UTS

UTS kajian 2-7 (Moh Alil Qodri 2003401051015)

UTS kajian 2-7 (Moh Alil Qodri 2003401051015)

oleh 2003401051015 MOH ALIL QODRI -
Jumlah balasan: 0

Kajian 2


Maturidi menurut hasil penelitian Harun Nasution (1989:113) mempunyai paham Qadariyyah dan bukan paham Jabbariyah atau Kasab Asy'ari.  Maturidi sepaham dengan Mu'tazilah dalam menegaskan bahwa manusialah yang mewujudkan perbuatan-perbuatannya.  Sebagai pengikut Imam Abu Hanifah, Maturidi membagi perbuatan itu kepada dua, yaitu perbuatan Tuhan yang mengambil bentuk penciptaan daya dalam diri manusia, dan perbuatan manusia yang mengambil bentuk pemakaian daya itu berdasarkan pilihan dan kebebasan manusia.  Daya diciptakan Tuhan bersama-sama dengan perbuatan manusia dan atas dasar itulah dikatakan bahwa perbuatan manusia itu diciptakan oleh Tuhan.  Perbuatan yang diciptakan itu diperoleh manusia dengan peranan efektif dari pihak manusia, yakni dengan menggunakan daya yang diciptakan itu manusia bisa juga tidak menggunakannya, sehingga tidak memperoleh perbuatan.  Memang Maturidi juga mempunyai paham kasab, tetapi esensi paham kasab Maturidi berbeda jauh dari paham kasab Asy’ari


Kajian 3


1. Keesaan Allah


Menurut para ulama, keesaan pertama yaitu zat artinya Allah tidal terdiri dari bagian bagian, namun Satu tunggal sementara keesaan dalam suatu perbuatan artinya bahwa semua yang terjadi di dunia ini karena di ciptakan oleh Allah SWT 


2. Kebebasan dalam berkehendak (free will)


Sayyid Mujtaba Musawi mengutip Imam Ali bin Abi Thalib dalam kitab Nahjul Balaghah pernah ditanya apakah Allah mengatur perbuatan manusia dan juga mentakdirkan sepenuhnya nasib manusia, Imam Ali menjawab, “Seandainya segala perkara seperti itu dan setiap ketentuan sudah diputuskan (dimana manusia tidak memiliki kehendak bebasnya,) maka batallah hukum pahala dan dosa, gugurlah janji dan ancaman yang dibawa oleh Nabi Muhammad, sesungguhnya Allah Ta’ala telah memerintahkan hamba-hambanya dengan memberikan kebebasan


3. Akal dan Wahyu




Akal dan wahyu merupakan dua hal yang tak dapat dipisahkan dari kedua tokoh ini. Akal merupakan pembeda antara manusia dengan makhluk binatang, sedangkan wahyu adalah petunjuk bagi akal. Keduanya sama-sama berpegang kepada wahyu, namun berbeda dalam interpretasi mengenai teks ayat-ayat Alquran dan hadits.


Kajian 4


1.) Menurut Aliran Mu’tazilah. Bahwa sebelum datang wahyu, akal dapat dijadikan pedoman dalam menentukan apa yang baik dan apa yang buruk, sehingga melakukan penalaran adalah wajib, karena dengan penalaran yang mendalam dapat mengetahui kewajiban-kewajiban. Dari empat masalah tersebut di atas, bagi aliran Mu’tazilah dapat diketahui melalui akal.




2.Ada perbedaan antara Maturidiyah Samarkand dan Maturidiyah bukhara mengenai perbuatan manusia. Kelompok pertama lebih dekat dengan faham mu'tazilah, sedangkan kelompok kedua lebih dekat dengan faham Asy'ariyah. Kehendak dan daya berbuat pada diri manusia, menurut Maturidiyah Semarkand, adalah kehendak dan daya manusia dalam kata arti sebenarnya, dan bukan dari kiasan.




3. Kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan


Kekuasaan dan Kehendak Mutlak Tuhan.


Perbedaan pendapat antar aliran kalam selaim mengenai kekuatan akal, fungsi wahyu, kebebasan dan kekuasaan manusia atas perbuatannya, adapula perbedaan pendapat dan perdebatan yang lain mengenai keadilan dan kehendak mutlak tuhan. Masalah kehendak mutlak tuhan dan keadilan tuhan ini berkaitan erat dengan aliran jabariyah dan qadariyah. Dimana paham jabariyah menempatkan segala yang maujud (termasuk perbuatan manusia) ini dalam ketentuan tuhan secara mutlak.


4. Sifat Tuhan


Yang paling umum, di antaranya adalah Mahatahu (mengetahui segalanya), Mahakuasa (memiliki kekuasaan tak terbatas), Mahaada (hadir di mana pun), Mahamulia (mengandung segala sifat-sifat baik yang sempurna), tak ada yang setara dengan-Nya, serta bersifat kekal abadi.


Kajian 5


Problematikmerupakan persoalan kareba menyangkut tata kelakuan yang abnormal, amoral, berlawanan dengan hukum, dan bersifat merusak. Problematik konsep tual aqidah menyangkut nilai-nilai sosial dan moral yang menyimpang sehingga perlu diteliti, ditelaah, diperbaiki, bahkan mungkin untuk dihilangkan. Problema sosial yang terjadi dan dihadapi masyarakat banyak ragamnya. Sesuai dengan faktor-faktor penyebabnya. Salah problematik ialah faktor kebudayaan, seperti perceraian, kejahatan, kenakalan anak, konflik ras, dan konflik agama.



Kajian 6



A. Tokoh imam madzhab dalam fiqih


Ahlussunnah wal Jama’ah berhaluan salah satu Madzhab yang empat. Seluruh ummat Islam di dunia dan para ulamanya telah mengakui bahwa Imam yang empat ialah Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Ibnu Hambal telah memenuhi persyaratan sebagai Mujtahid. Hal itu dikarenakan ilmu, amal dan akhlaq yang dimiliki oleh mereka.




B. Sebab-sebab munculnya perbedaan madzhab dan khilafiyah dalam bermadzhab


Mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam mujtahid dalam memecahkan masalah; atau mengistinbathkan hukum Islam. Munculnya mazhab, sebagai bagian dari proses sejarah penetapan hukum islam tertata rapi dari generasi sahabat, tabi’in, hingga mencapai masa keemasaan pada khilafah Abbasiyah, akan tetapi harus diakui madzhab telah memberikan sumbangsih pemikiran besar dalam penetapan hukum fiqh Islam.Sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat/mazhab dikarenakan perbedaan persepsi dalam ushul fiqh dan fiqh serta perbedaan interpretasi atau penafsiran mujtahid.Menganut paham untuk bermahzab, dikarenakan faktor “ketidakmampuan” kita untuk menggali hukum syariat sendiri secara langsung dari sumber-sumbernya (Al-Quran dan as-Sunnah).




C. Munculnya ahlul hadis dan ahlul ra'yi


Keterikatan yang sanga kuat terhadap guru pertama mereka yaitu Abdullah bin Mas’ud yang dalam metode ijtihadnya banyak dipengaruhi oleh metode Umar bin Khattab yang sering menggunakan ijtihad.




D. Munculnya qaidah-qaidah usul fiqh


Adalah sebagai pedoman bagi umat Islam untuk menyelesaikan


masalah hukum yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari. Tanpa pedoman, mereka tidak dapat mengetahui batas-batas boleh-tidaknya sesuatu itu dilakukan, mereka juga tidak dapat menentukan perbuatan yang lebih utama untuk dikerjakan atau lebih utama untuk ditinggalkan.




E. Sejarah penyebaran imam yang empat




Imam Abu Hanifah, yang dikenal dengan sebutan Imam Hanafi, mempunyai nama lengkap: Abu Hanifah Al-Nu’man bin Tsabit bin Zutha Al-Kufi. lahir di Irak pada tahun 80 Hijriah/699 M, bertepatan dengan masa khalifah Bani Umayyah Abdul Malik bin Marwan. Beliau digelari dengan nama Abu Hanifah yang berarti suci dan lurus, karena sejak kecil beliau dikenal dengan kesungguhannya dalam beribadah, berakhlak mulia, serta menjauhi perbuatan-perbuatan dosa dan keji.




F. Kelompok pemalsu hadits adalah kelompok Syiah YANG MEMALSUKAN HADITS Salah satu langkah yang ditempuh golongan batil untuk mencari pengikut, yaitu melalui pengadaan hadits-hadits palsu dan menyebarluaskannya di tengah manusia. Pasalnya, mereka tahu benar bahwa kaum Muslimin sangat mencintai sunnah (hadits-hadits) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ingin mengetahui lebih mendalam. Selanjutnya, mereka ini (golongan batil) mereka-reka hadits-hadits (palsu) dan menisbatkannya kepada Rasûlullâh Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.



Kajian 7



1. mazhab Hanafi adalah Alquran, Sunnah, dan fatwa sahabat yang merupakan penyampai. Mazhab ini juga menggunakan qiyas sebagai dasarnya dan juga istihsan, yaitu qiyas yang berlawanan dengan nas. Imam Hanafi juga menggunakan ijma, yaitu kesepakatan para mujtahid mengenai suatu kasus hukum pada suatu masa tertentu.




2. Pemikiran Imam Malik


Imam Malik merupakan imam ahli sunnah (hadis). Beliau orang yang pertama kali menghimpun hadist yaitu kitab al-Muwaththa’. tajam dlm berfikir. Beliau mengumpulkan di dalam fiqhnya penjelasan yang pasti dengan nash al-qur’an, hadist dan fatwa sahabat serta menjaga kemaslahatan manusia dalam segala fatwanya


3. Pemikiran Imam Syafi'i


Imam Al Syafi’i disebut Faruq sebagai Imam ahl al Wasath wa al I’tidal atau tokoh moderat. Ia melalui kehidupan pertamanya di Hijaz dan pernah hafal hadits-hadits Muwatha karya Imam Malik, kemudian tinggal di Baghdad, Irak, dan sempat belajar pada Muhammad bin Hasan al Syaibani (749-804 M) salah seorang murid utama Abu Hanifah, dan akhirnya pindah ke Mesir. Ia menetap di sana sampai wafatnya.


4. Pemikiran Imam Ahmad Bin Hambal


Ahmad bin Hanbal (w. 855 M) disebut sebagai Imam mutasyaddidin atau tokoh yang sangat ketat dalam menggunakan pendekatan tekstual. Sebagian orang modern menyebutnya Imam kaum fundamentalis. Ia seorang muhaddits (ahli hadits) besar. Al-Thabari, guru besar ahli tafsir, bahkan menyebut Ahmad bin Hanbal sebagai ahli hadits dan bukan ahli fiqh.