UTS

maulana bintang pamungkas

maulana bintang pamungkas

oleh 2003401051058 MAULANA BINTANG PAMUNGKAS -
Jumlah balasan: 0

TOPIK 2

Biografi singkat Al-Maturidi

Imam abu mansur Al-Maturidi , atau lengkapnya Abu Mansur Muhammad bin Muhammad bin Mahmud Al-Maturidi As-Samarqandi Al-Hanafi. adalah imam aliran ahli aqidah maturidiyah serta seorang ahli ilmu kalam. Imam Al-Maturidi dilahirkan di Maturid, sebuah pemukiman di kota Samarkand (sekarang termasuk wilayah Uzbekistand) yang terletak di seberang sungai. Di bidang ilmu agama, ia berguru pada Abu Nasr al-'Ayadi dan Abu Bakar Ahmad al-Jawzajani. Ia banyak menulis tentang ajaran-ajaran Mu'tazilah, Qomariahah dan Syi'ah. 

Pemikiran imam Muhammad Abu Manshur al-Maturidi

Pendapat al-Maturidi tentang syafaat paralel (sama) dengan pendapat al-asy’ari, bahwasanya syafaat rasul itu diperuntukan bagi orang mukmin yang berdosa, bukan bagi orang mukmin yang telah di janjikan masuk surga, dan syafaat rasul ini berhubungan erat dengan adanya hak pengampunan dosa orang mukmin dari tuhan.

Proses Perkembangan Teologi Al-Maturidi Di Samarkand Dan Bukhara

1. Kelompok Samarkand adalah pengikut Abu Mansur Muhammad al-Maturidi (w. 944 M)  di mana    paham-paham teologinya lebih dekat kepada Mu'tazilah yang rasional.

2. Kelompok Bukhara adalah pengikut dari Yusar Muhammad al-Bazdawi (w.1100 M) yang pemikiran-pemikiran teologinya lebih cenderung kepada pemikiran al-Asy'ariyah yang tradisional.

TOPIK 3

1. Keesaan Allah  

Tauhid Menurut Imam Abu Al-Hasan Al-Asy’ari
Dalam pemaparannya mengenai aqidah ashhab al-hadits dan ahl al-sunnah, Imam Al-Asy’ari menulis ”Bahwa Allah SWT Tuhan Yang Esa (Wahid), Tunggal (Fard), Maha Mutlak (Shamad) tidak ada tuhan selain-Nya”.

2. Kebebasan dalam berkehendak (free will)  

Untuk menjawab pertanyaan ini, al-Ash'ari mengambil jalan tengah antara dua pendapat aliran Qadariyah dan Jabariyah. Aliran Qadari berpandangan bahwa manusia memiliki kemampuan untuk menentukan kemauan dan tindakannya secara bebas dan bahwa potensi tersebut telah diciptakan oleh Tuhan dalam tubuh manusia. Sekte Jabariyah memiliki keyakinan, bahwa setiap manusia dipaksa oleh takdir tanpa ada pilihan dan usaha dalam tindakannya. Di sisi lain, Jabariyah berpandangan fatal.

3. Akal dan Wahyu  

Menurut Asy’ariyah, fungsi wahyu (Al-Qur’an) dan hadits adalah sebagai pokok, sedang fungsi akal adalah sebagai penguat Nash-nash wahyu dan hadits.

Bagi kaum al-Asy’ari, karena akal dapat mengetahui hanya adanya Tuhan saja, wahyu mempunyai kedudukan penting. Manusia mengetahui baik dan buruk dan mengetahui kewajiban-kewajiban hanya karena turunnya wahyu. Dengan demikian, sekiranya wahyu tidak ada, manusia tidak akan mengetahui kewajiban-kewajibannya. Sekiranya syari’at tidak ada, kata al-Ghazali manusia tidak akan berkewajiban mengetahui Tuhan, dan tidak akn berkewajiban berterima kasih kepadaNya. Sebagai kesimpulan dari uraian mengenai fungsi wahyu ini, dapat dikatakan bahwa wahyu mempunyai kedudukan terpenting dalam aliran Asy’ariyah.

Dengan demikian, jelaslah Al-Asy’ari sebagai seorang muslim yang ikhlas membela keperayaan dan mempercayai isi Al-Qur’an dan Hadits, dengan menempatkan sebagai dasar pokok, disamping menggunakan akal pikiran yang tugasnya tidak lebih dari pada memperkuat nash-nash tersebut.Top of Form

TOPIK 4

1. Akal dan wahyu 

Menurut Al-Maturidi akal manusia mampu mengetahui (ma’rifat) Allah. Sedangkan wahyu di sini berfungsi menunjukkan sesuatu yang tidak dapat diketahui akal, yaitu mengetahui kewajiban mengerjakan yang baik dan menjahui yang buruk.

2. Perbuatan manusia   

Al-Maturidi menyatakan, bahwa segala sesuatu termasuk perbuatan manusia adalah diciptakan Allah

3. Kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan   

Dari pendapat Al-Maturidi ini nampak jelas adanya usaha untuk menseimbangkan antara kemutlkan kekuasaan dan kemahaadilan-Nya, dimana ia tetap mengakui bahwa perbuatan manusia diciptakan Allah tetapi manusia memiliki kebebasan untuk memilih antara berbuat dan tidak berbuat.



4. Sifat Tuhan 

Tentang Sifat Allah Mengenai pendapat Maturidi tentang sifat-sifat Allah ini terdapat dua penjelasan yang berbeda.  Harun Nasution menjelaskan, Maturidi sependapat dengan Asy’ari bahwa Allah mempunyai sifat-sifat, yang lain dari zatnya.  Kata Maturidi Allah mengetahui bukan dengan Zat-Nya tapi dengan pengetahuannya (dengan sifat pengetahuan) dan berkuasa bukan dengan zatnya.  Penjelasan yang berbeda tentang ini diberikan oleh Syekh Abu Zahrah.  Kata Abu Zahrah  (1946:207-208), Maturidi menetapkan adanya sifat-sifat Allah, tapi sifat-sifat itu bukan sesuatu yang lain dari zat; sifat-sifat itu bukanlah sifat-sifat yang berdiri dengan zat, tidak pula terpisah dari zat.

TOPIK 5

Problematika Konseptual Aqidah Yang Dihadapi NU  di masyarakat umum 

Dalam era modern seperti sekarang ini, di mana ilmu pengetahuan dan teknologi semakin canggih, perubahan sosial begitu cepat dan problem-problem sosial pun semakin kompleks, maka ketentuan-ketentuan hukum yang telah dirumuskan ASWAJA yang bersifat ucapan atau perkataan tidak selamanya mampu menjawab problem dan tantangan zaman sekarang, maka yang harus segera dilakukan adalah berani mencari alternatif lain dari ketentuan-ketentuan mazhab yang selama ini dijadikan frame of reference, sebab kalau tidak yang terjadi adalah kemandekan berpikir dan tidak berani mengeluarkan keputusan-keputusan hukum  baru yang menjadi tuntutan masyarakat. 

TOPIK 6

A. Tokoh imam madzhab dalam fiqih   

·         Imam Hanafi, 

·         Imam Maliki, 

·         Imam Syafi’i, dan 

·         Imam Ahmad Ibnu Hambal.

B. Sebab-sebab munculnya perbedaan madzhab  dan khilafiyah dalam bermadzhab  

Terbentuknya madzhab karena adanya perbedaan dalam umat Islam, terutama dalam masalah fiqih. 

C. Munculnya ahlul hadis dan ahlul ra'yi 

Benih-benih pemikiran hukum denga membedakan intensitas penggunaan Hadis dan rra’yu yng memunculkan dua aliran besar ahl al-Ra’y dan ahl al-Hadis tidak dipungkiri pada masa-masa sahabat. Karena dikena ada segolongan sahabat sangat intens menggunakan Hadis dalam Ijtihadnya dan merasa ragu-ragu dalam menggunakanijtihad, namun ada pula yang intens melakukan ijtihad dengan ra’yu dalam berbagai masalah yang tidak ada nash.

D. Munculnya qaidah-qaidah usul fiqh 

Munculnya kaidah-kaidah usul fikih yaitu sebagai pedoman bagi umat Islam untuk menyelesaikan masalah hukum yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari.

E. Sejarah penyebaran imam yang empat  

Pada dasarnya, mazhab timbul karena perbedaan dalam memahami Alquran dan Sunah yang tidak bersifat absolut. Menurut Prof Said Aqil Husain al-Munawar dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, mazhab fiqih berarti aliran pemikiran tentang hukum yang penetapannya merujuk kepada sumber utama ajaran Islam, yakni Alquran dan Sunah.

F. Kelompok pemalsu hadits  

Kemunculan orang-orang yang berkepentingan duniawi dan dengki terhadap Islam, dan manusia-manusia yang masuk Islam dengan membawa kepentingan untuk merusaknya dari dalam menjadi penyebab tersulutnya fitnah besar di tengah umat Islam yang berujung pada terbunuhnya Khalifah ‘Utsmân Radhiyallahu anhu dan berkobarnya peperangan-peperangan yang memecah kesatuan umat. Selanjutnya, timbullah golongan-golongan (sesat) dalam Islam. Masing-masing golongan berupaya membenarkan pendapat (ideologi)nya dengan memalsukan hadits-hadits atas nama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dari situlah, hadits-hadits palsu berkembang. Tema-temanya pun beragam, di antaranya berisi keutamaan seseorang, madzhab, wilayah tertentu atau sebaliknya menyerang orang-orang maupun kelompok tertentu.

TOPIK 7

1. Pemikiran Imam Hanafi  

Madzhab Hanafi sebagaimana dipatok oleh pendirinya, sangat dikenal sebagai terdepan dalam masalah pemanfaatan akal/logika dalam mengupas masalah fikih

2. Pemikiran Imam Malik 

Dalam pemikirannya, prinsip dasar madzhab Maliki  adalah: Al-Qur’an, Sunnah Nabi SAW, ‘Ijma, Tradisi penduduk Madinah (statusnya sama dengan sunnah menurut mereka), QiyasFatwa sahabat, Al-maslahah al-mursalah‘urfIstihsân IstishâbSad adz-dzarî’ahSyar’u man qoblana.

3. Pemikiran Imam Syafi'i   

Dalam penetapan hukum Islam, Imam Syafi’i menggunakan: Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah SAW, Ijma’ sahabat, Qiyas (tetapi dalam pengguanaannya tidak luas).

4. Pemikiran Imam Ahmad Bin Hambal 

Prinsip dasar Madzhab Hanbali adalah: An-Nushush, yaitu Al-Qur’an, Sunnah Nabi SAW, dan Ijma’fatwa Sahabat, jika terdapat perbedaan pendapat para sahabat dalam menentukan hukum yang dibahas, maka akan dipilih pendapat yang lebih dekat dengan Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW, Hadits mursal atau hadits daif yang didukung oleh qiyas dan tidak bertentangan dengan ijma’, dan apabila dalam keempat dalil di atas tidak dijumpai, akan digunakan qiyas.