UTS

UTS

UTS

oleh 2003401051053 WILDAN HASANI -
Jumlah balasan: 0

Assalamualaikum wr WB

Nama :Wildan hasani

Nim : 2003401051053

Kajian 1

Tokoh kita satu ini selalu disandingkan dengan Abu al-Hasan al-Asy’ari sebagai dua tokoh besar manhaj Ahlu Sunnah wal Jama’ah. Memang benar, rekam jejak kehidupannya tak banyak diulas oleh para sejarawan terkenal seperti Ibnu Katsir, Ibnu Khalkan, Ibnu Nadim, dan Ibnu Atsir dalam catatan-catatan sejarah mereka. Akan tetapi, seluruh kehebatan murid-muridnya serta karya tulisnya telah menunjukkan kepada kita betapa hebatnya tokoh kita satu ini. Tak ayal, para pengikutnya menjuluki tokoh kita ini dengan julukan Rais Ahlussunnah (pemimpin golongan Ahlussunnah), al-Imam al-Zahid (pemimpin yang zuhud), dan beberapa julukan lainnya.Ia bernasab lengkap Muhammad bin Muhammad bin Mahmud atau yang dijuluki juga dengan Abu Manshur al-Maturidi. Malam manuskrip kitab at-Tauhid karya Abu Manshur al-Maturidi tertulis bahwa Abu Manshur merupakan keturunan dari Abu Ayyub Khalid bin Zaid al-Anshari, seorang tokoh sahabat Nabi yang rumahnya menjadi tempat pertama Nabi menetap di kota Madinah ketika hijrah dari kota Makkah. Hal ini juga diutarakan oleh Kamaluddin Ahmad al-Bayadhi dalam kitab Isyarat al-Maram min Ibarat al-Imam. Abu Manshur al-Maturidi dilahirkan di desa Matrid, sebuah desa di daerah Samarkand yang sekarang termasuk bagian dari negara Uzbekistan. Mengenai tahun kelahirannya, Dr. Muhammad Ayyub menyatakan Abu Manshur al-Maturidi lahir sekitar sebelum tahun 238 H. Ia hidup di zaman kemajuan daerah Asia Tengah sebagai pusat peradaban Islam. Di antara ulama besar yang sezaman dan berasal dari satu daerah dengan beliau adalah Muhammad bin Isma’il al-Bukhari (w. 256 H) dan Muslim bin Hajjaj an-Naisabur (w. 261 H). (Lihat tesis doktoral Dr. Muhammad Ayyub di Universitas Dar al-Ulum, Kairo berjudul al-Islam wal Imam al-Maturidi). 

Kajian 2

Abu Manshur al-Maturidi, Imam Aqidah Ahlusunnah wal Jama’ah

Tokoh kita satu ini selalu disandingkan dengan Abu al-Hasan al-Asy’ari sebagai dua tokoh besar manhaj Ahlu Sunnah wal Jama’ah. Memang benar, rekam jejak kehidupannya tak banyak diulas oleh para sejarawan terkenal seperti Ibnu Katsir, Ibnu Khalkan, Ibnu Nadim, dan Ibnu Atsir dalam catatan-catatan sejarah mereka. Akan tetapi, seluruh kehebatan murid-muridnya serta karya tulisnya telah menunjukkan kepada kita betapa hebatnya tokoh kita satu ini. Tak ayal, para pengikutnya menjuluki tokoh kita ini dengan julukan Rais Ahlussunnah (pemimpin golongan Ahlussunnah), al-Imam al-Zahid (pemimpin yang zuhud), dan beberapa julukan lainnnya.Ia bernasab lengkap Muhammad bin Muhammad bin Mahmud atau yang dijuluki juga dengan Abu Manshur al-Maturidi. Malam manuskrip kitab at-Tauhid karya Abu Manshur al-Maturidi tertulis bahwa Abu Manshur merupakan keturunan dari Abu Ayyub Khalid bin Zaid al-Anshari, seorang tokoh sahabat Nabi yang rumahnya menjadi tempat pertama Nabi menetap di kota Madinah ketika hijrah dari kota Makkah. Hal ini juga diutarakan oleh Kamaluddin Ahmad al-Bayadhi dalam kitab Isyarat al-Maram min Ibarat al-Imam. Abu Manshur al-Maturidi dilahirkan di desa Matrid, sebuah desa di daerah Samarkand yang sekarang termasuk bagian dari negara Uzbekistan. Mengenai tahun kelahirannya, Dr. Muhammad Ayyub menyatakan Abu Manshur al-Maturidi lahir sekitar sebelum tahun 238 H. Ia hidup di zaman kemajuan daerah Asia Tengah sebagai pusat peradaban Islam. Di antara ulama besar yang sezaman dan berasal dari satu daerah dengan beliau adalah Muhammad bin Isma’il al-Bukhari (w. 256 H) dan Muslim bin Hajjaj an-Naisabur (w. 261 H). (Lihat tesis doktoral Dr. Muhammad Ayyub di Universitas Dar al-Ulum, Kairo berjudul al-Islam wal Imam al-Maturidi). Corak Pemikiran Abu Manshur al-Maturidi Sejak Khalifah al-Mutawakkil dari dinasti Abbasiyyah mengucilkan ajaran sekte Muktazilah pada tahun 234 H maka semenjak itulah ajaran sekte Muktazilah mulai menyingkir ke daerah-daerah sekitar Asia Tengah. Begitu juga dengan sekte Qaramithah yang mencapai kejayaan dakwahnya di daerah Asia Tengah sekitar tahun 261 hingga tahun 278 H. Ditambah dengan pengaruh ajaran Zoroaster dan beberapa ajaran agama lain yang mengakar kuat sejak dahulu di Asia Tengah. Hal ini juga disebabkan letak daerah Asia Tengah yang strategis sebagai jalur perdagangan dan pertemuan budaya dari daratan China hingga kawasan Timur tengah.

Kajian 3

Sejarah dan Doktrin-doktrin dalam Teologi Asy'ariyah dan Maturidiyah


Ahlus Sunnah Wal JamaahMayoritas ummat islam diseluruh dunia adalah pengikut Sunni atau Ahlus Sunnah. Ahlus Sunnah artinya orang-orang yang pengikut sunnah Rasulullah. Sedangkan Al Jamaah ialah jama'ah Rasulullah dan mereka adalah para sahabat (terutama yang tergolong dalam Khulafa' Al Rasyidin). yaitu orang-orang yang dijamin selamat dari api neraka.sejak timbulnya syi'ah, khawarij, mu'tazilah, qadariyah, jabariyah, murji'ah, mereka telah menyebarkan faham-faham yang bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadits. Fitnah dan bid'ah telah mereka timbulkan, sehingga sering menimbulkan keresahan ummat.Ahlus sunnah wal jamaah ialah orang-orang yang menganut itikad yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW dan diikuti oleh sahabat-sahabatnya yang terdapat didalam alqur'an dan hadits dihimpun dan disusun secara rapi dan teratur. Adapun penyiar faham ahlus sunnah wal jamaah ialah dua ulama yang terkenal yaitu:Abu Hasan Al Asy'ary, lahir di Basrah tahun 873 M/260 H dan wafat 934 M/324 H. pengikut-pengikutnya disebut Asy'ariyah.Abu Mansur Al Maturidy, lahir di Maturidy Samarkand tahun 882 M/333 H dan wafat 944M/334 H. pengikut-pengikutnya disebut Maturidiyah.Karena peranan kedua tokoh ulama tersebut, Imam Muhammad As Zabidi mengatakan "Bila dinyatakan ahli sunnah, maka maksudnya adalah aliran Asy'ariyah dan Maturidiyah" (Sahilun A. Nasir, 1991, 150-154). Asy'ariyyah Sejarah Asy'ariyyahA Aliranini diturunkan kepada pendirinya Imam abul hasan ali bin ismail al-asy'ari, masih keturunan dari sahabat besar Abu Musa Al'Asyari. Dia lahir dikota Basrah tahun 260 H (873 M) dan wafat tahun 330 H (943 M).mula-mula berguru kepada pendekar Mu'tazilah waktu itu, bernama Abu Ali Al-Jubbai. Memang sejak semula Al-Asy'ari ini adalah pengikut paham mu'tazilah, yang pada akhirnya lebih mengarah kepada pendapat ahli-ahli fiqih dan hadits pada usia 40 tahun. Dia bersembunyi dirumahnya untuk merenungkan dan mempertimbangkan selama 15 hari di Masjid Basrah, secara resmi menyatakan pendiriannya keluar dari Mu'tazilah dan merumuskan suatu aliran teologi islam baru yang kemudian dinamai dengan namanya sendiri.

Kajian 4

Sejarah Berdiri Dan Berkembangnya Al-Maturidi

1. Definisi Aliran Maturidiyah

Berdasarkan buku Pengantar Teologi Islam, aliran Maturidiyah diambil dari nama pendirinya, yaitu Abu Mansur Muhammad bin Muhammad. Di samping itu, dalam buku terjemahan oleh Abd. Rahman Dahlan dan Ahmad Qarib menjelaskan bahwa pendiri aliran maturidiyah yakni Abu Manshur al-Maturidi, kemudian namanya dijadikan sebagai nama aliran ini.

Maturidiyah adalah aliran kalam yang dinisbatkan kepada Abu Mansur al-Maturidi yang berpijak kepada penggunaan argumentasi dan dalil aqli kalami dalam membantah penyelisihnya seperti Mu’tazilah, Jahmiyah dan lain-lain untuk menetapkan hakikat agama dan akidah Islamiyyah. Sejalan dengan itu juga, aliran Maturidiyah merupakan aliran teologi dalam Islam yang didirikan oleh Abu Mansur Muhammad al-Maturidiyah dalam kelompok Ahli Sunnah Wal Jamaah yang merupakan ajaran teknologi yang bercorak rasional.

2. Sejarah Aliran Al-Maturidi

Abu Manshur Muhammad ibn Muhammad ibn Mahmud Al-Maturidi. Ia dilahirkan di sebuah kota kecil di daerah Samarkan yang bernama Maturid, di wilayah Trmsoxiana di Asia Tengah, daerah yang sekarang disebut Uzbekistan. Tahun kelahirannya tidak diketahui pasti, hanya diperkirakan sekitar pertengahan abad ke-3 hijriyah. Ia wafat pada tahun 333 H/944 M[25]. Gurunya dalam bidang fiqih dan teologi yang bernama Nasyr bin Yahya Al-Balakhi, ia wafat pada tahun 268 H. al-Maturidi hidup pada masa khalifah Al-Mutwakil yang memerintah pada tahun 232-274 H/847-861 M. Karir pendidikan Al-Maturidi lebih dikonsentrasikan untuk menekuni bidang teologi dari pada fiqih. Pemikiran-pemikirannya banyak dituangkan dalam bentuk karya tulis, diantaranya adalah kitab Tauhid, Ta’wil Al-Qur'an Makhas Asy-Syara’I, Al-jald, dll. Selain itu ada pula karangan-karangan yang diduga ditulis oleh Al-Maturidi yaitu Al-aqaid dan sarah fiqih.

Kajian 5

Pengertian ASWAJA tersebut dalam sejarah pemikiran Islam kemudian berkembang menjadi sebuah sekte atau gerakan vis a vis Mu’tazilah maupun Syi’ah. Kalau kita telaah sejarah, bahwa kemunculan ASWAJA sebagai kelompok adalah lahir sebagai sebuah reaksi terhadap kelompok Mu’tazilah yang dianggap “sesat” karena terlalu mendewakan akal daripada wahyu. Dari benih perbedaan “peran akal” inilah yang kemudian berlanjut pada perbedaan di hampir seluruh problema teologis antara keduanya. Dan perlu diketahui, bahwa perbedaan itu berkisar pada persoalan-persoalan metafisik yang bersifat spekulatif dan relatif misalnya perbedaan tentang “apakah Tuhan itu bisa dilihat di akhirat nanti”, “apakah Tuhan punya tangan atau kekuasaan”, “apakah al-Qur’an itu qadim atau baru (hadis)”, dan seterusnya.

Itulah pengergian ASWAJA sebagai fenomena gerakan dalam sejarah pemikiran Islam. Kemudian secara spesifik lagi, NU membuat rumusan ASWAJA sebagai mazhab yang dalam berakidah mengikuti salah satu imam al-Asy’ari dan al-Maturidi; dalam ubudiyah mengikuti salah satu imam empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali), dan dalam bidang tasawuf mengikuti salah satu imam al-Junaidi atau al-Ghazali.

Kajian 6

MADZHAB DAN SEJARAH PERKEMBANGANNYA


PENDAHULUAN


Belakangan ini penelitian tentang sejarah fiqih Islam mulai dirasakan penting. Paling tidak, karena pertumbuhan dan perkembangan fiqih menunjukkan pada suatu dinamika pemikiran keagamaan itu sendiri. Hal tersebut merupakan persoalan yang tidak pernah usai di manapun dan kapanpun, terutama dalam masyarakat-masyarakat agama yang sedang mengalami modernisasi. Perkembangan fiqih secara sungguh-sungguh telah melahirkan pemikiran Islam bagi karakterisitik perkembangan Islam itu sendiri.[1]

 Kehadiran fiqih ternyata mengiringi pasang-surut Islam, dan bahkan secara amat dominan abad pertengahan mewarnai dan memberi corak bagi perkembangan Islam dari masa ke masa. Karena itulah, kajian-kajian mendalam tentang masalah kesejahteraan fiqih tidak semata-mata bernilai historis, tetapi dengan sendirinya menawarkan kemungkinan baru bagi perkembangan Islam berikutnya.[2]

  Pada makalah ini, akan dijelaskan tentang pengertian mazhab, latar belakang dan sejarah awal kemunculan mazhab-mazhab dalam fiqih, dikhususkan pada empat mazhab yaitu Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali serta beberapa hal lain yang berhubungan dengan keempat mazhab tersebut. dan penjelasan madzhab lain selain madzhab empat tersebut, serta contoh kasus-kasus masalah fikih pada madzhab madzhab tersebut.

PEMBAHASAN

1.Pengertian Madzhab

Menurut bahasa Arab, “madzhab” (مذهب)berasal dari shighah masdar mimy (kata sifat) dan isim makan (kata yang menunjukkan keterangan tempat) dari akar kata fiil madhy “dzahaba” (ذهب) yang bermakna pergi.[3] Jadi, mazhab itu secara bahasa artinya, “tempat pergi”, yaitu jalan (ath-thariq).[4] Sedangkan menurut istilah ada beberapa rumusan:

Menurut M. Husain Abdullah, madzhab adalah kumpulan pendapat mujtahid yang berupa hukum-hukum Islam, yang digali dari dalil-dalil syariat yang rinci serta berbagai kaidah (qawa’id) dan landasan (ushul) yang mendasari pendapat tersebut, yang saling terkait satu sama lain sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh.

Menurut A. Hasan, mazhab adalah mengikuti hasil ijtihad seorang imam tentang hukum suatu masalah atau tentang hukum suatu masalah atau tentang kaidah-kaidah istinbathnya.Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam mujtahid dalam memecahkan masalah; atau mengistinbathkan hukum Islam. Disini bisa disimpulkan pula bahwa mazhab mencakup;(1) sekumpulan hukum-hukum Islam yang digali seorang imam mujtahid; (2) ushul fiqh yang menjadi jalan (thariq) yang ditempuh mujtahid itu untuk menggali hukum-hukum Islam dari dalil-dalilnya yang rinci. Dengan demikian, kendatipun mazhab itu manifestasinya berupa hukum-hukum syariat (fiqh), yang ditempuh mujtahid itu untuk menggali hukum-hukum Islam dari dalil-dalilnya yang rinci harus dipahami bahwa mazhab itu sesungguhnya juga mencakup ushul fiqh yang menjadi metode penggalian (thariqah al-istinbath) untuk melahirkan hukum-hukum tersebut. Artinya, jika kita mengatakan mazhab Syafi’i, itu artinya adalah, fiqh dan ushul fiqh menurut Imam Syafi’i.[7]

Kajian 7

Macam-macam corak pemikiran imam madzhab empat

Dr. Faruq Abu Zaid dalam “Al Syari’ah al Islamiyah Baina al Muhafizhin wa al Mujaddidin”, mengatakan bahwa mazhab-mazhab fiqh dalam Islam merupakan produk pemikiran yang dipengaruhi oleh ruang dan waktunya masing-masing. Dalam bahasa populer dipengaruhi oleh konteks sosialnya.

Selanjutnya, ia memetakan kecenderungan pikiran masing-masing pendiri mazhab empat dengan predikat yang berbeda-beda.

Imam Abu Hanifah (w. 767 M). Ia dipandang sebagai Imam al Mujaddidin atau Imam ahl al-Ra’y, tokoh aliran rasionalis. Abu Hanifah adalah penduduk asli Kufah, Irak, keturunan Persia, Iran. Sebuah kota metropolitan dan salah satu pusat peradaban dunia. Ia seorang pedagang kain. Diriwayatkan orang bahwa dia pernah berkata : “Pengetahuan yang menjadi milik kita adalah pendapat pikiran kita. Inilah yang terbaik yang dapat kita capai. Mereka yang memiliki pikiran yang berbeda adalah hak mereka sebagaimana kita berhak atas pikiran kita.” (Mazhab ini diperkirakan dianut oleh sekitar 45% muslim di dunia)

Imam Malik bin Anas (w. 795 M) disebut sebagai Imam al Muhafizhin atau tokoh yang kuat memegang tradisi masyarakat Madinah. Ia banyak mempertimbangkan tradisi Madinah, tempat ia menghabiskan usianya. Imam Malik dikenal banyak menggunakan tradisi Madinah sebagai dasar hukum. Bahkan dikatakan ia seringkali lebih mengutamakan praktik tradisi Madinah itu daripada hadits Ahad. Imam Malik menganggap praktik umum masyarakat Madinah sebagai bentuk sunnah yang otentik dalam bentuk perbuatan, bukan sekadar kata-kata. Ia dianggap sebagai kesepakatan penduduk Madinah yang memilki sumber dari sahabat dan dari Nabi. (Mazhab ini dianut oleh sekitar 25 % muslim di dunia).

Imam Al Syafi’i (w. 820 M) disebut Faruq sebagai Imam ahl al Wasath wa al I’tidal atau tokoh moderat. Ia melalui kehidupan pertamanya di Hijaz dan pernah hafal hadits-hadits Muwatha karya Imam Malik, kemudian tinggal di Baghdad, Irak, dan sempat belajar pada Muhammad bin Hasan al Syaibani (749-804 M) salah seorang murid utama Abu Hanifah, dan akhirnya pindah ke Mesir. Ia menetap di sana sampai wafatnya. Ia diikuti oleh kirang lebih 28 % muslim dunia).

Ahmad bin Hanbal (w. 855 M) disebut sebagai Imam mutasyaddidin atau tokoh yang sangat ketat dalam menggunakan pendekatan tekstual. Sebagian orang modern menyebutnya Imam kaum fundamentalis. Ia seorang muhaddits (ahli hadits) besar. Al-Thabari, guru besar ahli tafsir, bahkan menyebut Ahmad bin Hanbal sebagai ahli hadits dan bukan ahli fiqh. Ia sering disebut juga pemimpin kaum “salafi”. (Pengikutnya hanya 5% dan sekarang menjadi mazhab hukum di Arab Saudi).

sekiranya penjelasan di atas menjadi potret keberagaman imam madzhab dalam berfikir, menentukan keputusan atau Ijtihad para ulama dalam menentukan berbagai persoalan. corak tersebut menunjukkan lokus, waktu, kebudayaan dan demografi yang bermacam-macam. Bisa dikatakan setiap keputusan hukum tidak lahir dalam ruang kosong, tetapi selalu mempertimbangkan konteksnya sehingga penerapannya pun berbeda-beda.