UTS

Uts kajian 2-7

Uts kajian 2-7

by 2003401051020 Puput Lailatul hidayah -
Number of replies: 0

Nama : Puput Lailatul Hidayah

Nim : 2003401051020

Prodi : Agribisnis L

KAJIAN 2

1.Biografi singkat al maturidi

Imam Abu Mansur Al-Maturidi, atau lengkapnya Abu Mansur Muhammad bin Muhammad bin Mahmud Al-Maturidi As-Samarqandi Al-Hanafi adalahimam aliran ahliaqidah Maturidiyyah serta seorang ahli ilmu kalam. Imam Al-Maturidi dilahirkan di Maturid, sebuah pemukiman di kota Samarkand yang terletak di seberang sungai (Urbekistan Sovyet) tahun 250 H dan wafat tahun 333 H. 

Pada masanya, negeri tempat ia dibesarkan menjadi arena perdebatan antara aliran fiqih Hanafiyah dengan aliran fiqih Syafi’iyah. Termasuk perdebatan-perdebatan antara fuqaha dan ahli-ahli hadist dengan aliran Mu’tazilah dalam soal-soal ilmu Kalam.Negara-negara yang mayoritas umat islmanya berhaluan Ahlusunnah Waljama’ah yaitu: Maroko, Aljazair, Tunisia, Libya, Turki, Mesir, India, Pakistan, Indonesia, Filipina, Thailand, Malaysia, Somali,sudan dan masih banyak lagi.

Golongan Maturidiyah adalah golongan rasionalis yang diatributkan kepada Al Maturidi. Sumber Ushulud Dien mereka adalah rasio dan mengambil teks (Al Quran dan Sunnah) sebagai sumber kedua setelah itu.Al Maturidiyah didirikan dalam rangka untuk mengkounter golongan yang lain (seperti Mu’tazillah dan Ash’aris), akan tetapi tidak disebut Al Maturidiyah hingga setelah kematiannya.

Adapun, Syeikh Nusair bin Yahya Al Balkhie (Hanafi) meninggal tahun 368 H, hanyalah seorang Syeikh yang diatributkan kepadanya. Dia tampaknya belajar semua fiqh dari Abu Hanifah, melalui beberapa pernyataan bahwa dia belajar dari ulama Hanafi lainnya seperti Al Jauzani dan saudaranya Abu Nasr Al Ayaad.Al Imam Abu Mansur Al Maturidi digambarkan dalam buku; “Al Fath Al Mubin” (Terbuka Jelas Atas Tingkatan Ushulis), “Abu Mansur menggunakan argumen yang kuat untuk meyakinkan setiap orang, dia menggunakannya untuk mempertahankan aqidah umat muslim” Dia adalah orang yang banyak merujuk pada rasio/akal dan dari pendapat-pendapat mereka sendiri.

Mereka memberikan kepadanya titel yang menyeluruh/sempurna, sepanjang persoalan itu bisa dibuktikan, dia tidak akan mengambil pendapat ulama. Mereka mengatakan, “Dia berdiri keras melawan golongan Mu’tazillah”. Dia begitu luar biasa dalam menyerang teks (Al Quran dan As Sunnah) dengan menggunakan rasio. Dia seorang rasionalis yang mencoba membuktikan eksistensi Allah dengan hujjahnya sendiri, akan tetapi jika dia tidak mengetahui bagaimana eksistensi Allah berdasarkan Al Qur’an maka dia akan dihukum oleh Allah swt.

Abu Mansur berdebat dengan semua ulama yang tidak sependapat dengannya. Dia berdebat dengan banyak orang dari golongan Mu’tazillah dan bersatu dengan Asy’ariyy dalam melawan mereka. Tidak ada bukti bahwa dia bertemu dengan Imam Abul Hasan Al Asha’ari, akan tetapi murid-murid mereka saling bertemu. Dia memilki perselisihan yang besar dengan Ahlul Hadits, dia menyaksikan pembunuhan besar-besaran antara Ahlul Hadits dan Ahlul Kalam. Kelebihan dari Imam Abu Mansur Al Maturidi adalah dia menulis banyak buku, akan tetapi dia tidak banyak mendapat dukungan dari ulama. Dia meninggal dan dikuburkan di Samarqand.

Dia dikenal adalah orang yang kuat. Dia dikenal oleh salah seorang ulama yaitu Abu Hasan An Nadawi, beliau berkata, “Abu Mansur Al Maturidi adalah seorang yang pandai, lihai dan terampil dalam semua seni.” (Rijal Al Fikri Wad Da’wah).Dia hidup pada masa yang sama dengan Abul Hasan Al Ash’ari, akan tetapi tidak ada bukti bahwa mereka saling bertemu. Namun dilaporkan bahwa mereka berdebat dan berkomunikasi melalui surat dan melalui murid-murid mereka (meslipun tidak ada bukti bahwa mereka secara nyata berkomunikasi lewat surat).Dia memiliki banyak buku termasuk, “Ushul Fiqh”, “Takfir”, “Takwil” yang dia gunakan untuk menyerang Jahmiyah dan salah satu bukunya yang terkenal yaitu “Kitabul Tauhid”

Dalam “Kitabul Tauhid”, tidak disebutkan tentang Tauhid Uluhiyah, pembicarannya murni tentang Tauhid Rububiyah dan sesuatu yang berhubungan kepada Tanzih.

Kitab-kitab yang pernah dikarangan oleh beliau diantaranya adalah ;

Kitab Al Tawhid

Kitab Radd Awa'il al-Adilla

Radd al-Tahdhib fi al-Jadal

Kitab Bayan Awham al-Mu'tazila

Kitab Ta'wilat al-Qur'an

Kitab al-Maqalat

Ma'akhidh al-Shara'i' in

Al-Jadal fi Usul al-Fiqh

Radd al-Usul al-Khamsa

Radd al-Imama

Al-Radd 'ala Usul al-QaramitaRadd Wa'id al-Fussaq





2. pemikiran imam Muhammad Abu Manshur al-Maturidi sebagai peletak dasar teologi aswaja 

Pemikiran imam Asy'ari sebagai madzhab aqidah aswaja merupakan sebuah jalan dalam menjalani kehidupan atau menghadapi persoalan-persoalan, orang NU tidak boleh hanya bergantung pada kekuasaan Allah (pasrah) atau sebaliknya hanya mengandalkan kemampuan akal (teori atau ilmu pengetahuan). Kaduanya harus dilakukan secara bersamaan.

3. Proses Perkembangan Teologi Al-Maturidi Di Samarkand Dan Bukhara

Kelompok Samarkand adalah pengikut Abu Mansur Muhammad al-Maturidi (w. 944 M) di mana paham-paham teologinya lebih dekat kepada Mu'tazilah yang rasional.

Kelompok Bukhara adalah pengikut dari Yusar Muhammad al-Bazdawi (w.1100 M) yang pemikiran-pemikiran teologinya lebih cenderung kepada pemikiran al-Asy'ariyah yang tradisional.Dengan demikian sejarah perkembangan teologi Islam sebagai fakta dan realita yang mengungkapkan pemikiran-pemikiran tokoh itu tidak selamanya sama dengan pengikutnya. Dengan kata lain tidak mutlak antara seorang murid dengan gurunya mempunyai pemikiran yang selalu sama.


KAJIAN 3

1. Keesaan Allah  

Dalam membuktikan keesaan Allah SWT, Imam Al-Asy’ari menggunakan argumentasi rasional yang didasarkan kepada ayat Al-Quran. Misalnya, ketika menjabarkan konsep tauhid, beliau terlebih dahulu mengutip surah Al-Syura ayat sebelas (11) dan surah Al-Ikhlas ayat empat (4) yang dilanjutkan dengan argumentasi rasional berdasarkan dua ayat di atas.14 Dalam bukunya yang lain, Imam Al-Asy’ari memaparkan terlebih dahulu pembuktian mengenai keesaan Allah SWT dan diakhiri dengan kutipan surah Al-Anbiya’ ayat 22.15 Dengan demikian, pendekatan yang beliau gunakan dalam memaparkan argumentasi pembuktian tauhid dan unsur akidah yang lain menggabungkan dalil tekstual dan penalaran rasional, suatu hal yang kemudian menjadi ciri pengikutnya.


2. Kebebasan dalam berkehendak (free will)  

Kebebasan berkehendak menurut Sayyid Mujtaba Musawi mengutip Imam Ali bin Abi Thalib dalam kitab Nahjul Balaghah pernah ditanya apakah Allah mengatur perbuatan manusia dan juga mentakdirkan sepenuhnya nasib manusia, Imam Ali menjawab, “Seandainya segala perkara seperti itu dan setiap ketentuan sudah diputuskan (dimana manusia tidak memiliki kehendak bebasnya,) maka batallah hukum pahala dan dosa, gugurlah janji dan ancaman yang dibawa oleh Nabi Muhammad, sesungguhnya Allah Ta’ala telah memerintahkan hamba-hambanya dengan memberikan kebebasan memilih (takhyīran)” (Musawi, 2004).

Dengan berdasarkan keterangan dari Imam Ali di atas, menyiratkan bahwa sebenarnya kebebasan adalah fitrah manusia. Manusia diberikan kebebasan mutlak untuk memilih dan mengambil jalan hidupnya. Sebab, jika manusia terkurung secara ketat oleh “qadar” atau takdir Tuhan, maka secara logis manusia tidak memiliki pilihan dalam hidupnya, sehingga tidak berguna para Nabi atau ulama menerangkan kepada manusia.

Dalam pandangan Islam, manusia pada dasarnya adalah makhluk yang bebas. Ia bebas untuk berpikir, bertindak, dan untuk memilih apa yang menjadi pilihannya. Ia bebas pula dalam mencari kebahagiaannya. Sebab, hanya dengan kebebasan kita meyakini tentang tanggung jawab dan pilihan atas tindakan manusia.

3.Akal dan Wahyu

Akal dan Wahyu Al-Qur’an adalah wahyu Allah yang tertulis, yang didalamnya terdapat berbagai macam pengetahuan. Pengetahuan diperoleh dari akal, dan di dalam Al-Qur’an sendiri akal diberikan penghargaan yang tinggi. Tidaksedikit ayat-ayat yang menganjurkan dan mendorong manusia supaya banyak berfikir dan memepergunakan akalnya. Kata-kata yang dipakai dalam Al-Qur’an untuk menggambarkan perbuatan berfikir, bukan hanya‘aqala saja.Al-Quran menyebutkan kurang lebih 49 kata ‘aql yang muncul secara variatif.


KAJIAN 4

1.akal dan wahyu

Tentang Kemampuan Akal dan Fungsi Wahyu Menurut Al-Maturidi akal manusia mampu mengetahui (ma’rifat) Allah. Karena hal ini sesuai dengan perintah Allah kepada kita agar selalu memikirkan kekuasaannya baik di langit maupun di bumu. Sebab hal ini akan menyampaikan manusia untuk menqetahui dan mengimaninya. Begitu pula akal manusia semata dapat mengetahui baik dan buruk. Akan tetapi akal manusia tidak dapat mengetahui kewajiban mengerjakan yang baik dan menjauhi yang jahat atau buruk (Al-Ahkam at-taklifiyyah) Sedang menurut Al-Bazdawi, bahwa al-Maturidi sependapat dengan Multazilah, bahwa percaya kepada Allah dan berterima kasih kepadanya sebelum datangnya wahyu adalah wajib (Abu Zahrah, 1946:201-202). 

2. Perbuatan Manusia 

Kalau menurut paham Mu’tazilah, yang mengambil dari faham Qadariyah, bahwa manusialah yang menciptakan perbuatannya sendiri. Sedangkan faham Asy'ariyah yang dekat dengan faham Jabariyah menyatakan, bahwa perbuatan manusia adalah diciptakan oleh Allah dan al-Kasb (perolehan) dari manusia, yang dengan adanya al-Kasb ini mengakibatkan adanya taklif, pahala serta siksa. Maka faham Al-Maturidi menyatakan, bahwa segala sesuatu termasuk perbuatan manusia

3. kekuasaan tuhan dan kehendak tuhan

Maturidi menetapkan adanya sifat-sifat Allah, tapi sifat-sifat itu bukan sesuatu yang lain dari zat; sifat-sifat itu bukanlah sifat-sifat yang berdiri dengan zat, tidak pula terpisah dari zat. Sifat-sifat itu tidak memiliki wujud yang lepas dari zat, sehingga tidak daqat berbilangnya sifat membawa kepada berbilangnya wujud yang qadim. Pendapat Maturidi itu menurut Abu Zahrah sebenarnya mendekati paham Multazilah atau hampir sama dengan Mu'tazilah. Ibrahim Madkur mengemukakan bahwa kaum Maturidiyyah menetapkan adanya sifat-sifat Allah yang berbeda dari sifat-sifat wujud yang baru.


4. sifat tuhan

Tentang Sifat Allah Mengenai pendapat Maturidi tentang sifat-sifat Allah ini terdapat dua penjelasan yang berbeda. Harun Nasution menjelaskan, Maturidi sependapat dengan Asy’ari bahwa Allah mempunyai sifat-sifat, yang lain dari zatnya. Kata Maturidi Allah mengetahui bukan dengan Zat-Nya tapi dengan pengetahuannya (dengan sifat pengetahuan) dan berkuasa bukan dengan zatnya. Penjelasan yang berbeda tentang ini diberikan oleh Syekh Abu Zahrah. Kata Abu Zahrah (1946:207-208), Maturidi menetapkan adanya sifat-sifat Allah, tapi sifat-sifat itu bukan sesuatu yang lain dari zat; sifat-sifat itu bukanlah sifat-sifat yang berdiri dengan zat, tidak pula terpisah dari zat. Sifat-sifat itu tidak memiliki wujud yang lepas dari zat, sehingga tidak daqat berbilangnya sifat membawa kepada berbilangnya wujud yang qadim. 

KAJIAN 5

Dalam era modern seperti sekarang ini, perubahan sosial begitu cepat dan problem-problem sosial pun semakin kompleks,yang disebabkan ilmu pengetahuan dan teknologi semakin canggih, maka ketentuan-ketentuan hukum yang telah dirumuskan ASWAJA yang bersifat qaul atau aqwal tidak selamanya mampu menjawab problem dan tantangan zaman tersebut, maka yang harus segera dilakukan adalah merujuk atau harus berani mencari alternatif lain dari ketentuan-ketentuan mazhab yang selama ini dijadikan perdebatan atau permasalahan. Oleh karena itu, kita membutuhkan suatu penguat dari jawaban tersebut sperti Al Qur'an dan Hadits agar memperkuat kebenarannya.

KAJIAN 6

1.Ahlussunnah wal Jama’ah berhaluan salah satu Madzhab yang empat. Seluruh ummat Islam di dunia dan para ulamanya telah mengakui bahwa Imam yang empat ialah Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Ibnu Hambal telah memenuhi persyaratan sebagai Mujtahid. Hal itu dikarenakan ilmu, amal dan akhlaq yang dimiliki oleh mereka.

2.Mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam mujtahid dalam memecahkan masalah; atau mengistinbathkan hukum Islam. Munculnya mazhab, sebagai bagian dari proses sejarah penetapan hukum islam tertata rapi dari generasi sahabat, tabi’in, hingga mencapai masa keemasaan pada khilafah Abbasiyah, akan tetapi harus diakui madzhab telah memberikan sumbangsih pemikiran besar dalam penetapan hukum fiqh Islam.Sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat/mazhab dikarenakan perbedaan persepsi dalam ushul fiqh dan fiqh serta perbedaan interpretasi atau penafsiran mujtahid.Menganut paham untuk bermahzab, dikarenakan faktor “ketidakmampuan” kita untuk menggali hukum syariat sendiri secara langsung dari sumber-sumbernya (Al-Quran dan as-Sunnah). Bermadzhab secara benar dapat ditempuh dengan cara memahami bahwa sungguhnya pemahaman kita terhadap perbedaan pendapat di kalangan mazhab-mazhab adalah sesuatu yang sehat dan alamiah, bukan sesuatu yang janggal atau menyimpang dari Islam.

3.Perbedaan pendapat dan pertentangan ini melahirkan kelompok Ahlu al-Haditsdan Ahlu al-Ra’yi yang pada masa belakangan mengembangkan metode penggalian suatu hukum yang berbeda dan menggunakan metode yang tidak sama

Secara geografis, madzhab Ahlu al-Haditsberada di madinah. Sedangkan madhab Ahlu al-Ra’yi berada di wilayah Iraq(Bashrah, Kufah). Di hampir setiap wilayah berdiri madrasah terkait dengan madzhab tertentu dengan tokohnya tersendiri.

Di Madinah terdapat Sa’id bin Musayyab, Urwah bin Zubair, Abu Bakar bin Abd. Rahman, Ubaidah bin Abdullah, Kharijah bin Zaid, Sulaiman bin Yasar dan al-Qasim bin Muhammad. Mereka inilah yang disebut dengan Fuqaha’ Sab’ah di Madinah.Di wilayah Iraq muncul tokoh-tokoh Ahlu al-Ra’yi, semisal Muslim bin Yasar, al-Hasan bin Yasa’, Alqamah bin Qaius, masruq bin Ajdi al-Aswad bin Yazid, Sarah bin Harist dan lain-lainperbedaan itu muncul karna faktor wilayah Hadits-hadits Nabi dan fatwa-fatwa sahabat tidak banyak ditemukan di wilayah Iraq, jika dibandingkan dengan wilayah Madinah. Penduduk Madinah mempunyai pembendaharaan hadits yang mereka jadikan pedoman dalam menetapkan hukum karena Madinah adalah tanah air Nabi. Sedang ahli fiqih Iraq kurang didukung oleh pembendaharaan hadits seperti ini, sehingga dalam menetapkan hukum, mereka menggunakan kekuatan akal pikiran, mereka berijtihad dalam memahami tujuan nash dan sebab-sebab ditentukannya hukum tersebut

4.Munculnya Kaidah-kaidah fiqih adalah salah satu hal penting 

sebagai pedoman bagi umat Islam untuk menyelesaikan 

masalah hukum yang mereka hadapi dalam kehidupan 

sehari-hari. Tanpa pedoman, mereka tidak dapat 

mengetahui batas-batas boleh-tidaknya sesuatu itu 

dilakukan, mereka juga tidak dapat menentukan perbuatan 

yang lebih utama untuk dikerjakan atau lebih utama untuk 

ditinggalkan. Dalam berbuat atau berprilaku mereka 

terikat dengan rambu-rambu dan nilai-nilai yang dianut, 

baik berdasarkan ajaran agama maupun tradisi-tradisi 

yang baik.

5.a. Imam Abu Hanifah, yang dikenal dengan sebutan Imam Hanafi, mempunyai nama lengkap: Abu Hanifah Al-Nu’man bin Tsabit bin Zutha Al-Kufi. lahir di Irak pada tahun 80 Hijriah/699 M, bertepatan dengan masa khalifah Bani Umayyah Abdul Malik bin Marwan. Beliau digelari dengan nama Abu Hanifah yang berarti suci dan lurus, karena sejak kecil beliau dikenal dengan kesungguhannya dalam beribadah, berakhlak mulia, serta menjauhi perbuatan-perbuatan dosa dan keji. Dan mazhab fiqihnya dinamakan Mazhab Hanafi.[17]


Guru-guru yang pernah beliau temui antara lain adalah : (Hammad bin Abu Sulaiman Al-Asy’ari (W. : [120 H/ 738]) faqih kota “Kufah”, ‘Atha’ bin Abi Rabah (W. : (114 H/ 732 M) faqih kota “Makkah”, ‘Ikrimah’ (W104 H/ 723 M) maula serta pewaris ilmu Abdullah bin Abbas, Nafi’ (W. : [117 H/ 735 M]) maula dan pewaris ilmu Abdullah bin Umar serta yang lain-lain. Beliau juga pernah belajar kepada ulama’ “Ahlul-Bait” seperti missal : Zaid bin Ali Zainal ‘Abidin (79-122 H/698-740 M), Muhammad Al-Baqir ([57-114 H/ 676-732 M]), Ja’far bin Muhammad Al-Shadiq (80-148 H/ 699-765 M) serta Abdullah bin Al-Hasan. Beliau juga pernah berjumpa dengan beberapa sahabat seperti missal : Anas bin Malik (10 SH-93 H/ 612-712 M), Abdullah bin Abi Aufa (w. 85 H/ 704 M]) di kota Kufah, Sahal bin Sa’ad Al-Sa’idi (8 SH-88 H/ 614-697 M) di kota Madinah serta bertemu dengan Abu Al-Thufail Amir bin Watsilah (W 110 H/729 M) di kota Makkah.


Salah satu muridnya yang terkenal adalah Muhammad bin Al-Hassan Al-Shaibani, guru Imam Syafi’i. Melalui goresan tangan para muridnya itu, pandangan-pandangan Imam Hanafi menyebar luas di negeri-negeri Islam, bahkan menjadi salah satu mazhab yang diakui oleh mayoritas umat Islam.[18]




b). Madzhab Imam Malik 


Malik bin Anas bin Malik, Imam maliki di lahirkan di Madinah al Munawwaroh. sedangkan mengenai masalah tahun kelahirannya terdapat perbedaaan riwayat. al-Yafii dalam kitabnya Thabaqat fuqoha meriwayatkan bahwa imam malik dilahirkan pada 94 H. ibn Khalikan dan yang lain berpendapat bahawa imam Malik dilahirkan pada 95 H. sedangkan. imam al-Dzahabi meriwayatkan imam malik dilahirkan 90 H. Ia menyusun kitab Al Muwaththa’, dan dalam penyusunannya ia menghabiskan waktu 40 tahun, selama waktu itu, ia menunjukan kepada 70 ahli fiqh Madinah.


Imam Malik menerima hadits dari 900 orang (guru), 300 dari golongan Tabi’in dan 600 dari tabi’in tabi’in, ia meriwayatkan hadits bersumber dari Nu’main al Mujmir, Zaib bin Aslam, Nafi’, Syarik bin Abdullah, az Zuhry, Abi az Ziyad, Sa’id al Maqburi dan Humaid ath Thawil, muridnya yang paling akhir adalah Hudzafah as Sahmi al Anshari.


Adapun yang meriwayatkan darinya adalah banyak sekali diantaranya ada yang lebih tua darinya seperti az Zuhry dan Yahya bin Sa’id. Ada yang sebaya seperti al Auza’i, Ats Tsauri, Sufyan bin Uyainah, Al Laits bin Sa’ad, Ibnu Juraij dan Syu’bah bin Hajjaj. Adapula yang belajar darinya seperti Asy Safi’i, Ibnu Wahb, Ibnu Mahdi, al Qaththan dan Abi Ishaq.


Di antara guru beliau adalah Nafi’ bin Abi Nu’aim, Nafi’ al Muqbiri, Na’imul Majmar, Az Zuhri, Amir bin Abdullah bin Az Zubair, Ibnul Munkadir, Abdullah bin Dinar, dan lain-lain. Di antara murid beliau adalah Ibnul Mubarak, Al Qoththon, Ibnu Mahdi, Ibnu Wahb, Ibnu Qosim, Al Qo’nabi, Abdullah bin Yusuf, Sa’id bin Manshur, Yahya bin Yahya al Andalusi, Yahya bin Bakir, Qutaibah Abu Mush’ab, Al Auza’i, Sufyan Ats Tsaury, Sufyan bin Uyainah, Imam Syafi’i, Abu Hudzafah as Sahmi, Az Aubairi, dan lain-lain.[19]


c). Mazhab Imam Syafii


Mazhab Syafi’i didirikan oleh Abu Abdullah Muhammad bin ldris as-syafi’i. Ia wafat pada 767 masehi 158 H. Selamahidup Beliau pernah tinggal di Baghdad, Madinah, dan terakhir di Mesir. Corak pemikirannya adalah konvergensi atau pertemuan antara rasionalis dan tradisionalis. Imam Syafi`i mempunyai dua dasar berbeda untuk Mazhab Syafi’i. Yang pertama namanya Qaulun Qadim dan Qaulun Jadid[20]


Di Makkah, Imam Syafi’i berguru fiqh kepada mufti di sana, Muslim bin Khalid Az Zanji sehingga ia mengizinkannya memberi fatwah ketika masih berusia 15 tahun. Demi ia merasakan manisnya ilmu, maka dengan taufiq Allah dan hidayah-Nya, dia mulai senang mempelajari fiqih setelah menjadi tokoh dalam bahasa Arab dan sya’irnya. Remaja yatim ini belajar fiqih dari para Ulama’ fiqih yang ada di Makkah, seperti Muslim bin khalid Az-Zanji yang waktu itu berkedudukan sebagai mufti Makkah. Kemudian dia juga belajar dari Dawud bin Abdurrahman Al-Atthar, juga belajar dari pamannya yang bernama Muhammad bin Ali bin Syafi’, dan juga menimba ilmu dari Sufyan bin Uyainah.


Guru yang lainnya dalam fiqih ialah Abdurrahman bin Abi Bakr Al-Mulaiki, Sa’id bin Salim, Fudhail bin Al-Ayyadl dan masih banyak lagi yang lainnya. Dia pun semakin menonjol dalam bidang fiqih hanya dalam beberapa tahun saja duduk di berbagai halaqah ilmu para Ulama’ fiqih sebagaimana tersebut di atas.


Ia pergi ke Madinah dan berguru fiqh kepada Imam Malik bin Anas. Ia mengaji kitab Muwattha’ kepada Imam Malik dan menghafalnya dalam 9 malam. Imam Syafi’i meriwayatkan hadis dari Sufyan bin Uyainah, Fudlail bin Iyadl dan pamannya, Muhamad bin Syafi’ dan lain-lain. Adapun Murid beliau yang paling terkenal antara lain adalah Imam ahmad bin hanbal.


d). Mazhab Imam Ahmad


Beliau adalah Abu Abdillah, Ahmad bin Ahmad bin Muhammad bin Hanbal asy-Syaibani. Imam Ahmad dilahirkan di ibu kota kekhalifahan Abbasiyah di Baghdad, Irak, pada tahun 164 H/780 M. Saat itu, Baghdad menjadi pusat peradaban dunia dimana para ahli dalam bidangnya masing-masing berkumpul untuk belajar ataupun mengajarkan ilmu. Dengan lingkungan keluarga yang memiliki tradisi menjadi orang besar, lalu tinggal di lingkungan pusat peradaban dunia, tentu saja menjadikan Imam Ahmad memiliki lingkungan yang sangat kondusif dan kesempatan yang besar untuk menjadi seorang yang besar pula.


Beberapa gurunya yang terkenal, di antaranya Ismail bin Ja’far, Abbad bin Abbad Al-Ataky, Umari bin Abdillah bin Khalid, Husyaim bin Basyir bin Qasim bin Dinar As-Sulami, Imam Syafi’i, Waki’ bin Jarrah, Ismail bin Ulayyah, Sufyan bin `Uyainah, Abdurrazaq, serta Ibrahim bin Ma’qil.


Adapun muridnya adalah Shalih bin Imam Ahmad bin Hambal Abdullah bin Imam Ahmad bin Hambal Keponakannya, Hambal bin Ishaq.

6. golongan terdepan yang memalsukan hadist yaitu kaum syiah, Salah satu langkah yang ditempuh golongan batil untuk mencari pengikut, yaitu melalui pengadaan hadits-hadits palsu dan menyebarluaskannya di tengah manusia. Pasalnya, mereka tahu benar bahwa kaum Muslimin sangat mencintai sunnah (hadits-hadits) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ingin mengetahui lebih mendalam. Selanjutnya, mereka ini (golongan batil) mereka-reka hadits-hadits (palsu) dan menisbatkannya kepada Rasûlullâh Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika kaum Muslimin mendengarkannya, umat akan memahami itu merupakan perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga menganggapnya sebagai kebenaran. Padahal sejatinya itu adalah hadits palsu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengucapkan atau melakukannya sama sekali.

KAJIAN 7

1. pokok pemikiran imam yang emapat

Imam Abu Hanifah (w. 767 M). Ia dipandang sebagai Imam al Mujaddidin atau Imam ahl al-Ra’y, tokoh aliran rasionalis. Abu Hanifah adalah penduduk asli Kufah, Irak, keturunan Persia, Iran. Sebuah kota metropolitan dan salah satu pusat peradaban dunia. Ia seorang pedagang kain. Diriwayatkan orang bahwa dia pernah berkata : “Pengetahuan yang menjadi milik kita adalah pendapat pikiran kita. Inilah yang terbaik yang dapat kita capai. Mereka yang memiliki pikiran yang berbeda adalah hak mereka sebagaimana kita berhak atas pikiran kita.” (Mazhab ini diperkirakan dianut oleh sekitar 45% muslim di dunia)


Imam Malik bin Anas (w. 795 M) disebut sebagai Imam al Muhafizhin atau tokoh yang kuat memegang tradisi masyarakat Madinah. Ia banyak mempertimbangkan tradisi Madinah, tempat ia menghabiskan usianya. Imam Malik dikenal banyak menggunakan tradisi Madinah sebagai dasar hukum. Bahkan dikatakan ia seringkali lebih mengutamakan praktik tradisi Madinah itu daripada hadits Ahad. Imam Malik menganggap praktik umum masyarakat Madinah sebagai bentuk sunnah yang otentik dalam bentuk perbuatan, bukan sekadar kata-kata. Ia dianggap sebagai kesepakatan penduduk Madinah yang memilki sumber dari sahabat dan dari Nabi. (Mazhab ini dianut oleh sekitar 25 % muslim di dunia).


Imam Al Syafi’i (w. 820 M) disebut Faruq sebagai Imam ahl al Wasath wa al I’tidal atau tokoh moderat. Ia melalui kehidupan pertamanya di Hijaz dan pernah hafal hadits-hadits Muwatha karya Imam Malik, kemudian tinggal di Baghdad, Irak, dan sempat belajar pada Muhammad bin Hasan al Syaibani (749-804 M) salah seorang murid utama Abu Hanifah, dan akhirnya pindah ke Mesir. Ia menetap di sana sampai wafatnya. Ia diikuti oleh kirang lebih 28 % muslim dunia).


Ahmad bin Hanbal (w. Hp 855 M) disebut sebagai Imam mutasyaddidin atau tokoh yang sangat ketat dalam menggunakan pendekatan tekstual. Sebagian orang modern menyebutnya Imam kaum fundamentalis. Ia seorang muhaddits (ahli hadits) besar. Al-Thabari, guru besar ahli tafsir, bahkan menyebut Ahmad bin Hanbal sebagai ahli hadits dan bukan ahli fiqh. Ia sering disebut juga pemimpin kaum “salafi”. (Pengikutnya hanya 5% dan sekarang menjadi mazhab hukum di Arab Saudi).