1. Pemikiran Imam Hanafi
Madzhab Hanafi sebagaimana dipatok oleh pendirinya, sangat dikenal sebagai terdepan dalam masalah pemanfaatan akal/logika dalam mengupas masalah fikih
2. Pemikiran Imam Malik
Dalam pemikirannya, prinsip dasar madzhab Maliki adalah: Al-Qur’an, Sunnah Nabi SAW, ‘Ijma, Tradisi penduduk Madinah (statusnya sama dengan sunnah menurut mereka), Qiyas, Fatwa sahabat, Al-maslahah al-mursalah, ‘urf, Istihsân, Istishâb, Sad adz-dzarî’ah, Syar’u man qoblana.
3. Pemikiran Imam Syafi'i
Dalam penetapan hukum Islam, Imam Syafi’i menggunakan: Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah SAW, Ijma’ sahabat, Qiyas (tetapi dalam pengguanaannya tidak luas).
4. Pemikiran Imam Ahmad Bin Hambal
Prinsip dasar Madzhab Hanbali adalah: An-Nushush, yaitu Al-Qur’an, Sunnah Nabi SAW, dan Ijma’, fatwa Sahabat, jika terdapat perbedaan pendapat para sahabat dalam menentukan hukum yang dibahas, maka akan dipilih pendapat yang lebih dekat dengan Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW, Hadits mursal atau hadits daif yang didukung oleh qiyas dan tidak bertentangan dengan ijma’, dan apabila dalam keempat dalil di atas tidak dijumpai, akan digunakan qiyas.