klajian ke 5

jelaskan menurut saudara bagaimana Problematika Konseptual Aqidah Yang Dihadapi NU di masyarakat umum?

jelaskan menurut saudara bagaimana Problematika Konseptual Aqidah Yang Dihadapi NU di masyarakat umum?

oleh 2003401051045 RODAH MATUR A MA -
Jumlah balasan: 0

Nama:rodah matur abdullah masjid aldensi nim:2003401051045 kelas:L 

NU, ASWAJA DAN PROBLEM PEMAHAMAN ISLAM


Sebelum mendiskuksikan topik di atas lebih jauh, yang perlu dijelaskan di sini adalah mengenai pengertian Ahlussunnah wal Jama’ah (yang selanjutnya disingkat ASWAJA). Apa yang dimaksud Aswaja di sini adalah sebuah kelompok atau gerakan dalam sejarah, yang bisa dipahami sebagai sebuah doktrin yang telah dirumuskan (dari aspek teologis) oleh Al-Asy’ari di Bashrah, Al-Maturidi di Samarkand dan At-Thahawi di Mesir. Setidaknya inilah yang  dianggap “paling” representatif dalam menjabarkan dan mengimplementasikan ASWAJA dalam pengertian  ma ana ‘alaihhi wa ashabi sebagaimana yang disebut dalam hadis Nabi itu (meski riwayat hadis tersebut masih debatable, ikhtilaf).

Pengertian ASWAJA tersebut dalam sejarah pemikiran Islam kemudian berkembang menjadi sebuah sekte atau gerakan vis a vis Mu’tazilah maupun Syi’ah. Kalau kita telaah sejarah, bahwa kemunculan ASWAJA sebagai kelompok adalah lahir sebagai sebuah reaksi terhadap kelompok Mu’tazilah yang dianggap “sesat” karena terlalu mendewakan akal daripada wahyu. Dari benih perbedaan “peran akal” inilah yang kemudian berlanjut pada perbedaan di hampir seluruh problema teologis antara keduanya. Dan perlu diketahui, bahwa perbedaan itu berkisar pada persoalan-persoalan metafisik yang bersifat spekulatif dan relatif misalnya perbedaan tentang “apakah Tuhan itu bisa dilihat di akhirat nanti”, “apakah Tuhan punya tangan atau kekuasaan”, “apakah al-Qur’an itu qadim atau baru (hadis)”, dan seterusnya.

Itulah pengergian ASWAJA sebagai fenomena gerakan dalam sejarah pemikiran Islam. Kemudian secara spesifik lagi, NU membuat rumusan ASWAJA sebagai mazhab yang dalam berakidah mengikuti salah satu imam al-Asy’ari dan al-Maturidi; dalam ubudiyah mengikuti salah satu imam empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali), dan dalam bidang tasawuf mengikuti salah satu imam al-Junaidi atau al-Ghazali.

Islam sebagai agama yang memuat ajaran-ajaran untuk menjadi pegangan hidup manusia  termaktub dalam al-Qur’an dan al-Hadis atau Sunnah Rasul. Al-Qur’an sebagai wahyu yang memuat ajaran-ajaran tidak bisa dipahami dengan baik tanpa melalui pemahaman yang baik pula. Di sini yang bisa menjelaskan dan menterjemahkan al-Qur’an secara tepat adalah Rasul itu sendiri. Oleh sebab itu pada saat Rasul masih hidup segala persoalan yang berkaitan dengan agama dapat dijelaskan oleh beliau, sebab apa yang diucapkan oleh Rasul adalah wahyu juga. Hadis atau sunnah sendiri berfungsi sebagai penjelas dan petunjuk-petunjuk yang belum termaktub dalam al-Qur’an. Tetapi begitu Rasul meninggal maka persoalan agama menjadi pekerjaan rumah umat untuk bisa memahami sendiri melalui ijtihadnya masing-masing. Persoalan-persoalan yang muncul setiap kurun sangat beragam dan bertambah kompleks sementara tidak seluruh aturan-aturan hukum bisa diketahui secara langsung dari nash al-Qur’an maupun al-Hadis atau al-Sunnah. Di sinilah maka peran ijtihad sangat penting. Tetapi karena tidak semua orang mampu melakukan ijtihad, maka yang lain bisa mengikuti imam mujtahid atau aimmat al-mazhab, yaitu mengiuti aturan-aturan hukum yang ditetapkan oleh imam mujtahid atau mazhab tersebut.