UTS

Uts

Uts

oleh 2003401051006 Rowiyatun Nurul Hasanah -
Jumlah balasan: 0

Nama: Rowiyatun Nurul Hasanah NIM: 2003401051006

Kajian 1

1

1. jelaskan Sejarah pemikiran imam al-maturidi sebagai madzhab aqidah aswaja

Aliran Maturidiyah didirikan oleh Abu al-Mansur al-Maturidi. Aliran ini hampir sama seperti aliran Asy'ariyah, yaitu sebagai penolakan terhadap pemikiran Mu'tazilah yang tidak sesuai dengan al-Qur'an dan sunnah yang ditanggapi oleh Rasulullah saw. Walaupun pandangan keagamaan yang dianut oleh al-Maturidi hampir sama dengan Mu'tazilah. 


Pemikiran Maturidiyah


Akal dan wahyu

Berdasarkan al-Maturidi, artinya Tuhan tidak dapat diketahui dengan akal.


Perbuatan manusia

Segala sesuatu yang berkaitan dengan perbutan manusia, dan segala sesuatu ciptaan itu kehendak Allah swt., Dengan demikian tidak ada pertentangan dengan kodrat Allah swt. yang menciptakan perbuatan manusia dan ikhtiar yang ada pada manusia. Kemudian karena daya diciptakan dalam diri manusia dan perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan manusia itu sendiri dalam arti yang sebenarnya, tentu daya itu juga daya manusia.

Sifat Tuhan

Allah SWT. itu memiliki sifat-sifat seperti kalam , sama ' , bashar dan sebagainya itu mulzamah (suatu keharusan) bagi Allah swt. Tuhan sekalian semesta alam.

Melihat Tuhan

Al-Maturidi mengatakan bahwa manusia kelak di akhirat dapat melihat Tuhan.

Kajian 2

Abu Manshur al-Maturidi dilahirkan di desa Matrid, sebuah desa di daerah Samarkand yang sekarang termasuk bagian dari negara Uzbekistan. Mengenai tahun kelahirannya, Dr. Muhammad Ayyub menyatakan Abu Manshur al-Maturidi lahir sekitar sebelum tahun 238 H. Ia hidup di zaman kemajuan daerah Asia Tengah sebagai pusat peradaban Islam.


  Abu Manshur al-Maturidi sebagai tokoh Aswaja paling berpengaruh di Asia Tengah dengan segenap karya tulisnya yang mampu mematahkan segenap pemikiran sekte yang menyimpang dengan argumentasi nalar yang kuat. Pemakaian nalar akal yang cukup dan seimbang adalah corak pemikiran Abu Manshur al-Maturidi dalam ilmu aqidah yang juga mengacu terhadap karakter pemikiran Imam Abu Hanifah. Oleh karena itu, tidak berlebihan bahwa pemikiran yang dibawa oleh Abu Manshur al-Maturidi adalah penyempurna argumentasi yang dibangun oleh Abu Hanifah dalam kitab al-Fiqh al-Akbar.



Pada aliran Maturidiyah sendiri terdapat dua kelompok yang memiliki kecenderungan pemikiran yang berbeda yaitu kelompok Samarkand dan Bukhara.


1.      Kelompok Samarkand adalah pengikut Abu Mansur Muhammad al-Maturidi (w. 944 M)  di mana    paham-paham teologinya lebih dekat kepada Mu'tazilah yang rasional.


2.      Kelompok Bukhara adalah pengikut dari Yusar Muhammad al-Bazdawi (w.1100 M) yang pemikiran-pemikiran teologinya lebih cenderung kepada pemikiran al-Asy'ariyah yang tradisional.


Dengan demikian sejarah perkembangan teologi Islam sebagai fakta dan realita yang mengungkapkan pemikiran-pemikiran tokoh itu tidak selamanya sama dengan pengikutnya.

Kajian 3

Keesaan Allah  

Asy'ariyyah dihadapkan pada dua pandangan yang ekstream, pada satu pihak, kelompok sifatiah (pemberi sifat), kelompok mujassimah (antropomorfis), dan kelompok musyabbihah yang berpendapat bahwa Allah mempunyai sifat yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan sunnah bahwa sifat-sifat itu harus dipahami menurut harfiahnya. Pada pihak lain, berhadapan dengan kelompok Mu'tazilah yang berpendapat bahwa sifat-sifat Allah tidak lain selain ensensi-Nya. Al Asy'ariyyah berpendapat bahwa Allah memiliki sifat-sifat itu, seperti mempunyai tangan dan kaki, tidak boleh diartikan secara harfiah, sifat-sifat Allah itu unik dan tidak dapat dibandingkan dengan sifat-sifat manusia yang tampaknya mirip.

Kebebasan dalam berkehendak

Dari dua pendapat yang ekstream, yaitu jabariyah yang fasilistik dan menganut paham pra-determinisme semata-mata, dan mu'tazilah yang menganut paham kebebasan mutlak berpendapat bahwa manusia menciptakan perbuatannya sendiri. Al-Asy'ari khaliq dan kasb. Menurutnya, Allah adalah pencipta (khaliq) perbuatan manusia, sedangkan manusia adalah yang mengupayakannya (muktasib). Hanya Allah yang mapu menciptakan segala sesuatu.


Akal dan Wahyu dan criteria baik dan buruk

Walaupun Asy'ari dan orang-orang mu'tazilah mengakui pentingnya akal dan wahyu, mereka berbeda dalam menghadapi persoalan yang memperoleh penjelasan kontradiktif dari akal dan wahyu. Al-Asy'ari mengutamakan wahyu.

Kajian 4

4.

2

  

 Elearning


ASWAJA AN-NAHDLIYAH (L)

Dasbor  Kursus Yang Saya Ikuti  202-UIJ205-L   29 March - 4 April  kajian ke 4  jelaskan doktrin Aqidah Aswaja al-Maturidi beriut: 1. Akal dan wahyu  2. Perbuatan manusia    3. Kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan    4. Sifat Tuhan 

Cari

Cari forum

kajian ke 4

jelaskan doktrin Aqidah Aswaja al-Maturidi beriut: 1. Akal dan wahyu  2. Perbuatan manusia    3. Kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan    4. Sifat Tuhan  

1. Akal dan wahyu 

al-Maturidi ini sering kali disebut "Berada antara teoiogi Mu'tazilah dan Asy'ariyah". Sungguhpun persamaan pendapat dari aliran al-Maturidi ini terjadi di sebagian pahamnya,Pemikiran-pemikiran al-Maturidi dalam soal-soal kepercayaan didasarkan pada pikiran-pikiran Imam Abu Hanifah yang tercantum dalarn kitabnya al-Fiqh al-Akbar dan al-Fiqh al-Absath serta memberi ulasan-ulasan terhadap kedua kitab tersebut, sehingga boleh dikatakan bahwa al-Maturidi telah menganut madzhab Imam Abu Hanifah yang terkenal ketat dengan keabasahan akal, sebagaimana juga al-Maturidi.[6] Dalam perhelatan pemikiran teologinya, al-Maturidi telah memberikan konstribusi banyak terhadap corak dan model pemikiran baru yang dulunya konservatif-tradisionalis�Asy�arian�sehingga �membawa paham ahli al-sunnah wa al-jama'ah mampu bersaing dengan paham Mu'tazilah yang mempunyai kecenderungan memberikan otoritas penuh pada akal sampai-sampai bermaksud mengenyampingkan otoritas wahyu,untuk tidak dikatakan membuangnya sama sekali.

2. Perbuatan manusia 

perbuatan manusia bukanlah perbuatan tuhan, akan tetapi perbuatan manusia adalah ciptaan tuhan. Perbuatan tuhan adalah menjadikan dan mewujudkan sedangkan yang melakukan perbuatan adalah manusia.


3. Kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan   

kekuasaan tuhan bersiafat mutlak dan hanya dimiliki oleh tuhan. Tuhan berbuat apa yang dikehendakinya, dan tuhan tidak berbuat apa yang tidak dikehendakinya serta menentukan segalagalanya.


4. Sifat Tuhan 

sifat Tuhan sama dengan pendapat Asy'ariyah yang menyatakan bahwa Tuhan memiliki sifat. Maturidiyah berpendapat bahwa sifat sifat Tuhan itu Mulazamah ada bersama zat tanpa terpisah (innaha lam takun ain al-zat wa la hiya ghairuhu).

Kajian 5

Kajian 5

jelaskan menurut saudara bagaimana Problematika Konseptual Aqidah Yang

Dihadapi NU  di masyarakat umum?


Dalam tradisi NU, bermazhab itu ada dua kategori, yaitu bermazhab secara qauli dan bermazhab secara manhaji. Bermazhab seara qauli adalah mengikuti mazhab dari segi hukum yang sudah jadi (produk) dan bermazhab secara manhaji adalah mengikuti mazhab dari segi pola pikir (manhaj al-fikr), sebagai sebuah proses bukan produk.


Bermazhab scara qauli tidak selamanya bisa dipertahankan sebab pengambilan keputusan hukum (produk hukum) oleh seorang imam atau sekelompok imam mujtahid tidak lepas dari situasi dan kondisi yang melatarbelakanginya (sosial, budaya, geografi, politik dst), sementara zaman terus berubah dari tahun ke tahun dan dari waktu ke waktu.

Kajian 6

A. Tokoh imam madzhab dalam fiqih   Ahlussunnah wal Jama’ah berhaluan salah satu Madzhab yang empat. Seluruh ummat Islam di dunia dan para ulamanya telah mengakui bahwa Imam yang empat ialah Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Ibnu Hambal telah memenuhi persyaratan sebagai Mujtahid. Hal itu dikarenakan ilmu, amal dan akhlaq yang dimiliki oleh mereka. Maka ahli fiqih memfatwakan bagi umat Islam wajib mengikuti salah satu madzhab yang empat tersebut.


B. Sebab-sebab munculnya perbedaan madzhab  dan khilafiyah dalam bermadzhab  


perbedaan persepsi dalam ushul fiqh dan fiqh serta perbedaan interpretasi atau penafsiran mujtahid.Menganut paham untuk bermahzab, dikarenakan faktor “ketidakmampuan” kita untuk menggali  hukum syariat sendiri secara langsung dari sumber-sumbernya (Al-Quran dan as-Sunnah). Bermadzhab secara benar dapat ditempuh dengan cara memahami bahwa sungguhnya pemahaman kita terhadap perbedaan pendapat di kalangan mazhab-mazhab adalah sesuatu yang sehat dan alamiah, bukan sesuatu yang janggal atau menyimpang dari Islam.


C. Munculnya ahlul hadis dan ahlul ra'yi 



Ahl Ra’yi merupakan sebutan yang digunakan bagi kelompok yang dalam menetapkan fiqh lebih banyak menggunakan sumber ra’yu atau ijtihad ketimbang hadis. Kelompok ini muncul lebih banyak di wilayah Iraq, khususnya di Bashrah dan Kufah. Menurut Muhammad Ali as-Sayis bahwa munculnya aliran sangat dipengaruhi oleh faktor, yakni:

Keterikatan yang sanga kuat terhadap guru pertama mereka yaitu Abdullah bin Mas’ud yang dalam metode ijtihadnya banyak dipengaruhi oleh metode Umar bin Khattab yang sering menggunakan ra’yu.

ahl al-hadis merupakan kelompok di masa tabi’in yang dalam pelegeslasian hukum Islam lebih dominan menggunakan hadis ketimbang ra’yu. Kelompok ini merupakan kebalikan dari ahl ra’yu. Kelompok ini berkembang di Hijaz (Mekkah, Madinah dan Thaif) dan memperoleh fiqh dari Zaid bin Tsabit, Aisyah, Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Umar.

Menurut para ulama, munculnya kelompok ini di wilayah Hijaz karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya:

adanya ketertarikan terhadap metode yang digunakan guru-guru mereka terutama Abdullah bin Umar yang sangat kuat berpegang pada hadis.




D. Munculnya Munculnya qaidah-qaidah usul fiqh 


ushul fikih, simple is the way or method d based perantara to Produce sebuah hukum. Pengetahun tentang metode dan tata cara memproduksi hukum-hukum syar'i melalui dalilnya itu yang disebut dengan ushul fikih. Misalnya, membasuh muka dalam wudlu 'merupakan kewajiban dan salah satu unsur yang harus ada (rukun). Bagaimana metode dan cara menghasilkan hukum wajib membasuh muka dalam wudlu 'saran garapan ushul fikih.


E. Sejarah penyebaran imam yang empat  


a). Mazhab Imam Abu Hanifah


Beliau digelari dengan nama Abu Hanifah yang berarti suci dan lurus, karena sejak kecil beliau dikenal dengan kesungguhannya dalam beribadah, berakhlak mulia, 


Salah satu muridnya yang terkenal adalah Muhammad bin Al-Hassan Al-Shaibani, guru Imam Syafi’i. Melalui goresan tangan para muridnya itu, pandangan-pandangan imam Hanafi menyebar luas di negeri-negeri Islam, bahkan menjadi salah satu mazhab yang diakui oleh mayoritas umat


b). Madzhab Imam Malik   

Pengikutnya menyebar ke Mesir, Tunisia, Maroko hingga Andalusia (Spanyol). Imam Malik lahir di Madinah pada tahun 93 Hijriyah, di era pemerintahan Dinasti Umayyah. Beliau mengalami masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz (w. 101 H.) yang membuatnya terkesan.


c). Mazhab Imam Syafii


Mazhab Syafi’i didirikan oleh Abu Abdullah Muhammad bin ldris as-syafi’i.Imam Syafi’i berguru fiqh kepada mufti di sana, Muslim bin Khalid Az Zanji sehingga ia mengizinkannya memberi fatwah ketika masih berusia 15 tahun,Dia pun semakin menonjol dalam bidang fiqih hanya dalam beberapa tahun saja duduk di berbagai halaqah ilmu para Ulama’ K fiqih.


d). Imam bin hambal


dalam bidang fiqh Imam Ahmad ibnu Hanbal belajar kepada Imam Syafi'i dan langsung menjadi pengikut setianya, bahkan tidak pernah berpisah kemanapun guru pergi setelah Imam Syafi'i pindah ke Mesir. Imam Syafi'i juga belajar al-Hadits dari beliau, tetapi setelah merasa memiliki kemampuan untuk berijtihad sendiri, maka Imam Ahmad ibnu Hanbal melepaskannya dan selanjunya bahkan membentuk madzhab sendiri.






F. Kelompok pemalsu hadits  


KAUM SYIAH

inilah golongan terdepan yang memalsukan hadits-hadits atas nama Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang paling nekat dalam usaha ini. Mereka sudah terbiasa berdusta dan berbohong. Orang yang sudah terbiasa berdusta, tidak akan berpikir panjang saat akan berdusta atas nama Allâh Azza wa Jalla , Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, apalagi atas nama manusia biasa. Kedustaan-kedustaan itu sama saja dalam pandangan mereka. Terutama bila tujuan mereka ialah untuk menyesatkan dan mendangkalkan keyakinan orang di luar kaum Syiah.

Kajian 7

kajian ke 7

jelaskan POKOK-POKOK PEMIKIRAN IMAM YANG EMPAT berikut ini A. PEMIKIRAN IMAM YANG EMPAT 1. Pemikiran Imam Hanafi 2. Pemikiran Imam Malik 3. Pemikiran Imam Syafi'i 4. Pemikiran Imam Ahmad Bin Hambal

 

 1. Pemikiran Imam Hanafi  


mazhab Hanafi dikenal sebagai Imam Ahlu ar-ra’yi serta fikih dari Irak. Ia dikenal banyak menggunakan ra’yu, qiyas, dan istihsan. Dalam memperoleh suatu hukum, yang tidak ada dalam nash, kadang-kadang ulama dalam madzhab ini meninggalkan kaidah qiyas dan menggunakan kaidah istihsan. Muhammad Salam Madkur menguraikan karakteristik manhaj Hanafi, bahwa fikih Hanafi membekas kepada ahli Kufah (negeri Imam Abu Hanifah dilahirkan) yang mengembangkan aplikasi adat, qiyas, dan istihsan.


2. Pemikiran Imam Malik 



Dalam pemikirannya, prinsip dasar madzhab Maliki  adalah: Al-Qur’an, Sunnah Nabi SAW, ‘Ijma, Tradisi penduduk Madinah (statusnya sama dengan sunnah menurut mereka), Qiyas, Fatwa sahabat, Al-maslahah al-mursalah, ‘urf, Istihsân,  Istishâb, Sad adz-dzarî’ah, Syar’u man qoblana.

Kemudian Imam Asy-Syatibi menyederhanakan dasar fikih madzhab Maliki tersebut dalam empat hal, yaitu: Al-Qur’an, Sunnah Nabi SAW, Ijma’, Rasio.

Alasannya: menurut imam Malik, fatwa sahabat dan tradisi penduduk Madinah di zamannya merupakan bagian dari sunnah Nabi SAW. Yang termasuk rasio adalah al-maslahah al-mursalah, sadd adz-dzar’iah, istihsan, ‘urf, dan istishab. 


3. Pemikiran Imam Syafi'i   

Dalam penetapan hukum Islam, Imam Syafi’i menggunakan: Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah SAW, Ijma’ sahabat, Qiyas (tetapi dalam pengguanaannya tidak luas).

Imam Syafi’i menolak istihsan sebagai salah satu cara mengistinbathkan hukum syara’. Penyebarluasan pemikiran mazhab Syafi’i diawali melalui kitab ushul fiqhnya ar-Risâlah dan kitab fikihnya al-Umm, kemudian disebarluaskan dan dikembangkan oleh para muridnya yaitu Yusuf bin Yahya al-Buwaiti (w. 231 H)

4. Pemikiran Imam Ahmad Bin Hambal 

Prinsip dasar Madzhab Hanbali adalah: An-Nushush, yaitu Al-Qur’an, Sunnah Nabi SAW, dan Ijma’, fatwa Sahabat, jika terdapat perbedaan pendapat para sahabat dalam menentukan hukum yang dibahas, maka akan dipilih pendapat yang lebih dekat dengan Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW, Hadits mursal atau hadits daif yang didukung oleh qiyas dan tidak bertentangan dengan ijma’, dan apabila dalam keempat dalil di atas tidak dijumpai, akan digunakan qiyas. Penggunaan qiyas bagi Imam Ahmad bin Hanbal hanya dalam keadaan yang amat terpaksa.