan sangat kuat maka mereka menisbahkan kepada Rasulullah sebuah perkataan yang belum pernah Nabi sabdakan untuk mendukung gagasan mereka, terlebih lagi mengenai keutamaan para imam mereka.
Menurut Syekh Manna, para ulama telah menyebutkan bahwa indikasi pertama mengenai hal ini berasal dari kaum Syiah. Hal ini sama sekali belum pernah terjadi pada masa Rasulullah dan juga Tidak Pernah terucap dari lisan seorang sahabat pun. Adapun perbedaan yang terjadi di antara mereka, kata Syekh Manna, semata hanya merupakan perkara Ijtihad dalam agama, yang mana setiap mereka mengingkari kebenaran dan mengajak kepadanya, hanya saja pemalsuan itu muncul dari perselisihan politik yang terjadi pada masa tabiin.
Sebagai balasan 0702028202 Dr. Ahmad Halid, S.Pd.I.,M.Pd.I

Re: kajian ke 6

oleh 2003401051013 MUHAMMAD KHOIRUR ROZIQIN -

A. Secara historis pengenalan term ahlussunah waljama’ah sebagai suatu aliran,Baru mulai nampak pada ashab al-asy’ary (asya’irah—Sunni). Mereka itu adalah al-Baqillani (403 H), al-Bagdadi (429 H), Al-juwaini (478). Meskipun demikian tidak Berarti secara tegas mereka membawa bendera aswaja sebagai madzhabnya. Baru Pernyataan itu mulai tegas ketika al-Zabidi (1205 H) dalam Ithaff Sadat al-Muttaqin(syarah Ihya ulumu al-din) mengatakan idza uthliqa ahlussunah fa al murad bihi al-Asya’irah wal maturidiyah ( jika diungkapkan kata ahlussunah, maka yang dimaksud Adalah penganut al-Asy’ari dan al-Maturidi).

B. Sebab-sebab tata cara Pendapat pendapat / mazhab penyebab persepsi persepsi dalam ushul fiqh dan fiqh serta perbedaan interpretasi atau penafsiran mujtahid.

C. Munculnya dua kecendrungan ini dapat dipahami,terutama karena adanya dua latar belakang historis dan sosial budaya yang berbeda. Ahlal-hadits muncul di wilayah Hijaz adalah karena hijaz khususnya Madinah dan Mekkah adalah wilayah tempat nabi bermukim dalam mengembangkan islam.

D. Ushul fiqh baru lahir pada abad kedua hijriah. Pada abad ini daerah kekuasaan umat Islam semakin luas dan banyak orang yang bukan arab memeluk agama Islam. Karena itu banyak menimbulkan kesamaran dalam memahami nash, sehingga dirasa perlu menetapkan kaidah-kaidah bahasa yang dipergunakan dalam membahas nash, maka lahirlah ilmu ushul fiqh, yang menjadi penuntun dalam memahami nash.

E. Perbedaan Pemahaman (Pengertian) Tentang Lafadz Nash, Perbedaan Dalam Masalah Hadits, Perbedaan dalam Pemahaman dan Penggunaan Qaidah Lughawiyah Nash, Perbedaan Dalam Mentarjihkan Dalil-dalil yang berlawanan ( ta’rudl al-adillah), Perbedaan Tentang Qiyas, Perbedaan dalam Penggunaan Dalil-dalil Hukum, Perbedaan dalam Pemahaman Illat Hukum, Perbedaan dalam Masalah Nasakh

F. kelompok yang membuat hadits palsu berasal dari kelompok-kelompok politik. Guna mendukung pendapatnya, para politikus di era kepemimpinan Khalifah Ali bin Abi Thalib berupaya mencari ayat-ayat Alquran. Para politikus itu berupaya membentengi pendapat-pendapatnya dengan ayat-ayat Alquran.