UTS

Jawaban Uts Kajian 2 - Kajian 7

Jawaban Uts Kajian 2 - Kajian 7

oleh Rainald Anwar -
Jumlah balasan: 0

Assalamualaikum Wr Wb

Selamat menjalankan Puasa untuk Bapak Khalid dan Teman-teman mahasiswa/I yang lain

Nama : M. Rainald Aulia Anwar

Nim : 2003401051007

Kajian 2

1. Imam Abu Mansur Al-Maturidi, atau lengkapnya Abu Mansur Muhammad bin Muhammad bin Mahmud Al-Maturidi As-Samarqandi Al-Hanafi (bahasa Arab: أبو منصور محمد بن محمد بن محمود الماتريدي السمرقندي الحنفي) (wafat 333 H / 944 M) adalahimam aliran ahliaqidah Maturidiyyah serta seorang ahli ilmu kalam.

Imam Al-Maturidi dilahirkan di Maturid, sebuah pemukiman di kota Samarkand (sekarang termasuk wilayah Uzbekistan) yang terletak di seberang sungai. Di bidang ilmu agama, ia berguru pada Abu Nasr al-'Ayadi and Abu Bakr Ahmad al-Jawzajani. Ia banyak menulis tentang ajaran-ajaran Mu'tazilah, Qarmatiyyah, dan Syi'ah.

2.  Pemikiran imam Muhammad Abu Manshur al-Maturidi sebagai peletak dasar teologi aswaja.
Abu Manshur al-Maturidi sebagai tokoh Aswaja paling berpengaruh di Asia Tengah dengan segenap karya tulisnya yang mampu mematahkan segenap pemikiran sekte yang menyimpang dengan argumentasi nalar yang kuat. Pemakaian nalar akal yang cukup dan seimbang adalah corak pemikiran Abu Manshur al-Maturidi dalam ilmu aqidah yang juga mengacu terhadap karakter pemikiran Imam Abu Hanifah. Oleh karena itu, tidak berlebihan bahwa pemikiran yang dibawa oleh Abu Manshur al-Maturidi adalah penyempurna argumentasi yang dibangun oleh Abu Hanifah dalam kitab al-Fiqh al-Akbar. Bahkan, hingga saat ini sebagian besar pengikut ajaran Abu Manshur al-Maturidi adalah pengikut mazhab Abu Hanifah dalam bidang ilmu fiqih. Tentu hal ini sangat berbeda dengan sekte Muktazilah yang lebih mengedepankan akal melebihi nash Al-Quran dan Hadits.

3. Semasa hidupnya, al-Maturidi dikenal sebagai pengikut setia Imam Hanafi yang terkenal ketat dengan keabsahan pendapat akal. Al-Maturidi memang banyak menimba ilmu kepada para ulama dari Mazhab Hanafi, seperti Muhammad bin Muqatil ar-Razi, Abu Bakar Ahmad bin Ishaq al-Juzjani, Abu Nasr al-Iyadi, dan Nusair bin Yahya.

Sebagai pengikut Imam Hanafi, tak mengherankan bila paham teologi yang disebarkan oleh al-Maturidi memiliki banyak persamaan dengan paham-paham yang dipegang Imam Hanafi yang mengedepankan pertimbangan akal dalam memecahkan berbagai masalah keagamaan. Hal ini pula yang menyebabkan paham Maturidiyah banyak dianut oleh kalangan ulama yang menganut Mazhab Hanafi di bidang fikih.

Terpecah dua
Namun, dalam perkembangannya, aliran Maturidiyah ini terpecah ke dalam dua kelompok, yaitu Maturidiyah Samarkand yang dipimpin oleh al-Maturidi dan Maturidiyah Bukhara yang dipimpin oleh Abu al-Yusr Muhammad al-Bazdawi. Al-Bazdawi merupakan pengikut al-Maturidi yang penting dan penerus yang baik dalam pemikirannya. Nenek al-Bazdawi menjadi salah satu murid al-Maturidi. Ia mempelajari ajaran Maturidiyah dari kedua orang tuanya.


Pengelompokan itu terjadi karena ada perbedaan pendirian mengenai wewenang akal. Bagi Maturidiyah Samarkand, akal manusia dapat mengetahui adanya Tuhan, baik dan buruk, serta mengetahui kewajiban bersyukur kepada Tuhan. Sementara itu, aliran Maturidiyah Bukhara berpandangan bahwa akal manusia hanya dapat mengetahui adanya Tuhan serta baik dan buruk, sedangkan mengenai kewajiban manusia merupakan wewenang wahyu, bukan wewenang akal.

Kajian 3 

1. Keesaan Allah 
Dalam pemaparannya mengenai aqidah ashhāb al-hadīts dan ahl al-sunnah, Al-Asy’ari menulis ”bahwa Allah SWT. Tuhan Yang Esa (Wahid), Tunggal (Fard), Maha Mutlak (Shamad) tidak ada tuhan selain-Nya.” Dalam membuktikan keesaan Allah SWT. al-Asy’ari menggunakan argumentasi rasional yang didasari atas ayat al- Qur’an. Misalnya, ketika menjabarkan konsep tauhid, al-Asy’ari terlebih dahulu mengutip surah al-Syura ayat 11 dan surah al-Ikhlas ayat 4 yang dilanjutkan dengan argumentasi rasional berdasarkan dua ayat di atas.14 Dalam bukunya yang lain, al-Asy’ari memaparkan terlebih dahulu pembuktian mengenai keesaan Allah SWT. dan kemudian diakhiri dengan kutipan surah al-Anbiya’ ayat
22.15 Pendekatan yang digunakan al-Asy’ari dalam memaparkan argumentasi pembuktian tauhid dan aspek aqidah yang lain, dengan demikian, menggabungkan dalil tekstual dan penalaran rasional. Suatu hal yang kemudian menjadi ciri pengikutnya

2. Kebebasan berkehendak
Sayyid Mujtaba Musawi mengutip Imam Ali bin Abi Thalib dalam kitab Nahjul Balaghah pernah ditanya apakah Allah mengatur perbuatan manusia dan juga mentakdirkan sepenuhnya nasib manusia, Imam Ali menjawab, “Seandainya segala perkara seperti itu dan setiap ketentuan sudah diputuskan (dimana manusia tidak memiliki kehendak bebasnya,) maka batallah hukum pahala dan dosa, gugurlah janji dan ancaman yang dibawa oleh Nabi Muhammad, sesungguhnya Allah Ta’ala telah memerintahkan hamba-hambanya dengan memberikan kebebasan memilih (takhyīran)” (Musawi, 2004).

Dengan berdasarkan keterangan dari Imam Ali di atas, menyiratkan bahwa sebenarnya kebebasan adalah fitrah manusia. Manusia diberikan kebebasan mutlak untuk memilih dan mengambil jalan hidupnya. Sebab, jika manusia terkurung secara ketat oleh “qadar” atau takdir Tuhan, maka secara logis manusia tidak memiliki pilihan dalam hidupnya, sehingga tidak berguna para Nabi atau ulama menerangkan kepada manusia.

Dalam pandangan Islam, manusia pada dasarnya adalah makhluk yang bebas. Ia bebas untuk berpikir, bertindak, dan untuk memilih apa yang menjadi pilihannya. Ia bebas pula dalam mencari kebahagiaannya. Sebab, hanya dengan kebebasan kita meyakini tentang tanggung jawab dan pilihan atas tindakan manusia.

3. Akal dan wahyu merupakan dua hal yang tak dapat dipisahkan dari kedua tokoh ini. Akal merupakan pembeda antara manusia dengan makhluk binatang, sedangkan wahyu adalah petunjuk bagi akal. Keduanya sama-sama berpegang kepada wahyu, namun berbeda dalam interpretasi mengenai teks ayat-ayat Alquran dan hadits.

Kajian 4

1. Akal dan wahyu 

al-Maturidi ini sering kali disebut "Berada antara teoiogi Mu'tazilah dan Asy'ariyah". Sungguhpun persamaan pendapat dari aliran al-Maturidi ini terjadi di sebagian pahamnya,Pemikiran-pemikiran al-Maturidi dalam soal-soal kepercayaan didasarkan pada pikiran-pikiran Imam Abu Hanifah yang tercantum dalarn kitabnya al-Fiqh al-Akbar dan al-Fiqh al-Absath serta memberi ulasan-ulasan terhadap kedua kitab tersebut, sehingga boleh dikatakan bahwa al-Maturidi telah menganut madzhab Imam Abu Hanifah yang terkenal ketat dengan keabasahan akal, sebagaimana juga al-Maturidi.[6] Dalam perhelatan pemikiran teologinya, al-Maturidi telah memberikan konstribusi banyak terhadap corak dan model pemikiran baru yang dulunya konservatif-tradisionalis�Asy�arian�sehingga �membawa paham ahli al-sunnah wa al-jama'ah mampu bersaing dengan paham Mu'tazilah yang mempunyai kecenderungan memberikan otoritas penuh pada akal sampai-sampai bermaksud mengenyampingkan otoritas wahyu,untuk tidak dikatakan membuangnya sama sekali

2. Perbuatan manusia 

perbuatan manusia bukanlah perbuatan tuhan, akan tetapi perbuatan manusia adalah ciptaan tuhan. Perbuatan tuhan adalah menjadikan dan mewujudkan sedangkan yang melakukan perbuatan adalah manusia.

3. Kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan   

kekuasaan tuhan bersiafat mutlak dan hanya dimiliki oleh tuhan. Tuhan berbuat apa yang dikehendakinya, dan tuhan tidak berbuat apa yang tidak dikehendakinya serta menentukan segalagalanya.

4. Sifat Tuhan 

sifat Tuhan sama dengan pendapat Asy'ariyah yang menyatakan bahwa Tuhan memiliki sifat. Maturidiyah berpendapat bahwa sifat sifat Tuhan itu Mulazamah ada bersama zat tanpa terpisah (innaha lam takun ain al-zat wa la hiya ghairuhu).

Kajian 5

1. Sebelum mendiskuksikan topik di atas lebih jauh, yang perlu dijelaskan di sini adalah mengenai pengertian Ahlussunnah wal Jama’ah (yang selanjutnya disingkat ASWAJA). Apa yang dimaksud Aswaja di sini adalah sebuah kelompok atau gerakan dalam sejarah, yang bisa dipahami sebagai sebuah doktrin yang telah dirumuskan (dari aspek teologis) oleh Al-Asy’ari di Bashrah, Al-Maturidi di Samarkand dan At-Thahawi di Mesir. Setidaknya inilah yang  dianggap “paling” representatif dalam menjabarkan dan mengimplementasikan ASWAJA dalam pengertian  ma ana ‘alaihhi wa ashabi sebagaimana yang disebut dalam hadis Nabi itu (meski riwayat hadis tersebut masih debatable, ikhtilaf).

Pengertian ASWAJA tersebut dalam sejarah pemikiran Islam kemudian berkembang menjadi sebuah sekte atau gerakan vis a vis Mu’tazilah maupun Syi’ah. Kalau kita telaah sejarah, bahwa kemunculan ASWAJA sebagai kelompok adalah lahir sebagai sebuah reaksi terhadap kelompok Mu’tazilah yang dianggap “sesat” karena terlalu mendewakan akal daripada wahyu. Dari benih perbedaan “peran akal” inilah yang kemudian berlanjut pada perbedaan di hampir seluruh problema teologis antara keduanya. Dan perlu diketahui, bahwa perbedaan itu berkisar pada persoalan-persoalan metafisik yang bersifat spekulatif dan relatif misalnya perbedaan tentang “apakah Tuhan itu bisa dilihat di akhirat nanti”, “apakah Tuhan punya tangan atau kekuasaan”, “apakah al-Qur’an itu qadim atau baru (hadis)”, dan seterusnya.

Itulah pengergian ASWAJA sebagai fenomena gerakan dalam sejarah pemikiran Islam. Kemudian secara spesifik lagi, NU membuat rumusan ASWAJA sebagai mazhab yang dalam berakidah mengikuti salah satu imam al-Asy’ari dan al-Maturidi; dalam ubudiyah mengikuti salah satu imam empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali), dan dalam bidang tasawuf mengikuti salah satu imam al-Junaidi atau al-Ghazali.

Islam sebagai agama yang memuat ajaran-ajaran untuk menjadi pegangan hidup manusia  termaktub dalam al-Qur’an dan al-Hadis atau Sunnah Rasul. Al-Qur’an sebagai wahyu yang memuat ajaran-ajaran tidak bisa dipahami dengan baik tanpa melalui pemahaman yang baik pula. Di sini yang bisa menjelaskan dan menterjemahkan al-Qur’an secara tepat adalah Rasul itu sendiri. Oleh sebab itu pada saat Rasul masih hidup segala persoalan yang berkaitan dengan agama dapat dijelaskan oleh beliau, sebab apa yang diucapkan oleh Rasul adalah wahyu juga. Hadis atau sunnah sendiri berfungsi sebagai penjelas dan petunjuk-petunjuk yang belum termaktub dalam al-Qur’an. Tetapi begitu Rasul meninggal maka persoalan agama menjadi pekerjaan rumah umat untuk bisa memahami sendiri melalui ijtihadnya masing-masing. Persoalan-persoalan yang muncul setiap kurun sangat beragam dan bertambah kompleks sementara tidak seluruh aturan-aturan hukum bisa diketahui secara langsung dari nash al-Qur’an maupun al-Hadis atau al-Sunnah. Di sinilah maka peran ijtihad sangat penting. Tetapi karena tidak semua orang mampu melakukan ijtihad, maka yang lain bisa mengikuti imam mujtahid atau aimmat al-mazhab, yaitu mengiuti aturan-aturan hukum yang ditetapkan oleh imam mujtahid atau mazhab tersebut.

Kajian 6 

1. Ahlussunnah wal Jama’ah berhaluan salah satu Madzhab yang empat. Seluruh ummat Islam di dunia dan para ulamanya telah mengakui bahwa Imam yang empat ialah Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Ibnu Hambal telah memenuhi persyaratan sebagai Mujtahid. Hal itu dikarenakan ilmu, amal dan akhlaq yang dimiliki oleh mereka.

2. Mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam mujtahid dalam memecahkan masalah; atau mengistinbathkan hukum Islam. Munculnya mazhab, sebagai bagian dari proses sejarah penetapan hukum islam tertata rapi dari generasi sahabat, tabi’in, hingga mencapai masa keemasaan pada khilafah Abbasiyah, akan tetapi harus diakui madzhab telah memberikan sumbangsih pemikiran besar dalam penetapan hukum fiqh Islam.Sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat/mazhab dikarenakan perbedaan persepsi dalam ushul fiqh dan fiqh serta perbedaan interpretasi atau penafsiran mujtahid.Menganut paham untuk bermahzab, dikarenakan faktor “ketidakmampuan” kita untuk menggali hukum syariat sendiri secara langsung dari sumber-sumbernya (Al-Quran dan as-Sunnah). Bermadzhab secara benar dapat ditempuh dengan cara memahami bahwa sungguhnya pemahaman kita terhadap perbedaan pendapat di kalangan mazhab-mazhab adalah sesuatu yang sehat dan alamiah, bukan sesuatu yang janggal atau menyimpang dari Islam.

3. Perbedaan pendapat dan pertentangan ini melahirkan kelompok Ahlu al-Haditsdan Ahlu al-Ra’yi yang pada masa belakangan mengembangkan metode penggalian suatu hukum yang berbeda dan menggunakan metode yang tidak sama.

Secara geografis, madzhab Ahlu al-Haditsberada di madinah. Sedangkan madhab Ahlu al-Ra’yi berada di wilayah Iraq(Bashrah, Kufah). Di hampir setiap wilayah berdiri madrasah terkait dengan madzhab tertentu dengan tokohnya tersendiri.

Di Madinah terdapat Sa’id bin Musayyab, Urwah bin Zubair, Abu Bakar bin Abd. Rahman, Ubaidah bin Abdullah, Kharijah bin Zaid, Sulaiman bin Yasar dan al-Qasim bin Muhammad. Mereka inilah yang disebut dengan Fuqaha’ Sab’ah di Madinah.
Di wilayah Iraq muncul tokoh-tokoh Ahlu al-Ra’yi, semisal Muslim bin Yasar, al-Hasan bin Yasa’, Alqamah bin Qaius, masruq bin Ajdi al-Aswad bin Yazid, Sarah bin Harist dan lain-lain
perbedaan itu muncul karna faktor wilayah Hadits-hadits Nabi dan fatwa-fatwa sahabat tidak banyak ditemukan di wilayah Iraq, jika dibandingkan dengan wilayah Madinah. Penduduk Madinah mempunyai pembendaharaan hadits yang mereka jadikan pedoman dalam menetapkan hukum karena Madinah adalah tanah air Nabi. Sedang ahli fiqih Iraq kurang didukung oleh pembendaharaan hadits seperti ini, sehingga dalam menetapkan hukum, mereka menggunakan kekuatan akal pikiran, mereka berijtihad dalam memahami tujuan nash dan sebab-sebab ditentukannya hukum tersebut.

4. Munculnya Kaidah-kaidah fiqih adalah salah satu hal penting sebagai pedoman bagi umat Islam untuk menyelesaikan masalah hukum yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari. Tanpa pedoman, mereka tidak dapat mengetahui batas-batas boleh-tidaknya sesuatu itu dilakukan, mereka juga tidak dapat menentukan perbuatan yang lebih utama untuk dikerjakan atau lebih utama untuk ditinggalkan. Dalam berbuat atau berprilaku mereka terikat dengan rambu-rambu dan nilai-nilai yang dianut, baik berdasarkan ajaran agama maupun tradisi-tradisi yang baik.

5. a. Imam Abu Hanifah, yang dikenal dengan sebutan Imam Hanafi, mempunyai nama lengkap: Abu Hanifah Al-Nu’man bin Tsabit bin Zutha Al-Kufi. lahir di Irak pada tahun 80 Hijriah/699 M, bertepatan dengan masa khalifah Bani Umayyah Abdul Malik bin Marwan. Beliau digelari dengan nama Abu Hanifah yang berarti suci dan lurus, karena sejak kecil beliau dikenal dengan kesungguhannya dalam beribadah, berakhlak mulia, serta menjauhi perbuatan-perbuatan dosa dan keji. Dan mazhab fiqihnya dinamakan Mazhab Hanafi.[17]

Guru-guru yang pernah beliau temui antara lain adalah : (Hammad bin Abu Sulaiman Al-Asy’ari (W. : [120 H/ 738]) faqih kota “Kufah”, ‘Atha’ bin Abi Rabah (W. : (114 H/ 732 M) faqih kota “Makkah”, ‘Ikrimah’ (W104 H/ 723 M) maula serta pewaris ilmu Abdullah bin Abbas, Nafi’ (W. : [117 H/ 735 M]) maula dan pewaris ilmu Abdullah bin Umar serta yang lain-lain. Beliau juga pernah belajar kepada ulama’ “Ahlul-Bait” seperti missal : Zaid bin Ali Zainal ‘Abidin (79-122 H/698-740 M), Muhammad Al-Baqir ([57-114 H/ 676-732 M]), Ja’far bin Muhammad Al-Shadiq (80-148 H/ 699-765 M) serta Abdullah bin Al-Hasan. Beliau juga pernah berjumpa dengan beberapa sahabat seperti missal : Anas bin Malik (10 SH-93 H/ 612-712 M), Abdullah bin Abi Aufa (w. 85 H/ 704 M]) di kota Kufah, Sahal bin Sa’ad Al-Sa’idi (8 SH-88 H/ 614-697 M) di kota Madinah serta bertemu dengan Abu Al-Thufail Amir bin Watsilah (W 110 H/729 M) di kota Makkah.

Salah satu muridnya yang terkenal adalah Muhammad bin Al-Hassan Al-Shaibani, guru Imam Syafi’i. Melalui goresan tangan para muridnya itu, pandangan-pandangan Imam Hanafi menyebar luas di negeri-negeri Islam, bahkan menjadi salah satu mazhab yang diakui oleh mayoritas umat Islam.[18]

b). Madzhab Imam Malik

Malik bin Anas bin Malik, Imam maliki di lahirkan di Madinah al Munawwaroh. sedangkan mengenai masalah tahun kelahirannya terdapat perbedaaan riwayat. al-Yafii dalam kitabnya Thabaqat fuqoha meriwayatkan bahwa imam malik dilahirkan pada 94 H. ibn Khalikan dan yang lain berpendapat bahawa imam Malik dilahirkan pada 95 H. sedangkan. imam al-Dzahabi meriwayatkan imam malik dilahirkan 90 H. Ia menyusun kitab Al Muwaththa’, dan dalam penyusunannya ia menghabiskan waktu 40 tahun, selama waktu itu, ia menunjukan kepada 70 ahli fiqh Madinah.

Imam Malik menerima hadits dari 900 orang (guru), 300 dari golongan Tabi’in dan 600 dari tabi’in tabi’in, ia meriwayatkan hadits bersumber dari Nu’main al Mujmir, Zaib bin Aslam, Nafi’, Syarik bin Abdullah, az Zuhry, Abi az Ziyad, Sa’id al Maqburi dan Humaid ath Thawil, muridnya yang paling akhir adalah Hudzafah as Sahmi al Anshari.

Adapun yang meriwayatkan darinya adalah banyak sekali diantaranya ada yang lebih tua darinya seperti az Zuhry dan Yahya bin Sa’id. Ada yang sebaya seperti al Auza’i, Ats Tsauri, Sufyan bin Uyainah, Al Laits bin Sa’ad, Ibnu Juraij dan Syu’bah bin Hajjaj. Adapula yang belajar darinya seperti Asy Safi’i, Ibnu Wahb, Ibnu Mahdi, al Qaththan dan Abi Ishaq.

Di antara guru beliau adalah Nafi’ bin Abi Nu’aim, Nafi’ al Muqbiri, Na’imul Majmar, Az Zuhri, Amir bin Abdullah bin Az Zubair, Ibnul Munkadir, Abdullah bin Dinar, dan lain-lain. Di antara murid beliau adalah Ibnul Mubarak, Al Qoththon, Ibnu Mahdi, Ibnu Wahb, Ibnu Qosim, Al Qo’nabi, Abdullah bin Yusuf, Sa’id bin Manshur, Yahya bin Yahya al Andalusi, Yahya bin Bakir, Qutaibah Abu Mush’ab, Al Auza’i, Sufyan Ats Tsaury, Sufyan bin Uyainah, Imam Syafi’i, Abu Hudzafah as Sahmi, Az Aubairi, dan lain-lain.[19]

c). Mazhab Imam Syafii

Mazhab Syafi’i didirikan oleh Abu Abdullah Muhammad bin ldris as-syafi’i. Ia wafat pada 767 masehi 158 H. Selamahidup Beliau pernah tinggal di Baghdad, Madinah, dan terakhir di Mesir. Corak pemikirannya adalah konvergensi atau pertemuan antara rasionalis dan tradisionalis. Imam Syafi`i mempunyai dua dasar berbeda untuk Mazhab Syafi’i. Yang pertama namanya Qaulun Qadim dan Qaulun Jadid[20]

Di Makkah, Imam Syafi’i berguru fiqh kepada mufti di sana, Muslim bin Khalid Az Zanji sehingga ia mengizinkannya memberi fatwah ketika masih berusia 15 tahun. Demi ia merasakan manisnya ilmu, maka dengan taufiq Allah dan hidayah-Nya, dia mulai senang mempelajari fiqih setelah menjadi tokoh dalam bahasa Arab dan sya’irnya. Remaja yatim ini belajar fiqih dari para Ulama’ fiqih yang ada di Makkah, seperti Muslim bin khalid Az-Zanji yang waktu itu berkedudukan sebagai mufti Makkah. Kemudian dia juga belajar dari Dawud bin Abdurrahman Al-Atthar, juga belajar dari pamannya yang bernama Muhammad bin Ali bin Syafi’, dan juga menimba ilmu dari Sufyan bin Uyainah.

Guru yang lainnya dalam fiqih ialah Abdurrahman bin Abi Bakr Al-Mulaiki, Sa’id bin Salim, Fudhail bin Al-Ayyadl dan masih banyak lagi yang lainnya. Dia pun semakin menonjol dalam bidang fiqih hanya dalam beberapa tahun saja duduk di berbagai halaqah ilmu para Ulama’ fiqih sebagaimana tersebut di atas.

Ia pergi ke Madinah dan berguru fiqh kepada Imam Malik bin Anas. Ia mengaji kitab Muwattha’ kepada Imam Malik dan menghafalnya dalam 9 malam. Imam Syafi’i meriwayatkan hadis dari Sufyan bin Uyainah, Fudlail bin Iyadl dan pamannya, Muhamad bin Syafi’ dan lain-lain. Adapun Murid beliau yang paling terkenal antara lain adalah Imam ahmad bin hanbal.[21]
d). Mazhab Imam Ahmad

Beliau adalah Abu Abdillah, Ahmad bin Ahmad bin Muhammad bin Hanbal asy-Syaibani. Imam Ahmad dilahirkan di ibu kota kekhalifahan Abbasiyah di Baghdad, Irak, pada tahun 164 H/780 M. Saat itu, Baghdad menjadi pusat peradaban dunia dimana para ahli dalam bidangnya masing-masing berkumpul untuk belajar ataupun mengajarkan ilmu. Dengan lingkungan keluarga yang memiliki tradisi menjadi orang besar, lalu tinggal di lingkungan pusat peradaban dunia, tentu saja menjadikan Imam Ahmad memiliki lingkungan yang sangat kondusif dan kesempatan yang besar untuk menjadi seorang yang besar pula.

Beberapa gurunya yang terkenal, di antaranya Ismail bin Ja’far, Abbad bin Abbad Al-Ataky, Umari bin Abdillah bin Khalid, Husyaim bin Basyir bin Qasim bin Dinar As-Sulami, Imam Syafi’i, Waki’ bin Jarrah, Ismail bin Ulayyah, Sufyan bin `Uyainah, Abdurrazaq, serta Ibrahim bin Ma’qil.

Adapun muridnya adalah Shalih bin Imam Ahmad bin Hambal Abdullah bin Imam Ahmad bin Hambal Keponakannya, Hambal bin Ishaq.


6.KAUM SYIAH, GOLONGAN TERDEPAN YANG MEMALSUKAN HADITS Salah satu langkah yang ditempuh golongan batil untuk mencari pengikut, yaitu melalui pengadaan hadits-hadits palsu dan menyebarluaskannya di tengah manusia. Pasalnya, mereka tahu benar bahwa kaum Muslimin sangat mencintai sunnah (hadits-hadits) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ingin mengetahui lebih mendalam. Selanjutnya, mereka ini (golongan batil) mereka-reka hadits-hadits (palsu) dan menisbatkannya kepada Rasûlullâh Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika kaum Muslimin mendengarkannya, umat akan memahami itu merupakan perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga menganggapnya sebagai kebenaran. Padahal sejatinya itu adalah hadits palsu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengucapkan atau melakukannya sama sekali.

Kajian 7 

1. mazhab Hanafi adalah Alquran, Sunnah, dan fatwa sahabat yang merupakan penyampai. Mazhab ini juga menggunakan qiyas sebagai dasarnya dan juga istihsan, yaitu qiyas yang berlawanan dengan nas. Imam Hanafi juga menggunakan ijma, yaitu kesepakatan para mujtahid mengenai suatu kasus hukum pada suatu masa tertentu.
Selain itu, ia juga menggunakan dasar urf, yaitu adat kebiasaan orang Islam dalam satu masalah tertentu yang tidak disebut oleh nas Alquran.Penyusun pendapat, fatwa, dan hadis dari Imam Hanafi adalah murid-muridnya, yaitu Yakub bin Ibrahin al-Ansari atau Abu Yusuf, dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani. Mereka menyusun kitab yang berisi masalah fikih mazhab Hanafi.

2. Mazhab Maliki merupakan mazhab fikih dalam Islam yang masih bertahan hingga hari ini. Dirintis oleh Imam Malik bin Anas (wafat 179 H.) di Madinah. Pengikutnya menyebar ke Mesir, Tunisia, Maroko hingga Andalusia (Spanyol). Imam Malik lahir di Madinah pada tahun 93 Hijriyah, di era pemerintahan Dinasti Umayyah.

3. Mazhab Syafi'i (bahasa Arab: الشافعية, translit. al-syāfi'īyah‎) adalah mazhab fikih dalam Sunni yang dicetuskan oleh Abu Abdullah Muhammad bin Idris As Syafi'i atau yang lebih dikenal dengan nama Imam Syafi'i pada awal abad ke-9.

4. Ahmad bin Hanbal adalah seorang ahli hadits dan teologi Islam. Ia lahir di Marw di kota Baghdad, Irak. Kunyahnya Abu Abdillah lengkapnya: Ahmad bin Muhammad bin Hambal bin Hilal bin Asad Al Marwazi Al Baghdadi/ Ahmad bin Muhammad bin Hanbal dikenal juga sebagai Imam Hambali.