UTS

Topik diskusi kajian 2-7

Topik diskusi kajian 2-7

oleh 2003401051005 SITI HOFIFAH Q A -
Jumlah balasan: 0

Kajian 2

Imam Abu Mansur Al-Maturidi, atau lengkapnya Abu Mansur Muhammad bin Muhammad bin Mahmud Al-Maturidi As-Samarqandi Al-Hanafi (bahasa Arab: أبو منصور محمد بن محمد بن محمود الماتريدي السمرقندي الحنفي) (wafat 333 H / 944 M) adalahimam aliran ahliaqidah Maturidiyyah serta seorang ahli ilmu kalam.


Imam Al-Maturidi dilahirkan di Maturid, sebuah pemukiman di kota Samarkand (sekarang termasuk wilayah Uzbekistan) yang terletak di seberang sungai. Di bidang ilmu agama, ia berguru pada Abu Nasr al-'Ayadi and Abu Bakr Ahmad al-Jawzajani. Ia banyak menulis tentang ajaran-ajaran Mu'tazilah, Qarmatiyyah, dan Syi'ah.

Pada aliran Maturidiyah sendiri terdapat dua kelompok yang memiliki kecenderungan pemikiran yang berbeda yaitu kelompok Samarkand dan Bukhara.


1. Kelompok Samarkand adalah pengikut Abu Mansur Muhammad al-Maturidi (w. 944 M) di mana paham-paham teologinya lebih dekat kepada Mu'tazilah yang rasional.


2. Kelompok Bukhara adalah pengikut dari Yusar Muhammad al-Bazdawi (w.1100 M) yang pemikiran-pemikiran teologinya lebih cenderung kepada pemikiran al-Asy'ariyah yang tradisional.


Dengan demikian sejarah perkembangan teologi Islam sebagai fakta dan realita yang mengungkapkan pemikiran-pemikiran tokoh itu tidak selamanya sama dengan pengikutnya




.Kajian ke 3

Asy'ariyyah dihadapkan pada dua pandangan yang ekstream, pada satu pihak, kelompok sifatiah (pemberi sifat), kelompok mujassimah (antropomorfis), dan kelompok musyabbihah yang berpendapat bahwa Allah mempunyai sifat yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan sunnah bahwa sifat-sifat itu harus dipahami menurut harfiahnya. Pada pihak lain, berhadapan dengan kelompok Mu'tazilah yang berpendapat bahwa sifat-sifat Allah tidak lain selain ensensi-Nya. Al Asy'ariyyah berpendapat bahwa Allah memiliki sifat-sifat itu, seperti mempunyai tangan dan kaki, tidak boleh diartikan secara harfiah, sifat-sifat Allah itu unik dan tidak dapat dibandingkan dengan sifat-sifat manusia yang tampaknya mirip.


Kebebasan dalam berkehendak


Dari dua pendapat yang ekstream, yaitu jabariyah yang fasilistik dan menganut paham pra-determinisme semata-mata, dan mu'tazilah yang menganut paham kebebasan mutlak berpendapat bahwa manusia menciptakan perbuatannya sendiri. Al-Asy'ari khaliq dan kasb. Menurutnya, Allah adalah pencipta (khaliq) perbuatan manusia, sedangkan manusia adalah yang mengupayakannya (muktasib). Hanya Allah yang mapu menciptakan segala sesuatu.


Akal dan Wahyu dan criteria baik dan buruk


Walaupun Asy'ari dan orang-orang mu'tazilah mengakui pentingnya akal dan wahyu, mereka berbeda dalam menghadapi persoalan yang memperoleh penjelasan kontradiktif dari akal dan wahyu. Al-Asy'ari mengutamakan wahyu.


Kajian ke 4

1) Menurut Aliran Mu’tazilah. Bahwa sebelum datang wahyu, akal dapat dijadikan pedoman dalam menentukan apa yang baik dan apa yang buruk, sehingga melakukan penalaran adalah wajib, karena dengan penalaran yang mendalam dapat mengetahui kewajiban-kewajiban. Dari empat masalah tersebut di atas, bagi aliran Mu’tazilah dapat diketahui melalui akal.


2.Ada perbedaan antara Maturidiyah Samarkand dan Maturidiyah bukhara mengenai perbuatan manusia. Kelompok pertama lebih dekat dengan faham mu'tazilah, sedangkan kelompok kedua lebih dekat dengan faham Asy'ariyah. Kehendak dan daya berbuat pada diri manusia, menurut Maturidiyah Semarkand, adalah kehendak dan daya manusia dalam kata arti sebenarnya, dan bukan dari kiasan.


3. Kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan

Kekuasaan dan Kehendak Mutlak Tuhan.

Perbedaan pendapat antar aliran kalam selaim mengenai kekuatan akal, fungsi wahyu, kebebasan dan kekuasaan manusia atas perbuatannya, adapula perbedaan pendapat dan perdebatan yang lain mengenai keadilan dan kehendak mutlak tuhan. Masalah kehendak mutlak tuhan dan keadilan tuhan ini berkaitan erat dengan aliran jabariyah dan qadariyah. Dimana paham jabariyah menempatkan segala yang maujud (termasuk perbuatan manusia) ini dalam ketentuan tuhan secara mutlak.


4. Sifat Tuhan


Yang paling umum, di antaranya adalah Mahatahu (mengetahui segalanya), Mahakuasa (memiliki kekuasaan tak terbatas), Mahaada (hadir di mana pun), Mahamulia (mengandung segala sifat-sifat baik yang sempurna), tak ada yang setara dengan-Nya, serta bersifat kekal abadi.


Kajian ke 5

Dalam tradisi NU, bermazhab itu ada dua kategori, yaitu bermazhab secara qauli dan bermazhab secara manhaji. Bermazhab seara qauli adalah mengikuti mazhab dari segi hukum yang sudah jadi (produk) dan bermazhab secara manhaji adalah mengikuti mazhab dari segi pola pikir (manhaj al-fikr), sebagai sebuah proses bukan produk.


Bermazhab scara qauli tidak selamanya bisa dipertahankan sebab pengambilan keputusan hukum (produk hukum) oleh seorang imam atau sekelompok imam mujtahid tidak lepas dari situasi dan kondisi yang melatarbelakanginya (sosial, budaya, geografi, politik dst), sementara zaman terus berubah dari tahun ke tahun dan dari waktu ke waktu.



Kajian ke 6


Ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah Saw., telah melalui perjalanan yang panjang. Pasca wafatnya Rasulullah Saw., bermunculan firqah-firqah (golongan-golongan) dalam umat Islam, yang satu dan lainnya sulit didamaikan, apalagi dipersatukan. 




Nahdhatul Ulama (NU) yang berpaham Ahlussunah wal Jama’ah memiliki tanggung jawab besar dalam rangka melindungi umat Islam tetap berada dalam tuntunan ajaran Islam yang lurus. NU mendasarkan paham keagamaannya pada Al-Qur’an, hadist, ijma’ dan qiyas. Pemahaman terhadap Al-Qur’an dan Hadist sendiri tentu berbeda-beda antara satu paham dan lainnya. 




Dalam memahami dan menafsirkan Islam dari sumbernya, NU mengikuti Ahlussunnah wal Jamaah dengan menggunakan jalan pendekatan madzhab:




Kajian ke 7

1.Dasar yang dipakai oleh mazhab Hanafi adalah Alquran, Sunnah, dan fatwa sahabat yang merupakan penyampai. Mazhab ini juga menggunakan qiyas sebagai dasarnya dan juga istihsan,

2. Imam Malik merupakan imam ahli sunnah (hadis). Beliau orang yang pertama kali menghimpun hadist yaitu kitab al-Muwaththa’. tajam dlm berfikir. Beliau mengumpulkan di dalam fiqhnya penjelasan yang pasti dengan nash al-qur’an, hadist dan fatwa sahabat serta menjaga kemaslahatan manusia dalam segala fatwanya.

3. Walhasil, Imam Syafi’i meletakkan fondasi yang sangat kokoh sebagai awal dimulainya diskusi panjang tiada akhir di bidang ilmu ushul fiqh.

4. Pada hakikatnya para ulama’ seapakat bahwa imam Ahmad ibnu Hanbal adalah seorang pemuka ahli Al-Hadits, dan tidak pernah menulis secara langsung kitab fiqh,