UTS

Uts kajian 2-7

Uts kajian 2-7

oleh 2003401051014 RISKATUL KHASANAH -
Jumlah balasan: 0

Assalamualakum wr. Wb. 


Nama : Riskatul Khasanah

Nim : 2003401051014


Tugas kajian 2-7


Kajian 2

1.  Abu Manshur al-Maturidi ia bernasab lengkap Muhammad bin Muhammad bin Mahmud atau yang dijuluki juga dengan Abu Manshur al-Maturidi. Malam manuskrip kitab at-Tauhid karya Abu Manshur al-Maturidi tertulis bahwa Abu Manshur merupakan keturunan dari Abu Ayyub Khalid bin Zaid al-Anshari, seorang tokoh sahabat Nabi yang rumahnya menjadi tempat pertama Nabi menetap di kota Madinah ketika hijrah dari kota Makkah. Hal ini juga diutarakan oleh Kamaluddin Ahmad al-Bayadhi dalam kitab Isyarat al-Maram min Ibarat al-Imam. Abu Manshur al-Maturidi dilahirkan di desa Matrid, sebuah desa di daerah Samarkand yang sekarang termasuk bagian dari negara Uzbekistan. Mengenai tahun kelahirannya, Dr. Muhammad Ayyub menyatakan Abu Manshur al-Maturidi lahir sekitar sebelum tahun 238 H. Ia hidup di zaman kemajuan daerah Asia Tengah sebagai pusat peradaban Islam. Di antara ulama besar yang sezaman dan berasal dari satu daerah dengan beliau adalah Muhammad bin Ismail al-Bukhari (w. 256 H) dan Muslim bin Hajjaj an-Naisabur (w. 261 H). (Lihat tesis doktoral Dr. Muhammad Ayyub di Universitas Dar al-Ulum, Kairo berjudul al-Islam wal Imam al-Maturidi).


2. Corak Pemikiran Abu Manshur al-Maturidi Sejak Khalifah al-Mutawakkil dari dinasti Abbasiyyah mengucilkan ajaran sekte Muktazilah pada tahun 234 H maka semenjak itulah ajaran sekte Muktazilah mulai menyingkir ke daerah-daerah sekitar Asia Tengah. Begitu juga dengan sekte Qaramithah yang mencapai kejayaan dakwahnya di daerah Asia Tengah sekitar tahun 261 hingga tahun 278 H. Ditambah dengan pengaruh ajaran Zoroaster dan beberapa ajaran agama lain yang mengakar kuat sejak dahulu di Asia Tengah. Hal ini juga disebabkan letak daerah Asia Tengah yang strategis sebagai jalur perdagangan dan pertemuan budaya dari daratan China hingga kawasan Timur tengah. Maka, tampillah Abu Manshur al-Maturidi sebagai tokoh Aswaja paling berpengaruh di Asia Tengah dengan segenap karya tulisnya yang mampu mematahkan segenap pemikiran sekte yang menyimpang dengan argumentasi nalar yang kuat. Pemakaian nalar akal yang cukup dan seimbang adalah corak pemikiran Abu Manshur al-Maturidi dalam ilmu aqidah yang juga mengacu terhadap karakter pemikiran Imam Abu Hanifah. Oleh karena itu, tidak berlebihan bahwa pemikiran yang dibawa oleh Abu Manshur al-Maturidi adalah penyempurna argumentasi yang dibangun oleh Abu Hanifah dalam kitab al-Fiqh al-Akbar. Bahkan, hingga saat ini sebagian besar pengikut ajaran Abu Manshur al-Maturidi adalah pengikut mazhab Abu Hanifah dalam bidang ilmu fiqih. Tentu hal ini sangat berbeda dengan sekte Muktazilah yang lebih mengedepankan akal melebihi nash Al-Quran dan Hadits


3. Namun, dalam perkembangannya, aliran Maturidiyah ini terpecah ke dalam dua kelompok, yaitu Maturidiyah Samarkand yang dipimpin oleh al-Maturidi dan Maturidiyah Bukhara yang dipimpin oleh Abu al-Yusr Muhammad al-Bazdawi. Al-Bazdawi merupakan pengikut al-Maturidi yang penting dan penerus yang baik dalam pemikirannya. Nenek al-Bazdawi menjadi salah satu murid al-Maturidi. Ia mempelajari ajaran Maturidiyah dari kedua orang tuanya.

Pengelompokan itu terjadi karena ada perbedaan pendirian mengenai wewenang akal. Bagi Maturidiyah Samarkand, akal manusia dapat mengetahui adanya Tuhan, baik dan buruk, serta mengetahui kewajiban bersyukur kepada Tuhan. Sementara itu, aliran Maturidiyah Bukhara berpandangan bahwa akal manusia hanya dapat mengetahui adanya Tuhan serta baik dan buruk, sedangkan mengenai kewajiban manusia merupakan wewenang wahyu, bukan wewenang akal.


Kajian 3

Imam Al-Asyari menulis Bahwa Allah SWT Tuhan Yang Esa (Wahid), Tunggal (Fard), Maha Mutlak (Shamad) tidak ada tuhan selain-Nya.11 Pengertian tauhid menurut Al-Asyari yang dielaborasi lebih lanjut oleh Ibn Furak (w. 406/1015), yang meringkas pandangan-pandangan Al-Asyari, menyatakan bahwa makna wahid dan ahad adalah menyendiri yang berarti penafian terhadap yang menyamai dalam dzat, perbuatan dan sifat, Karena Dia dalam Dzat-Nya tidak terbagi, dalam Sifat-Nya tidak ada yang menyamai, dan dalam pengaturan-Nya tidak ada sekutu.

Kebebasan dalam berkehendak Pada dasarnya al-Asy'ari, menggambarkan manusia sebagai seorang yang lemah, tidak mempunyai daya dan kekuatan apa-apa disaat berhadapan dengan kekuasaan absolut mutlak.

Akal dan wahyu al-Asyaariyah berpendapat semua kewajiban agama manusia hanya dapat diketahui melalui informasi wahyu. Akal menurut al-Asyaariyah tidak mampu menjadikan sesuatu menjadi wajib dan tak dapat mengetahui bahwa mengerjakan yang baik dan menjauhi yang buruk adalah wajib bagi manusia. Wajib mengenal Allah ditetapkan melalui wahyu hanyalah sebagai alat untuk mengenal, sedangkan yang mewajibkan mengenal Allah ditetapkan melalui wahyu. Bahkan dengan wahyu pulalah untuk dapat mengetahui ganjaran kebaikan dari Tuhan bagi yang berbuat ketaatan, serta ganjaran keburukan bagi yang tidak melakukan ketaatan.


Kajian 4

1) Menurut Aliran Mu’tazilah. Bahwa sebelum datang wahyu, akal dapat dijadikan pedoman dalam menentukan apa yang baik dan apa yang buruk, sehingga melakukan penalaran adalah wajib, karena dengan penalaran yang mendalam dapat mengetahui kewajiban-kewajiban. Dari empat masalah tersebut di atas, bagi aliran Mu’tazilah dapat diketahui melalui akal.


2.Ada perbedaan antara Maturidiyah Samarkand dan Maturidiyah bukhara mengenai perbuatan manusia. Kelompok pertama lebih dekat dengan faham mu'tazilah, sedangkan kelompok kedua lebih dekat dengan faham Asy'ariyah. Kehendak dan daya berbuat pada diri manusia, menurut Maturidiyah Semarkand, adalah kehendak dan daya manusia dalam kata arti sebenarnya, dan bukan dari kiasan.



3.Aliran Maturidiyah bukhara berpendapat bahwa kekuasaan tuhan bersiafat mutlak dan hanya dimiliki oleh tuhan. Tuhan berbuat apa yang dikehendakinya, dan tuhan tidak berbuat apa yang tidak dikehendakinya serta menentukan segalagalanya. Tuhan tidak memiliki kewajiban apapun terhadap manusia, dan tidak ada zat apapun yang dapat menentang atau melarang tuhan untuk berbuat sesuatu. Tuhan tidak mungkin melanggar janji-janjiNya, memberi pahala kepada orang yang berbuat baik dan menghukum orang yang berbuat jahat.



4. Tentang Sifat Allah Mengenai pendapat Maturidi tentang sifat-sifat Allah ini terdapat dua penjelasan yang berbeda. Harun Nasution menjelaskan, Maturidi sependapat dengan Asy’ari bahwa Allah mempunyai sifat-sifat, yang lain dari zatnya. Kata Maturidi Allah mengetahui bukan dengan Zat-Nya tapi dengan pengetahuannya (dengan sifat pengetahuan) dan berkuasa bukan dengan zatnya. Penjelasan yang berbeda tentang ini diberikan oleh Syekh Abu Zahrah.


Kajian 5

Persoalan yang dihadapi sekarang adalah tantangan dakwah yang semakin hebat, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Tantangan itu muncul dalam berbagai bentuk kegiatan masyarakat modern, seperti perilaku dalam mendapatkan hiburan (entertainment), kepariwisataan dan seni dalam arti luas, yang semakin membuka peluang munculnya kerawanan moral dan etika.1 Kerawanan moral dan etika itu muncul semakin transparan dalam bentuk pornografi dan pornoaksi karena didukung oleh kemajuan alat-alat teknologi informasi seperti televisi, DVD/VCD, jaringan internet, hand phone dengan pasilitas canggih dan sebagainya.2 Demoralisasi itu senantiasa mengalami peningkatan kualitas dan kuantitas, seperti maraknya perjudian, minum minuman keras, dan tindakan kriminal, serta menjamurnya tempat-tempat hiburan, siang atau malam. Akibatnya masyarakat mengalami apa yang disebut dengan pendangkalan budaya moral dan kehilangan rasa malu. Dengan demikian peranan dakwah sangat dibutuhkan dalam upaya memperbaiki dan mengarahkan umat pada jalan kebenaran. Sementara itu, dakwah untuk mengembalikan ummat manusia kepada fitrahnya, nampak kehilangan ruh (hakekat dan semangat dakwah). Sehingga, dakwah tidak memiliki metode, pedoman dan arahan yang jelas. Terutama untuk menjadikan kaum muslimin sebagai khairu ummah, yang dapat memainkan peran utama dalam kancah kepemimpinan dunia, dan teladan di tengah masyarakat.


Kajian 6

A. Tokoh imam madzhab dalam fiqih   Ahlussunnah wal Jamaah berhaluan salah satu Madzhab yang empat. Seluruh ummat Islam di dunia dan para ulamanya telah mengakui bahwa Imam yang empat ialah Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafii dan Imam Ahmad Ibnu Hambal telah memenuhi persyaratan sebagai Mujtahid. Hal itu dikarenakan ilmu, amal dan akhlaq yang dimiliki oleh mereka. Maka ahli fiqih memfatwakan bagi umat Islam wajib mengikuti salah satu madzhab yang empat tersebut.


B. Sebab-sebab munculnya perbedaan madzhab  dan khilafiyah dalam bermadzhab  

perbedaan persepsi dalam ushul fiqh dan fiqh serta perbedaan interpretasi atau penafsiran mujtahid.Menganut paham untuk bermahzab, dikarenakan faktor ketidakmampuan kita untuk menggali  hukum syariat sendiri secara langsung dari sumber-sumbernya (Al-Quran dan as-Sunnah). Bermadzhab secara benar dapat ditempuh dengan cara memahami bahwa sungguhnya pemahaman kita terhadap perbedaan pendapat di kalangan mazhab-mazhab adalah sesuatu yang sehat dan alamiah, bukan sesuatu yang janggal atau menyimpang dari Islam.


C. Munculnya ahlul hadis dan ahlul ra'yi 

Ahl Rayi merupakan sebutan yang digunakan bagi kelompok yang dalam menetapkan fiqh lebih banyak menggunakan sumber rayu atau ijtihad ketimbang hadis. Kelompok ini muncul lebih banyak di wilayah Iraq, khususnya di Bashrah dan Kufah. Menurut Muhammad Ali as-Sayis bahwa munculnya aliran sangat dipengaruhi oleh faktor, yakni:

Keterikatan yang sanga kuat terhadap guru pertama mereka yaitu Abdullah bin Masud yang dalam metode ijtihadnya banyak dipengaruhi oleh metode Umar bin Khattab yang sering menggunakan rayu.

ahl al-hadis merupakan kelompok di masa tabiin yang dalam pelegeslasian hukum Islam lebih dominan menggunakan hadis ketimbang rayu. Kelompok ini merupakan kebalikan dari ahl rayu. Kelompok ini berkembang di Hijaz (Mekkah, Madinah dan Thaif) dan memperoleh fiqh dari Zaid bin Tsabit, Aisyah, Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Umar.a

Menurut para ulama, munculnya kelompok ini di wilayah Hijaz karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya:

adanya ketertarikan terhadap metode yang digunakan guru-guru mereka terutama Abdullah bin Umar yang sangat kuat berpegang pada hadis.


D. Munculnya Munculnya qaidah-qaidah usul fiqh 

ushul fikih, simple is the way or method d based perantara to Produce sebuah hukum. Pengetahun tentang metode dan tata cara memproduksi hukum-hukum syar'i melalui dalilnya itu yang disebut dengan ushul fikih. Misalnya, membasuh muka dalam wudlu 'merupakan kewajiban dan salah satu unsur yang harus ada (rukun). Bagaimana metode dan cara menghasilkan hukum wajib membasuh muka dalam wudlu 'saran garapan ushul fikih.


E. Sejarah penyebaran imam yang empat  

a). Mazhab Imam Abu Hanifah

Beliau digelari dengan nama Abu Hanifah yang berarti suci dan lurus, karena sejak kecil beliau dikenal dengan kesungguhannya dalam beribadah, berakhlak mulia, 

Salah satu muridnya yang terkenal adalah Muhammad bin Al-Hassan Al-Shaibani, guru Imam Syafii. Melalui goresan tangan para muridnya itu, pandangan-pandangan imam Hanafi menyebar luas di negeri-negeri Islam, bahkan menjadi salah satu mazhab yang diakui oleh mayoritas umat.

b). Madzhab Imam Malik   

Pengikutnya menyebar ke Mesir, Tunisia, Maroko hingga Andalusia (Spanyol). Imam Malik lahir di Madinah pada tahun 93 Hijriyah, di era pemerintahan Dinasti Umayyah. Beliau mengalami masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz (w. 101 H.) yang membuatnya terkesan.

c). Mazhab Imam Syafii


Mazhab Syafii didirikan oleh Abu Abdullah Muhammad bin ldris as-syafii.Imam Syafii berguru fiqh kepada mufti di sana, Muslim bin Khalid Az Zanji sehingga ia mengizinkannya memberi fatwah ketika masih berusia 15 tahun,Dia pun semakin menonjol dalam bidang fiqih hanya dalam beberapa tahun saja duduk di berbagai halaqah ilmu para Ulama K fiqih.a

d). Imam bin hambal


dalam bidang fiqh Imam Ahmad ibnu Hanbal belajar kepada Imam Syafi'i dan langsung menjadi pengikut setianya, bahkan tidak pernah berpisah kemanapun guru pergi setelah Imam Syafi'i pindah ke Mesir. Imam Syafi'i juga belajar al-Hadits dari beliau, tetapi setelah merasa memiliki kemampuan untuk berijtihad sendiri, maka Imam Ahmad ibnu Hanbal melepaskannya dan selanjunya bahkan membentuk madzhab sendiri.


F. Kelompok pemalsu hadits  

Kaum syiah inilah golongan terdepan yang memalsukan hadits-hadits atas nama Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam dan yang paling nekat dalam usaha ini. Mereka sudah terbiasa berdusta dan berbohong. Orang yang sudah terbiasa berdusta, tidak akan berpikir panjang saat akan berdusta atas nama Allâh Azza wa Jalla , Rasul-Nya Shallallahu alaihi wa sallam, apalagi atas nama manusia biasa. Kedustaan-kedustaan itu sama saja dalam pandangan mereka. Terutama bila tujuan mereka ialah untuk menyesatkan dan mendangkalkan keyakinan orang di luar kaum Syiah.


Kajian 7

Imam Abu Hanifah (w. 767 M). Ia dipandang sebagai Imam al Mujaddidin atau Imam ahl al-Ray, tokoh aliran rasionalis. Abu Hanifah adalah penduduk asli Kufah, Irak, keturunan Persia, Iran. Sebuah kota metropolitan dan salah satu pusat peradaban dunia. Ia seorang pedagang kain. Diriwayatkan orang bahwa dia pernah berkata : Pengetahuan yang menjadi milik kita adalah pendapat pikiran kita. Inilah yang terbaik yang dapat kita capai. Mereka yang memiliki pikiran yang berbeda adalah hak mereka sebagaimana kita berhak atas pikiran kita. (Mazhab ini diperkirakan dianut oleh sekitar 45% muslim di dunia).


Imam Malik bin Anas (w. 795 M) disebut sebagai Imam al Muhafizhin atau tokoh yang kuat memegang tradisi masyarakat Madinah. Ia banyak mempertimbangkan tradisi Madinah, tempat ia menghabiskan usianya. Imam Malik dikenal banyak menggunakan tradisi Madinah sebagai dasar hukum. Bahkan dikatakan ia seringkali lebih mengutamakan praktik tradisi Madinah itu daripada hadits Ahad. Imam Malik menganggap praktik umum masyarakat Madinah sebagai bentuk sunnah yang otentik dalam bentuk perbuatan, bukan sekadar kata-kata. Ia dianggap sebagai kesepakatan penduduk Madinah yang memilki sumber dari sahabat dan dari Nabi. (Mazhab ini dianut oleh sekitar 25 % muslim di dunia).


Imam Al Syafii (w. 820 M) disebut Faruq sebagai Imam ahl al Wasath wa al Itidal atau tokoh moderat. Ia melalui kehidupan pertamanya di Hijaz dan pernah hafal hadits-hadits Muwatha karya Imam Malik, kemudian tinggal di Baghdad, Irak, dan sempat belajar pada Muhammad bin Hasan al Syaibani (749-804 M) salah seorang murid utama Abu Hanifah, dan akhirnya pindah ke Mesir. Ia menetap di sana sampai wafatnya. Ia diikuti oleh kirang lebih 28 % muslim dunia).


Ahmad bin Hanbal (w. 855 M) disebut sebagai Imam mutasyaddidin atau tokoh yang sangat ketat dalam menggunakan pendekatan tekstual. Sebagian orang modern menyebutnya Imam kaum fundamentalis. Ia seorang muhaddits (ahli hadits) besar. Al-Thabari, guru besar ahli tafsir, bahkan menyebut Ahmad bin Hanbal sebagai ahli hadits dan bukan ahli fiqh. Ia sering disebut juga pemimpin kaum salafi. (Pengikutnya hanya 5% dan sekarang menjadi mazhab hukum di Arab Saudi).